19 Juni 2024

Puasa Nazar: Jenis, Niat, Cara dan Ketentuan Melakukannya

Ingin melakukan puasa nazar? Pahami aturannya di sini!

Puasa nazar adalah puasa yang dijalankan sebagai bentuk janji atau nazaran (nazr) kepada Allah SWT untuk memenuhi suatu keinginan atau sebagai tanda syukur setelah permohonan terkabul.

Melansir NU Online, dalam Islam nazar artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib.

Namun, diwajibkan untuk menunaikan ibadah tersebut.

Nazar tidak sah jika menjanjikan hal wajib, mubah, makruh, apalagi haram.

Baca Juga: Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Manfaatnya

Mengenal Puasa Nazar

Ilustrasi Puasa (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Puasa (Orami Photo Stock)

Amalan dengan hukum sunah atau fardhu kifayah yang bisa dijadikan nazar. Misalnya berpuasa atau bersedekah.

Dengan melakukan nazar, ibadah yang awalnya berhukum sunah atau fardhu kifayah menjadi berhukum wajib bagi orang tersebut.

Selain itu, sedekah atau puasa sunnah yang tadinya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka tidak boleh ditinggalkan dan harus dilaksanakan.

Puasa nazar juga akan sah jika lafaznya mengandung kepastian untuk melakukan suatu hal.

Misalnya ‘saya bernazar akan berpuasa Daud jika lulus kuliah,’ atau ‘jika saya memiliki omset Rp10 juta, saya akan bersedekah Rp 1 juta,’.

Sebab, lafaz atau kalimat yang tidak mengandung kesanggupan tidak bisa disebut nazar.

Islam juga membolehkan seseorang bernazar. Allah SWT pun memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya.

Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS Al-Hajj: 29).

Dulu, Umar bin Khatab juga pernah diperintah untuk menunaikan nazarnya.

Sekembalinya rombongan Rasulullah SAW dari Thaif dan sampai di Ji’ronah, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah:

“Yaa Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliyah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram maka apa pendapatmu?”

Rasulullah menjawab, “Pergilah ke sana dan beri’tikaflah.”

Puasa Nazar adalah puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang sesuai dengan yang dinazarkannya.

Dalam sebuah hadis mengenai hal tersebut, Aisyah RA pernah menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

”Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah, maka janganlah dia maksiat terhadap-Nya.” (HR Bukhari).

Baca Juga: 10 Jenis Puasa Sunah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Macam-macam Puasa Nazar

Ilustrasi Berjanji (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Berjanji (Orami Photo Stock)

Ada beberapa nazar yang dapat dijumpai, seperti:

1. Nazar Lajjaj

Nazar ini adalah nazar yang bertujuan memberi motivasi kepada seseorang untuk:

  • Mengerjakan suatu hal.
  • Mencegah seseorang melakukan sesuatu.
  • Meyakini kebenaran kabar yang disampaikan oleh seseorang.

Misalnya, ketika ada seseorang yang bernazar untuk berpuasa Daud selama satu bulan jika tidak menghkhatamkan Alquran selama 15 hari.

Nazar ini diucapkan agar memberi motivasi kepada diri sendiri untuk mengerjakan sebuah amalan.

Contoh lainnya yaitu ketika ada seseorang yang berjanji akan berpuasa selama sepuluh hari jika ia melakukan kebiasaannya membicarakan orang lain.

Ada lagi misalnya ketika seseorang berjanji bersedekah 500 ribu jika apa yang disampaikannya tidak benar.

2. Nazar Tabarrur

Nazar tabarrur adalah ketika seseorang menyanggupi untuk mengerjakan suatu ibadah tanpa menggantungkan pada suatu hal atau menggantungkan ibadah pada suatu hal yang diharapkan.

Contohnya adalah ketika seseorang bernazar akan menyedekahkan uang sebanyak Rp500 ribu.

Maka jika ia telah memiliki uang dalam jumlah sekian, wajib baginya untuk menyedekahkan uang tersebut.

Namun, kewajiban itu bersifat lapang, jadi tidak wajib untuk segera menyedekahkan uang tersebut.

Jika tidak memiliki keyakinan tidak akan memiliki uang sejumlah itu, nazar bisa ditunaikan kapan saja.

Sebaliknya, jika ia yakin bahwa tidak akan lagi memiliki uang sebanyak itu, nazar wajib ditunaikan, sebelum uang digunakan untuk keperluan lain.

Walaupun dibolehkan, namun sebaiknya tidak mudah bernazar.

Rasulullah menjelaskan bahwa nazar sesungguhnya sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Sahabat Ibnu Umar menuturkan:

“Rasulullah melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu.

Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR Bukhari dan Muslim).

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan.

Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit.

Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Para ulama menjelaskan maksud dari hadis tersebut adalah orang yang bernazar sebenarnya tidak beramal ikhlas karena Allah.

