Hukum Puasa di Hari Jumat dalam Islam, Boleh atau Makruh?
Umat Islam tentu sudah banyak yang tahu tentang puasa sunah di hari Senin dan Kamis. Bagaimana dengan puasa di hari Jumat?
Apakah boleh berpuasa di hari Jumat?
Ternyata pandangan ulama ada yang membolehkannya dan ada juga yang mengatakannya makruh.
Simak penjelasannya lebih lanjut yuk!
Baca Juga: 10 Urutan Gerakan Sholat dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Hukum Puasa di Hari Jumat
Berikut ini pandangan Islam mengenai puasa di hari Jumat.
1. Hukum Puasa di Hari Jumat: Makruh
Walau puasa adalah ibadah, ada waktu diharamkannya berpuasa, yaitu pada saat hari raya Idul Fitri, IdulAdha, hari Tasyriq, dan sebagainya.
Karena itu, bolehkah puasa di hari Jumat bisa saja jadi pertanyaan banyak orang karena Allah SWT juga menjadikan hari Jumat sebagai hari spesial bagi umat Islam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
إن هذا يوم عيد جعله الله للمسلمين فمن جاء الجمعة فليغتسل
"Ini (Jumat) adalah hari Id yang dijadikan Allah SWT untuk kaum Muslimin.” (HR Al-Thabarani)."
Melansir NU Online, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya.
Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila sebelum atau sesudahnya tidak melakukan puasa.
Pendapat ini merujuk pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda:
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
“Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari).
Makruh adalah salah satu hukum dalam Islam, yakni jika ada suatu perbuatan yang jika meninggalkannya akan lebih baik daripada mengerjakannya.
Secara bahasa, pengertian makruh adalah ‘sesuatu yang dibenci’.
Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, dimana jika ditinggalkan akan mendapat pujian.
Sementara, jika Moms melanggar, Moms tidak berdosa.
Beberapa perkara yang termasuk makruh adalah rokok dan makan yang berbau menyengat.
Hukum puasa di hari Jumat ini dijelaskan juga oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah.
Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
“Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya.
Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu.
Baca Juga: Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu? Ini Hadisnya!
2. Hukum Puasa di Hari Jumat: Mubah atau Boleh
Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas beribadah.
Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami larangan puasa hari Jumat.
Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya, ada pula yang mengatakan karena hari Jumat dianjurkan memperbanyak ibadah.
Ini disamakan dengan wukuf di Arafah saat menjalani ibadah haji. Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk membedakan dengan kaum Yahudi.
Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
Penjelasan selanjutnya juga datang dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah khususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya.
Janganlah pula khususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR Muslim).
Pandangan Menurut Para Ulama
Ada beberapa pandangan para ulama mengenai hal ini, yakni:
1. Menurut Imam Nawawi Rahimahullah
Beliau mengatakan:
“Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian.
Namun, jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa;
seperti berpuasa nazar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jumat, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab).
2. Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin Rahimahullah
Beliau berkata:
"Jika seseorang berpuasa pada hari Jumat secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jumat;
namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’).
3. Menurut Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di Rahimahullah
Beliau berkata:
“Larangan mengkhususkan puasa pada hari Jumat dimaksudkan karena sebagian orang menyangka ada keutamaan disunahkannya puasa pada hari tersebut.
Dijelaskan di sini bahwa puasa pada hari Jumat itu dilarang.
Sebagaimana berpuasa pada hari Id juga terlarang dan hari Jumat juga adalah hari Id pekanan.
Adapun perintah agar tidak puasa ketika itu adalah supaya kita kuat menjalani ibadah saat itu dan ada berbagai hikmah lainnya.
Sebab larangan (‘illah) ini jadi hilang jika hari Jumat tidak dikhususkan untuk puasa seperti dengan menambah puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Atau dibolehkan juga jika berpapasan dengan kebiasaan puasa seperti bagi orang yang sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa (puasa Daud);
atau bertepatan dengan puasa ayamul bidh (13, 14, 15 Hijriah) dan semacamnya.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 366).
Baca Juga: Puasa Sebelum Menikah (Puasa Mutih): Tata Cara dan Manfaat
Puasa di Hari Jumat pada Dasarnya Makruh
Pada dasarnya, berpuasa di hari Jumat hukumnya makruh.
Terdapat sebuah hadis yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai kemakruhan berpuasa di hari Jumat ini.
Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Juwairiyah bint Al-Harits;
“Rasulullah SAW pernah menemuinya pada hari Jum'at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda:
‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ tanya beliau lagi.
‘Tidak,’ jawabnya lagi. ‘Batalkanlah puasamu’ kata Rasulullah SAW.” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis ini, para ulama mengatakan bahwa hukum puasa sunah di hari Jumat adalah makruh.
Ketentuan Dibolehkannya Berpuasa di Hari Jumat
Meski pada dasarnya makruh untuk puasa di hari Jumat, kemakruhan ini bisa gugur karena 2 hal berikut:
1. Puasa Kamis dan Sabtu
Puasa pada hari Jumat yang didahului puasa di hari Kamis, atau disambung dengan puasa di hari Sabtu.
Jika demikian, maka puasa di hari Jumat hukumnya boleh, tidak makruh.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari seperti telah disebutkan sebelumnya.
2. Bertepatan dengan Puasa Sunah Lainnya
Jika hari Jumat bertepatan dengan puasa sunah lainnya, seperti bertepatan dengan puasa sunah, seperti:
- Puasa Arafah
- Puasa Ayyamul Bidh
- Puasa Dawud
Baca Juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Amalan yang Dianjurkan Hari Jumat Selain Puasa
Selain puasa, umat Muslim juga bisa memperbanyak pahala dengan melakukan beberapa amalan hari Jumat yang dianjurkan Rasulullah SAW berikut ini:
- Mandi Jumat
- Memotong kuku dan mencukur kumis
- Bersegera ke masjid
- Berpakaian putih
- Menggunakan parfum
- Memperbanyak sholawat
- Membaca surah Al-Kahfi
- Memperbanyak doa
- Membaca surah Yasin
- Memperbanyak melakukan kebaikan
Demikian beberapa penjelasan ulama di atas terkait puasa di hari Jumat.
Artinya, berpuasa di hari Jumat hukumnya boleh, tidak makruh, bahkan disunahkan.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah seperti telah disebutkan sebelumnya.
Semoga jawaban atas pertanyaan bolehkah puasa di hari Jumat ini tidak lagi membuat bimbang saat akan memutuskan melanjutkan puasa atau tidak ya, Moms.
- https://islam.nu.or.id/post/read/81337/hukum-puasa-hari-jumat
- https://muslim.or.id/17883-larangan-puasa-pada-hari-jumat.html
- https://bincangsyariah.com/ubudiyah/hukum-puasa-sunnah-di-hari-jumat/
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4274578/#:~:text=Ramadan%20is%20a%20month%20of,may%20be%20affected%20by%20Ramadan.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.