25 April 2024

Profil Galih Loss, TikToker yang Terjerat Kasus Penistaan Agama

Terancam hukuman enam tahun penjara
Profil Galih Loss, TikToker yang Terjerat Kasus Penistaan Agama

Foto: instagram.com/galihloss

Baru-baru ini, profil Galih Loss tengah menjadi sorotan publik karena namanya tersangkut dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ia mendapat perhatian luas karena konten-kontennya yang kontroversial di media sosial, terutama di platform TikTok.

Sebenarnya, siapakah Galih Loss? Mari kenali sosoknya lebih dekat melalui profil Galih Loss berikut.

Baca Juga: Profil Aline Adita, Polisikan Codeblu karena Utang Rp500 Juta

Profil Galih Loss

Galih Loss
Foto: Galih Loss (Instagram.com/galihloss)

Sayangnya, informasi tentang profil Galih Loss cukup terbatas dan tidak banyak yang tersedia secara publik.

Namun, berdasarkan yang dapat ditemukan, berikut ini biodata Galih Loss secara singkat:

  • Nama: Galih Noval Aji Prakoso
  • Nama Panggilan: Galih Loss
  • Profesi: Konten kreator di media sosial
  • Akun Media Sosial: Instagram: @galihloss dan TikTok @galihloss29

Fakta Menarik tentang Galih Loss

Profil Galih Loss
Foto: Profil Galih Loss (Instagram.com/galihloss)

Profil Galih Loss tidak lengkap tanpa fakta-fakta menariknya. Oleh karenanya, mari simak informasi lebih lanjut tentang sang TikToker ini.

1. Viral karena Konten "Apaan Tuh"

Salah satu ciri khas dari Galih Loss adalah penggunaannya kata-kata "Apaan Tuh?" yang menjadi viral di kalangan pengguna media sosial.

Ungkapan ini sering digunakan dalam kontennya sebagai reaksi yang mengundang tawa.

Penggunaan frasa tersebut membuatnya dikenal luas di kalangan pengguna media sosial, terutama di TikTok.

Baca Juga: Siapa Owner Lolly Cafe yang Akan Mengadakan Konser Tunggal?

2. Membuat Konten Prank yang Kontroversial

Galih Loss juga dikenal karena konten-konten prank yang sering kali kontroversial.

Ia kerap melakukan prank kepada orang-orang di sekitarnya, terutama di jalan atau kepada driver ojek online.

Namun, konten tersebut sering kali dianggap mengganggu oleh banyak orang.

Meski konten tersebut berhasil menarik banyak likes dan komentar. Namun, juga menuai kritik keras dari warganet, Moms.

3. Terjerat Kasus Penistaan Agama

Tak hanya sampai di situ, Galih Loss juga dikabarkan terjerat kasus penistaan agama.

Hal ini terjadi karena Galih Loss mengunggah sebuah video yang dianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat.

Dalam konten tersebut, Galih memainkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang melolong, yang seharusnya dibaca saat memulai mengaji.

Konten yang digunakan sebagai bahan guyonan itu dianggap menistakan agama Islam oleh warganet yang menontonnya.

4. Terancam Hukuman Penjara

Di tengah tekanan publik, Galih Loss kemudian mengunggah video permintaan maaf atas kontennya yang kontroversial tersebut.

Ia menyatakan penyesalannya atas dampak yang ditimbulkan oleh kontennya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal tersebut tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Profil Min Hee Jin, Produser New Jeans yang Kontroversial

Demikian profil Galih Loss beserta kronologi kasus penistaan agama yang menjeratnya. Bagaimana tanggapan Moms tentang hal ini?

  • https://www.tiktok.com/@galihloss29
  • https://www.instagram.com/galihloss

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.