Ia hanya mau beramal jika mendapat manfaat.

Karenanya, orang yang bernazar dengan syarat disebut orang yang pelit.

Nazar yang dibolehkan dan tidak mendapat pertentangan adalah ketika seseorang bernazar tanpa syarat.

Misalnya seseorang berjanji melaksanakan puasa tertentu, tanpa mensyaratkan apapun.

Larangan nazar juga ditujukan agar manusia tidak menyangka Allah akan memenuhi keinginan dengan nazar.

Padahal, nazar sama sekali tidak merubah apapun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis tersebut di atas.


Niat Puasa Nazar

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (Freepik.com/odua)

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang bernazar untuk berpuasa, wajib didahului dengan niat yang jelas dan tulus.

Niat ini bukan hanya sekadar dalam hati, tetapi juga dapat diucapkan secara lisan.

Hal ini penting karena niat merupakan dasar dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk puasa nazar.

Berikut adalah bacaan niat puasa nazar:

"Nawaitu shauman Nadzri lillahi ta’ala."

Artinya: “Aku niat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”

Puasa nazar dilaksanakan dengan cara yang sama seperti puasa pada umumnya.

Ini berarti bahwa aturan-aturan yang berlaku untuk puasa wajib dan sunnah juga berlaku untuk puasa nazar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Waktu Buka dan Sahur

Sama seperti puasa lainnya, puasa nazar dimulai dengan sahur sebelum fajar dan diakhiri dengan berbuka saat maghrib.

Baca juga: Apakah Sah Puasa Orang yang Sudah Mumayyiz? Ini Jawabannya

2. Hal yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Puasa

Segala sesuatu yang membatalkan puasa wajib, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri di siang hari, juga membatalkan puasa nazar.

Begitu pula hal-hal yang tidak membatalkan puasa, seperti berkumur dan sikat gigi, berlaku sama.

3. Tindakan yang Harus dan Haram Dilakukan

Selama berpuasa, menjaga diri dari tindakan yang dilarang seperti berkata kasar atau melakukan perbuatan dosa lainnya adalah sangat penting.

Selain kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, melaksanakan puasa nazar juga membawa beberapa manfaat kesehatan.

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan dalam Nutrition Journal, berpuasa dapat memberikan beberapa efek positif terhadap kesehatan, antara lain:

  • Tekanan Darah: Puasa dapat membantu menurunkan tekanan darah dan menjaga kestabilannya.
  • Lipid Darah: Berpuasa dapat mempengaruhi kadar lipid dalam darah, yang berpotensi menurunkan risiko penyakit jantung.
  • Sensitivitas Insulin: Puasa dapat meningkatkan sensitivitas insulin, yang sangat bermanfaat bagi penderita diabetes tipe 2 atau mereka yang berisiko terkena diabetes.
  • Biomarker Stres Oksidatif: Puasa juga dapat mengurangi biomarker stres oksidatif dalam tubuh, yang berkontribusi pada pencegahan berbagai penyakit kronis.

Dengan demikian, melaksanakan puasa nazar tidak hanya memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga dapat memberikan manfaat fisik yang signifikan.

Menjaga niat yang tulus dan mematuhi aturan-aturan yang ada akan memastikan bahwa ibadah ini dilakukan dengan benar dan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Puasa Tasua: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya, Amalkan Yuk!

Waktu Puasa Nazar

Ilustrasi Berbuka Puasa (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Berbuka Puasa (Orami Photo Stock)

Bagi Moms dan Dads yang ingin menunaikan puasa nazar, penting untuk mengetahui bahwa puasa ini harus dilakukan sejumlah hari yang telah dinazarkan atau dijanjikan sebelumnya.

Nazar merupakan janji yang dibuat kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama tiga hari atau bahkan sebulan, maka wajib untuk menepati janji tersebut.

Puasa nazar ini tidak memiliki waktu khusus untuk memulainya, artinya dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan keinginan dan kemampuan.

Namun, terdapat beberapa waktu yang diharamkan untuk melaksanakan puasa, dan ini harus diperhatikan dengan baik.

Contohnya, puasa tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada hari-hari tasyrik (tiga hari setelah Idul Adha).

Selain itu, perempuan juga dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas.

Memahami aturan-aturan ini sangat penting agar ibadah puasa nazar yang dilakukan sah dan diterima.

Dengan demikian, Moms dan Dads yang berniat melaksanakan puasa nazar dapat menunaikannya dengan baik sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh, Waktu Pelaksanaan, dan Keutamaannya

Cara Melakukan Puasa Nazar

Puasa Nazar
Foto: Puasa Nazar (Orami Photo Stocks)

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat diikuti untuk menjalankan puasa nazar:

1. Niat

Pertama-tama, tentukan niat Moms untuk menjalankan puasa nazar.

Niat ini harus tulus dan didasarkan pada keinginan atau permohonan yang ingin disampaikan kepada Allah SWT.

