Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris, Mudah dan Cepat!
Di Indonesia, pembagian harta warisan adalah salah satu hal yang cukup sensitif. Padahal salah satu fungsinya adalah sebagai bukti legalitas, misalnya dengan memiliki surat kuasa ahli waris.
Sebab, orang yang memilikinya berhak untuk mengelola semua harta waris yang telah diberikan untuknya karena telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Baca Juga: 5 Cara Memutuskan Warisan Emosi Negatif saat Hamil
Pengertian Surat Kuasa Ahli Waris
Menurut Blog Justika, surat kuasa ahli waris adalah surat resmi yang dibuat jika seorang ahli waris memberikan kuasa penuh pada pihak ketiga atau pihak tertentu terhadap harta waris yang dimilikinya.
Surat ini termasuk dokumen penting dan sering diperlukan, terutama dalam hal kewarisan. Misalnya seperti untuk penjualan tanah waris jika ahli waris jauh dari lokasi tanah tersebut.
Dengan adanya surat kuasa ahli waris tersebut, nantinya ahli waris tidak perlu lagi bersusah payah untuk menjangkau lokasi tersebut karena telah di kuasakan penuh terhadap pihak ketiga yang dikuasakan tersebut.
Surat kuasa ahli waris ini termasuk dokumen penting, terutama ketika nantinya harta terutama yang berbentuk rumah atau tanah akan dijual ke pihak luar.
Salah satu syarat untuk proses penjualan harga warisan tersebut adanya surat persetujuan ahli waris, dengan salah satu dokumennya adalah surat keterangan ahli waris tersebut.
Surat ini dapat dibuat di notaris setempat dengan membawa berbagai persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
Setelah itu, notaris wajib mengumpulkan semua bukti otentik dari ahli waris dan pewaris yang didapatkan dari instansi terkait.
Mengacu pada situs resmi SIPP SIPPN Menpan RI, dalam pembuatan surat kuasa ahli waris sendiri tidak terdapat biaya yang dibutuhkan khusus untuk proses tersebut.
Namun terdapat biaya lainnya yang dibutuhkan di luar dari biaya pembuatan. Biaya tersebut antara lain biaya materai, biaya kepaniteraaan, biaya saksi ahli serta biaya pengambilan sumpah.
Baca Juga: Fengshui Rumah, Ilmu Warisan Masyarakat Tionghoa Kuno
Dokumen dan Prosedur Pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris
Masih menurut SIPPN Menpan RI, terdapat beberapa persyaratan yang harus diserahkan sebagai dokumen untuk membuat surat kuasa ahli waris, yakni:
- Fotokopi akte kematian
- Fotokopi e-KTP Ahli waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris;
- Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah Ahli waris;
- Fotokopi Buku Nikah/Akte Cerai Ahli Waris;
- Surat Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani dan/atau cap jempol oleh seluruh Ahli Waris diatas materai Rp 6.000,- (dan diketahui oleh Ketua RT, Lurah dan Camat);
- Fotokopi e-KTP 2 (dua) orang saksi;
Setelah berkas-berkas tersebut terkumpul, terdapat pula prosedur pembuatan surat kuasa ahli waris yang harus ditempuh, yaitu:
- Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket pelayanan
- Verifikasi berkas oleh petugas pelayanan dan paraf oleh Kasi Pelayanan Publik dan Kasi Kesejahteraan Sosial
- Penandatangan dan penerbitan surat penyataan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh Camat atau Sekretaris Camat
Biasanya, surat dapat diambil setelah satu hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Baca Juga: Pengertian Hukum Waris Islam dan Pembagiannya, Wajib Tahu!
Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Hak Waris
Surat kuasa ahli waris berbeda dengan surat keterangan hak waris. Surat kuasa ahli waris lebih berfokus pada pemberian kuasa dari ahli waris pada pihak ketiga untuk melakukan berbagai hal yang di kuasakan.
Seperti saat ahli waris ingin menjual rumah warisan, maka surat kuasa ahli waris tersebut dapat menjadi penguat bagi pihak ketiga untuk sah menjual rumah warisan tersebut meski ahli waris tidak hadir di tempat.
