01 September 2023

5 Fakta Wulan Guritno Promosi Judi Online, Terancam Penjara

Terancam penjara dan denda sebesar Rp1M, lho Moms
5 Fakta Wulan Guritno Promosi Judi Online, Terancam Penjara

Foto: instagram.com/wulanguritno

Wulan Guritno akan dipanggil Bareskrim Polri karena diduga mempromosikan situs judi online, lho Moms.

Polisi mengatakan, situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih aktif dan penangkapan rencananya akan dilakukan minggu depan.

Artis berusia 42 tahun ini mempromosikan situs judi online Sakti123 sekaligus menyebut laman game online tersebut telah bersertifikat.

Yuk, Moms simak fakta-faktanya di bawah ini.

Baca Juga: 23 Arti Mimpi Melihat Mayat, Ternyata Tak Selalu Menyeramkan

Fakta Wulan Guritno Promosi Judi Online

Berikut sejumlah fakta yang bisa Moms ketahui.

1. Sedang di Luar Negeri

Wulan Guritno
Foto: Wulan Guritno (Instagram.com/wulanguritno)

Ia diketahui sedang berada di Bangkok, Thailand untuk mendampingi putrinya, London, yang mengikuti sebuah kompetisi.

Hal ini diketahui dari Instagram story miliknya, "Early flight. Pulang duluan. Titip London ya," tulis Wulan sambil memperlihatkan kopernya.

2. Viral di Twitter

Baru-baru ini Twitter kembali ramai karena unggahan promosi judi online tersebut diunggah kembali oleh sejumlah akun.

Melihat hal tersebut, netizen mendesak polisi untuk mengusut artis-artis yang pernah mempromosikan situs judi online, termasuk Wulan Guritno.

Baca Juga: 10 Film dan Drama Park Jung Min, Salah Satunya Hellbound

3. Belum Ada Jadwal Panggilan

Hingga kini, belum ada jadwal panggilan dari Bareskrim Polri.

Sejauh ini, Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi terhadap artis kelahiran 1981 ini, terkait video promosinya.

4. Video 2020

Video promosi tersebut diketahui dibuat pada 2020 dan laman situs judi yang ia promosikan tersebut masih aktif hingga sekarang.

Dengan begitu, netizen diharapkan hati-hati dan tidak terjebak dalam judi online tersebut.

5. Terancam di Penjara

Wulan Guritno Judi Online
Foto: Wulan Guritno Judi Online (Instagram.com/wulanguritno)

Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengimbau agar figur publik tidak mempromosikan situs judi online.

Ia juga mengatakan apabila influencer atau artis turut promosi situs judi online, bisa dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

Sebab, promosi tersebut bisa menjebak banyak orang hingga berpotensi jatuh miskin akibat situs tersebut.

Baca Juga: Profil Pemain One Piece Live Action yang Mencuri Perhatian

Itulah informasi seputar Wulan Guritno promosi judi online. Bagaimana tanggapan Moms?

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.