03 Agustus 2021

9+ Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil, Cari Tahu di Sini Moms!

Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil mulai dilaksanakan pada 2 Agustus 2021
9+ Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil, Cari Tahu di Sini Moms!

Foto: freepik.com

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan surat edaran vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Kini ibu hamil sudah bisa melakukan vaksin dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil perlu dilakukan melihat kasus ibu hamil yang terinfeksi virus corona meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case).

Yuk ketahui selengkapnya!

Baca Juga: 93 Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 di Wilayah DKI Jakarta, Catat!

Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksin Covid-19

ibu hamil vaksin Covid-19
Foto: ibu hamil vaksin Covid-19

Foto: Orami Photo Stock

Para ibu hamil sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 mulai 2 Agustus 2021. Vaksin yang bisa digunakan oleh ibu hamil adalah mRNA Pfizer dan moderna serta inactivated Sinovac.

Pemberian dosis pertama vaksinasi pun bisa mulau sejak trimester kedua kehamilan. Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari masing-masing jenis vaksin.

Baca Juga: POGI Rekomendasikan Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Cek Persyaratannya!

Syarat Ibu Hamil Vaksin Covid-19

ibu hamil vaksin Covid-19
Foto: ibu hamil vaksin Covid-19

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang sudah disebutkan, ibu hamil memang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin. Namun setidaknya, ibu hamil harus masuk dalam 10 syarat yang sudah ditentukan oleh Kemenkes.

Syarat ibu hamil vaksin Covid-19, antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu 3 bulan terakhir

Baca Juga: 75+ Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin COVID-19 Tanpa KTP Domisili di Jabodetabek, Tersedia Banyak Slot!

Meski ibu hamil kini sudah diperbolehkan untuk vaksin Covid-19, jangan lupa untuk selalu konsultasikan dengan dokter kandungan langganan Mom terlebih dahulu, ya! Sehat selalu, Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.