Surat ini memiliki beragam fungsi yang dapat membantu dalam banyak hal terkait dengan harta warisan. Beberapa di antaranya yakni:
1. Membantu Proses Perubahan Nama Harta Waris
Salah satu bentuk harta waris adalah tanah atau rumah. Dan ahli waris berhak untuk merubah nama kepemilikan harta warisan tersebut dengan namanya sendiri.
Surat kuasa ahli waris ini nantinya akan dibutuhkan dalam proses perubahan nama harta warisan. Ahli waris tidak perlu hadir langsung karena telah memberikan kuasa penuh kepada pihak ketiga.
2. Sebagai Surat Perencana Aset Waris
Dengan surat kuasa ahli waris, pewaris dapat merencanakan pemberian aset tertentu kepada pihak atau ahli waris yang memang dikehendakinya.
Karena surat kuasa ahli waris ini sah di mata hukum, maka pewaris dapat memastikan harta waris tersebut jatuh kepada pihak yang telah direncakannya.
3. Membantu Proses Pencairan Uang Pewaris di Bank
Surat ini juga dapat digunakan untuk mencairkan sejumlah uang yang dimiliki pewaris yang disimpan di bank tertentu.
Jika pewaris tidak mampu mencairkan harta di bank tersebut sendiri, surat ini dapat membantu proses pencairan dengan ketentuan dan persyaratan yang telah terpenuhi sebelumnya.
Selain itu, terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat atau mengurus surat kuasa ahli waris, antara lain:
- Menyiapkan Berkas-Berkas Persyaratan, seperti yang telah disebutkan di atas.
- Melakukan Verifikasi Berkas Pemohonan. Ini penting untuk memastikan kembali keabsahan dari seorang ahli waris sebagai penerima harta warisan.
- Menyiapkan Surat Pernyataan Ahli Waris. Di dalamnya terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi seperti keterangan pewaris yang terdiri dari hari, tanggal dan lokasi meninggal, dan sebagainya.
- Surat Pengantar RT/RW Setempat. Setelah itu dilanjutkan ke kantor Kelurahan maupun Kecamatan.
- Penandatangan Surat Oleh Pihak Kelurahan. Dalam proses penyerahan surat tersebut, nantinya akan dilengkapi dengan sesi dokumentasi, dalam buku register.
Baca Juga: Tidak Wariskan kepada Anak, 7 Miliarder Dunia ini Pilih Sumbangkan Harta Mereka
Contoh Surat Kuasa Ahli Waris
Berikut ini adalah contoh format penulisan surat kuasa ahli waris:
SURAT KUASA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: …
Alamat : …
No. KTP: …
Nama: …
Alamat: ….
No. KTP: …
Nama: …
Alamat: …
No. KTP: …
secara bersama-sama selanjutnya sebagai "Pemberi Kuasa"
Pemberi kuasa bersama ini memberikan kuasa kepada:
Nama: …
Alamat: …
No. KTP: …
Selanjutnya sebagai "Penerima Kuasa"
----------------------------KHUSUS----------------------------
Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara __________________ sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama ______________ No.: ______________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ________________, yang dikenal beralamat di Jl. _____________________, RT/RW ____________, Kelurahan _______________, Kecamatan ___________________, Provinsi _____________________, atas nama Saudara _________________.
Selanjutnya untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi, melakukan tidakan hukum dengan pihak ketiga lainnya berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,_____________________
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa,
(____________) (____________) (____________) (____________)
Dengan surat kuasa ahli waris ini, penerima kuasa mendapat kekuasaan untuk segala keperluan pengurusan penjualan warisan.
- https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/kalimantan-timur/kota-balikpapan/pemerintah-kecamatan-balikpapan-selatan/surat-kuasa-ahli-waris
- https://blog.justika.com/keluarga/pedoman-lengkap-membuat-surat-kuasa-ahli-waris/
- https://www.cermati.com/artikel/surat-kuasa-ahli-waris-untuk-menjual-tanah-atau-rumah
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.