2. Menyatakan Niat

Sampaikan niat Moms secara lisan, dalam hati, atau dengan kata-kata tertulis. Biasanya, Moms akan mengatakan sesuatu seperti:

"Saya bernazar untuk berpuasa satu hari karena Allah SWT telah memenuhi permohonan saya."

3. Menentukan Durasi Puasa

Tentukan durasi puasa yang akan jalani sebagai bagian dari nazar Moms.

Ini bisa berupa satu hari, beberapa hari, atau bahkan lebih lama.

4. Menjaga Amalan Puasa

Selama periode puasa, Moms harus menjaga amalan puasa dengan tidak makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga matahari terbenam.

5. Berdoa

Gunakan waktu puasa untuk berdoa, merenung, dan berhubungan lebih dekat dengan Allah SWT.

Sampaikan permohonan, harapan, atau ungkapkan rasa syukur atas pemberian-Nya.

6. Berbuat Baik

Selama puasa, usahakan juga untuk berbuat baik, bersedekah, dan melakukan amal kebajikan lainnya.

Ini adalah cara untuk menunjukkan rasa syukur dan berbagi berkat dengan orang lain.

7. Akhir Puasa

Setelah berakhirnya durasi puasa yang ditetapkan, sampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan menjalankan puasa nazar.

Berterimakasihlah atas pemberian-Nya yang telah memenuhi permohonan Moms.

Jika permohonan telah terkabul, adalah baik untuk mengakui dan mensyukurinya.

Moms dapat memberikan sedekah, berbuat kebajikan, atau melakukan hal positif sebagai wujud syukur.


Ketentuan Puasa Nazar

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (Fridaymagazine.ae)

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucap nazar itu adalah makruh.

Bukan tanpa sebab beberapa ulama mengatakan seperti itu, hal ini karena sifat manusia yang cenderung pelupa.

Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis:

“Nabi Muhammad SAW melarang untuk bersabda: Nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit).” (HR Bukhari).

Hadis yang lain pun menyatakan melakukan ucapan nazar itu makruh.

Sesuai hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan.

Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit.

Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari).

Jadi, seseorang yang sudah mengucapkan nazar atau niat puasa nazar hendaknya segera membayar apa yang ia janjikan kepada Allah setelah keinginan mereka dikabulkan.

Hal ini sesuai firman Allah Ta’ala mengenai nazar yang diucapkan oleh seseorang:

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS Al Hajj: 29).

Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Setengah Hari? Cari Tahu Jawabannya!

Konsekuensi Jika Tidak Mampu Melakukan Puasa Nazar

Sedekah
Foto: Sedekah (Freepik.com/freepik)

Seseorang yang sudah mengucapkan nazar, sudah semestinya mereka harus membayar atau menebusnya ketika Allah SWT telah mengabulkan apa yang kita inginkan.

Namun, jika tidak, maka wajib hukumnya untuk membayar kafarah atau istilah lainnya tebusan.

Berikut ini adalah beberapa kafarah yang dapat ditebus ketika bernazar:

  • Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin atau orang kurang mampu.
  • Memerdekakan satu orang budak.
  • Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  • Apabila tidak bisa melakukan tiga jenis kafarah di atas, diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari seperti yang diperintahkan Allah dalam surat Al-Maidah ayat 89.

Ketika seseorang bernazar wajib hukumnya untuk membayarnya dengan kafarah atau tebusan.

Kafarah yang dibayarkan sepertinya yang dijelaskan sebelumnya.

Apabila tidak bisa melakukan 3 jenis kafarah diatas, diwajibkan untuk mengerjakan puasa nazar selama 3 hari.

Puasa nazar sama halnya seperti puasa Ramadan, diwajibkan untuk berniat untuk mengerjakan puasa nazar.

Mengerjakannya juga harus didasari dengan niat di dalam hati agar dalam mengamalkannya dilakukan dengan bersungguh-sungguh karena Allah SWT.

Menurut Al Mardawi seorang ulama Habali dalam Al Inshaf terkait dengan nazar berkata:

“Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan.

Jika berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat.” (Al Inshaf, 11/118).

Berdasarkan An Nawawi dalam syarah muhadzab:

“Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan (yang kuat) berdasarkan sepakat ulama mazhab syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan.

Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap).” (Al Majmu’ Syarh Muhadzab, 8,451).

Demikianlah penjelasan mengenai puasa Nazar.

Semoga dapat memberi manfaat dan menjadi ladang pahala apabila menunaikannya.

  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2995774/
  • https://islam.nu.or.id/post/read/111231/pengertian-nazar-dan-ketentuannya-dalam-islam
  • https://umma.id/post/pengertian-puasa-nazar-yang-jarang-diketahui-820526?lang=id
  • https://saintif.com/niat-puasa-nazar/
  • https://umroh.com/blog/waktu-puasa-nazar/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.