04 Juni 2024

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah? Ini Jawabannya

Secara pidana, orang yang melakukan nikah siri bisa dijerat Pasal 284 KUHP

Moms dan Dads pasti sudah tidak asing dengan istilah nikah siri. Namun, banyak hal yang mungkin belum terlalu jelas mengenai nikah siri. Seperti misalnya, apakah nikah siri boleh tinggal serumah?

Pertanyaan ini mencerminkan kompleksitas pernikahan di tengah masyarakat.

Serta adanya ketertarikan untuk memahami lebih dalam mengenai nilai, norma, dan hukum yang mengatur hubungan antara pasangan yang menjalani ikatan nikah tanpa proses resmi.

Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah nikah siri boleh tinggal serumah dan pertanyaan lainnya, mari simak ulasannya berikut ini!

Baca Juga: Puasa Sebelum Menikah (Puasa Mutih): Niat, Cara, dan Manfaat

Apa itu Nikah Siri?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (pexels.com/Jasmine Carter)

Sebelum mengetahui jawaban dari pertanyaan, apakah nikah siri boleh tinggal serumah, ada baiknya memahami betul apa itu nikah siri.

Singkatnya, nikah siri adalah perkawinan yang hanya didasarkan pada hukum agama atau hukum adat dan tidak disahkan oleh negara.

Oleh karena itu, perkawinan semacam ini tidak dicatat oleh Dinas Pencatatan Sipil.

Meski nikah siri dianggap sah dalam agama, akan tetapi ia sebenarnya sangat riskan dan bisa merugikan banyak pihak.

Pihak paling utama yang akan dirugikan adalah mempelai wanita dan keturunannya kelak.

Pasalnya, tanpa buku nikah sebagai catatan resmi dari negara sehingga sulit untuk membuktikan pernikahan siri.

Alhasil, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka urusan harta gono-gini dan hak asuh anak akan sangat sulit untuk bisa diurus.

Dalam hukum positif di Indonesia, sebenarnya tidak ada istilah nikah siri (perkawinan siri).

Tidak ada juga peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri.

Baca Juga: Simak Bimbingan Pra Nikah, Penting Sebelum Menikah

Hukum Nikah Siri

Ijab Kabul
Foto: Ijab Kabul (Wikimedia.org)

Sering menjadi perdebatan, bagaimana hukum nikah secara siri dari sisi negara atau hukum?

Nikah Siri berasal dari kata ‘sirri’ atau ‘sir’ yang berarti rahasia dan tidak ditampakkan.

Artinya, pernikahan ini biasanya bersifat pribadi dan undangan hanya terbatas atau orang terpilih saja.

Melansir Hukum Online, nikah siri diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan.

Nikah siri hukumnya sah secara agama, asalkan memenuhi semua rukun-rukun yang tertera.

Bagi yang beragama Islam, syarat sah pernikahan siri harus memenuhi rukun nikah berikut ini:

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan tertulis bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tertulis pula dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum, pasangan yang beragama Islam mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh Kantor Catatan Sipil.

Tak lain, tujuannya agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.

Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti pengakuan negara.

Oleh karena itu, membuat surat nikah siri menjadi salah satu langkah yang diambil sebagai bukti keterangan menikah lewat jalur agama.

Jadi, apakah nikah siri boleh tinggal serumah? Adapun kenali dulu hukumnya di Indonesia.

Nikah Siri di Indonesia

Nikah siri di dalam masyarakat Indonesia pun sering diartikan dengan beberapa hal, seperti:

1. Pernikahan Tanpa Wali

Jadi, jika pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) maka bisa jadi karena pihak wali perempuan tidak menyetujuinya.

Atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali, atau karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.

2. Pernikahan yang Sudah Sah secara Agama

Dalam hal ini, nikah siri dianggap telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah.

Sayangnya, ia tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah.

Nah, dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam.

3. Pernikahan yang Dirahasiakan

Bisa jadi pernikahan ini dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.

Atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Sementara itu, jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Di sisi lain, secara hukum, tiap perkawinan di Indonesia semestinya dicatatkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Misalnya, seperti kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Ingat, bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah.

Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka bisa pernikahan ini dianggap tidak sah, baik sevara hukum maupaun agama,

Jadi ketika ditanya adakah bukti kalau sudah nikah siri, maka jawabannya tidak ada surat yang bisa membuktikannya.

Baca Juga: Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Aturan Agama Islam?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (Orami Photo Stock)
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (Orami Photo Stock)

Untuk menjawab pertanyaan ini, Moms harus mengetahui dahulu hukum pidana yang berlaku tentang perzinaan.

