09 Mei 2024

Surat An Nisa Ayat 11, Mengandung Aturan Hukum Waris Islam

Pembagiannya harus adil dan sesuai ketentuan

Jika mencari ayat Al-Qur'an yang membahas tentang hukum waris, dasarnya terdapat dalam surat An Nisa ayat 11.

Pada ayat ini dijelaskan tentang pembagian hak waris untuk anak pria dan wanita.

Jika ingin tahu lebih lengkap, simak ulasan berikut ini, yuk Moms!

Baca Juga: Bacaan Surat An Nisa Ayat 1 Beserta Arti dan Tafsir

Bacaan Surat An Nisa ayat 11 dengan Latin Beserta Artinya

Kitab Suci Al-Quran (Orami Photo Stock)
Foto: Kitab Suci Al-Quran (Orami Photo Stock)

Tata cara membagi warisan di Indonesia cukup beragam, ada yang membagi sesuai kepercayaan atau agama, hukum, hingga adat.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hal yang wajar jika sebagian besar tata cara pembagian warisnya menggunakan hukum waris Islam.

Hal ini dilakukan berlandaskan Al-Qur'an dan hadis.

Mengenai cara pembagian waris menurut Islam, penjelasannya tertuang dalam firman Allah surat An Nisa ayat 11.

Melansir Lite Quran, berikut bunyi surat An Nisa ayat 11 beserta artinya:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.

Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.

Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.

Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.

(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu.

Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa: 11).

Surat An-Nisa ayat 11 ini turun sebagai penjelasam ayat sebelumnya yang masih bersifat umum.

Pada ayat 7, dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai bagian waris.

Kemudian pada ayat 11 ini mulai dijelaskan detail masing-masing bagian waris mereka.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh pakar tafsir kota Naisabur, Imam Nizhamuddin al-Hasan bin Muhammad an-Naisaburi (wafat 850 H/1446 M).

Baca Juga: Surat Al Anam Ayat 48 Tentang Berita Gembira bagi Orang Mukmin

Kandungan Surat An Nisa Ayat 11

Surah An Nisa
Foto: Surah An Nisa (Orami Photo Stocks)

Secara garis besar, ada 5 hal yang dibahas dalam surat An Nisa ayat 11, yakni:

1. Pembagian Waris Anak Laki-laki dan Perempuan

Pada frasa: يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Berdasarkan potongan ayat tersebut, pembagian waris anak laki-laki dan perempuan berbeda.

Anak laki-laki mendapatkan bagian waris dua anak perempuan.

Sebab, laki-laki mempunyai tanggung jawab untuk biaya hidup sendiri, anak, istri, serta orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Hal itulah yang membuat kaum laki-laki mendapatkan bagian waris dua kali lipat dari bagian perempuan.

Ini berbeda dengan perempuan yang secara syar'i tidak mempunyai tanggung jawab dalam hal finansial seperti laki-laki.

Baca Juga: Fungsi dan Cara Surat Kuasa Ahli Waris, Wajib Tahu!

2. Pembagian Waris Anak

Terdapat tiga kondisi yang menjelaskan pembagian waris anak, yaitu:

  • Bila ahli waris terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki akan mendapatkan dua kali lipat dari bagian waris perempuan.
  • Bila ahli waris terdiri dari dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki, maka mereka mendapatkan dua pertiga harta.

Hal ini tertuang dalam frasa: فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Artinya: “Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.

  • Bila ahli waris hanya satu orang anak perempuan, maka ia mendapatkan setengah harta warisan

Hal ini tertuang dalam frasa: وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

Artinya: “Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).”


3. Pembagian Waris Orang Tua

Terdapat tiga kondisi yang menjelaskan pembagian waris orang tua, yaitu:

  • Bila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan anak almarhum, maka bagian masing-masing ayah dan ibu adalah seperenam harta warisan.

Hal ini sesuai dengan frasa:

وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ

Artinya: “Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.”

  • Bila ahli waris terdiri dari ayah dan ibu saja, tidak ada anak dari almarhum, maka ibu mendapatkan sepertiga harta.

Ini sesuai dengan frasa: فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ

Artinya: “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.”

  • Bila ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan saudara perempuan (baik seayah-seibu atau seayah-seibu saja, semuanya laki-laki, perempuan atau campuran), maka ibu mendapatkan seperenam harta, dan ayah mendapatkan sisanya. Sementara saudaranya terhalangi untuk mendapatkan warisan karena adanya ayah.

Hal tersebut sesuai dengan frasa: فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ

Artinya: “Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.”

Baca Juga: Aturan Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Catat!

4. Waktu Pembagian Waris setelah Pemenuhan Wasiat dan Utangnya

Berdasarkan frasa: مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ

Artinya: “(Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya.”

Maka urusan wasiat harus lebih didahulukan daripada utangnya.

Setelah wasiat ditunaikan, maka barulah bisa menyelesaikan utang-utangnya.

5. Hikmah Pembagian Harta Waris pada Orang Tua dan Anak

Hal ini tertuang dalam frasa: بَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

Artinya: “(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu.”

Maksudnya adalah Allah lebih mengetahui secara pasti siapa sebenarnya yang lebih baik dan lebih bermanfaat baginya.

Misalnya, jika ia mengira yang lebih baik dan bermanfaat baginya adalah anaknya, maka ia akan memberikan warisan hanya kepada anaknya.

Padahal, ternyata yang lebih baik adalah ayahnya, ataupun sebaliknya.

Hal tersebut dijelaskan di penghujung ayat yang berbunyi:

فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Artinya: “Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Keutamaan Surat Al Hajj untuk Jodoh dan Doa untuk Memilih Jodoh, Masya Allah!

Ayat tersebut berisi penegasan bahwa aturan waris ini adalah mutlak ketentuan yang wajib dilaksanakan dari Allah.

Allah tentu Maha Mengetahui kebaikan dari hamba-Nya dan Allah pun Maha Bijaksana atas berbagai keputusan dan hukum syariatnya.

Itulah bacaan surat An Nisa ayat 11 dengan latin beserta artinya. Mari kita amalkan, Moms!

  • https://litequran.net/an-nisa
  • https://islam.nu.or.id/tafsir/tafsir-surat-an-nisa-ayat-11-v7FUG
  • https://tafsirweb.com/1543-surat-an-nisa-ayat-11.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.