Prosedur Aman Melangsungkan Pernikahan di Tengah Pandemi
Menikah merupakan satu hal yang sakral dan hanya boleh dilakukan sekali seumur hidup. Makanya momen pernikahan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang, sehingga segala sesuatunya perlu dipikirkan dengan matang.
Sayangnya di tengah pandemi virus corona (COVID-19) ini, semuanya menjadi tidak pasti dan terpaksa banyak orang yang harus menunda pernikahan, karena anjuran tidak boleh berkerumun.
Untuk menyiasati hal ini, ada baiknya menggelar pernikahan di rumah saja, tanpa akad dan hanya dihadiri keluarga inti.
Di bawah ini tercantum prosedur aman untuk menggelar pernikahan di tengah pamdemi dari Kementerian Keagamaan yang harus disimak para calon pengantin. Kita tengok, yuk.
Baca Juga: 4 Artis Ini Memilih Menikah dengan Polisi dan Meninggalkan Dunia Hiburan
Menikah Sesuai Arahan Kementerian Agama
Foto: weddingwire.ca
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Maka itu, layanan di luar KUA ditiadakan.
Di masa darurat COVID-19, Kamaruddin mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Meski demikian, Kamaruddin meminta jajarannya di Kanwil dan KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara online.
Selain itu, setiap KUA wajib memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi. Sedangkan pelaksanaan akad nikah akan dilakukan secara online baik melalui telepon, maupun video call.
Permohonan pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin seperti dikutip dari Liputan6.
Baca Juga: Jane Shalimar Menikah dengan Arsya Wijaya, Syahdu dengan Adat Sunda
Persyaratan Menikah di KUA
Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo
Melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama, telah diterbitkan panduan akad menikah di KUA dan di luar KUA selama pandemi, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Yuk, kita simak.
1. Akad Nikah dilangsungkan di KUA
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi, yakni tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun, yang mengandung antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
2. Akad Nikah di Luar KUA
- Ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer dan, menggunakan masker.
- Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Hingga saat ini, pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA masih dibuka. Namun seluruh jenis pelayanan yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca Juga: Sheila Marcia dan Dimas Akira Menikah di Tanggal Cantik, Selamat!
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.