Secara pidana, dalam Pasal 284 KUHP, pria maupun wanita yang telah menikah lalu terlibat perselingkuhan dengan orang lain, bisa diancam dengan hukuman penjara 9 bulan.

Pasalnya, dalam hukum negara, pernikahan hanya diakui bila sah secara agama dan dicatat oleh penghulu resmi atau Pegawai Pencatat Nikah.

Nah, dalam pernikahan siri, pasangan tidak memiliki bukti resmi dan bisa dicurigai melakukan perbuatan zina sehingga diancam pidana.

Jadi apakah nikah siri boleh tinggal serumah? Maka jawabannya boleh-boleh saja.

Namun, jika pasangan tersebut gagal membuktikan pernikahannya, terlebih jika salah satunya telah menikah dengan orang lain, maka ia bisa saja terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 284 KUHP.

Baca Juga: Cara Legalisir Buku Nikah di KUA, hingga Kantor Pos

Apakah Nikah Siri sama dengan Zina?

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (perfectmuslimwedding.com)

Untuk menjawab pertanyaan ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pertanyaan sebelumya.

Pasalnya, dalam pernikahan siri ini tidak ada dokumen yang diakui oleh hukum sebagai bukti nikah.

Jadi konsekuensinya, terdapat risiko pasangan yang menikah siri ini dapat dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP karena melakukan perzinahan.

Terutama jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

Nah, untuk mencegah persoalan hukum yang bisa saja merugikan di kemudian hari, lebih baik pernikahan yang dilaksanakan ini dicatatkan.

Agar nantinya bisa didapatkan akta kawin sebagai bukti telah dilakukannya pernikahan.

Namun, jika nikah siri sudah terlanjur terjadi, ada baiknya segera dilakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: 13 Hadis dan Ayat Alquran tentang Zina, Termasuk Dosa Besar!

Risiko Perempuan Jadi Korban Utama Praktik Nikah Siri

Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (Orami Photo Stock)
Foto: Apakah Nikah Siri Boleh Tinggal Serumah (Orami Photo Stock)

Jika suatu saat Moms atau kerabat perempuan terdekat diajak untuk melakukan pernikahan siri, sebaiknya pertimbangkan lagi.

Pasalnya, perempuan hanya mendapat dampak negatif dari pernikahan siri.

Berikut ini dampak negatif yang diharapkan menjadi pertimbangan:

Perempuan Kehilangan Hak sebagai Istri

Perempuan akan kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak tercatat secara sah.

Mereka juga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Perempuan berisiko ditinggal suami tanpa menerima tunjangan.

Hal ini membuat mereka menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi ekonomi dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, ketidakpastian mengenai masa depan pernikahan mereka juga meningkatkan risiko perempuan untuk ditinggalkan oleh suami tanpa mendapatkan dukungan finansial yang cukup.

Semua ini menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi sosial, ekonomi, dan hukum dari institusi nikah siri dalam masyarakat.

Pintu Masuk ke Pernikahan Dini

Pernikahan dini sering kali mengakibatkan anak-anak kehilangan hak-hak mereka atas pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk berkembang secara optimal.

Bahkan lebih dari itu, pernikahan dini dapat meningkatkan angka kematian ibu karena tubuh yang belum siap secara fisik dan mental untuk melahirkan.

Hampir setengah dari ibu yang meninggal saat melahirkan adalah perempuan muda yang menikah pada usia dini.

Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa pernikahan siri tidak hanya mempengaruhi individu yang terlibat langsung, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Anak Rentan Ditinggal Orang Tua

Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan ditinggal oleh orang tua mereka, terutama ayah.

Anak tidak bisa memiliki akta kelahiran atau hanya memiliki akta yang menyebutkan nama ibu saja.

Akibatnya, anak kesulitan untuk bisa bersekolah karena untuk masuk sekolah dibutuhkan akta kelahiran.

Baca Juga: Cerai dalam Islam, dari Hukum, Syarat, hingga Hak Asuh Anak

Itulah berbagai hal mengenai nikah siri dan pembahasan mengenai apakah nikah siri boleh tinggal serumah.

Ingat, pernikahan siri bisa merugikan kaum perempuan, jadi sebaiknya dihindari, ya, Moms!

  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-nikah-siri-itu-zina-lt5afd7b0bcf533/
  • https://blog.justika.com/keluarga/apakah-nikah-siri-boleh-tinggal-serumah-dalam-satu-atap/
  • https://pa-soreang.go.id/images/pdfs/Artikel/Nikah%20Siri%20Apa%20Sih%20Hukumnya.pdf
  • https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/215

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.