06 Juni 2024

Hukum dan Fakta Nikah Siri di Indonesia, Simak yuk!

Simak tentang nikah siri dan bagaimana hukumnya di Indonesia

Nikah siri selalu menjadi bahan perbincangan masyarakat yang tak pernah ada habisnya. Pasalnya, opini masyarakat tidak sama tentang nikah siri.

Ada yang menganggapnya positif dan ada yang negatif. Opini yang terbagi 2 ini dilandasi oleh pemikiran masyarakat yang menganggap kalau ini bisa merugikan banyak pihak.

Tapi, ada juga yang memiliki pemikiran kalau nikah siri ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah.

Dalam pandangan agama, pernikahan siri bisa dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, namun di sisi lain, status hukumnya sering kali tidak diakui secara resmi.

Ini memunculkan pertanyaan penting tentang keabsahan pernikahan dalam ranah agama dan hukum, serta dampaknya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara lebih luas.

Berikut ini adalah fakta-fakta seputar nikah siri yang sudah Orami rangkum untuk para Moms sekalian. Yuk, disimak!

Baca Juga: Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

Apa Itu Nikah Siri?

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/senivpetro)

Pernikahan menjadi momen bahagia yang tak terlupakan bagi banyak pasangan. Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama.

Pernikahan yang resmi di mata negara sudah pasti pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Sementara pernikahan tidak resmi disebut dengan nikah siri. Ini adalah pernikahan yang sah secara agama, tapi tidak sah di mata hukum dan negara.

Karena, pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA dan Kantor Catatan Sipil.

Nikah siri sendiri berasal dari bahasa Arab yakni sirri yang artinya adalah rahasia. Jadi, bisa diartikan kalau pernikahan yang dilakukan ini harus secara rahasia.

Rahasia di sini maksudnya bukan tidak diketahui oleh orang-orang, melainkan hanya diketahui oleh keluarga dan kerabat dekat.

Melansir laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:

  • Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA
  • Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah
  • Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa
  • Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak
  • Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin kepada istri pertamanya

Baca Juga: Pernikahan Syighar, Pernikahan yang Menjadikan Perempuan sebagai Pengganti Mahar

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/wirestock)

Di Indonesia, tak sedikit orang yang melakukan nikah siri. Oleh karena itu, ada peraturan hukum yang mengatur tentang nikah siri di Indoensia ini.

Menurut situs hukumonline.com, hukum pernikahan diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dari undang-undang di atas, sebenarnya, nikah siri dinyatakan sah menurut agama, tapi tidak sah di mata negara.

Baca Juga: 8 Ide Acara Tunangan Sederhana, Bisa Hemat Budget!

Karena tidak ada akta nikah serta surat-surat resmi yang terkait legalitas pernikahan.

Dampak Nikah Siri

Pernikahan
Foto: Pernikahan (Freepik.com/senivpetro)

Nikah siri sebenarnya adalah hal yang tidak dianjurkan oleh dilakukan pasangan yang akan menikah.

Menikah secara sah di mata agama dan hukum tentu akan sangat baik.

Beberapa ini adalah dampak yang akan didapatkan jika melakukan nikah siri, yaitu:

  • Menjadi perbincangan orang
  • Status anak yang tidak diakui negara bahka dianggap sebagai anak yang lahir di luar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena tidak tercatat resmi di KUA
  • Tidak bisa menerima warisan atau harga gono gini

Baca Juga: Bolehkah Baru Menikah Langsung Talak? Ini Penjelasannya

Fakta-fakta Nikah Siri di Indonesia

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/freepic-diller)

Berhubung banyak orang yang melakukan pernikahan siri di Indonesia, maka Moms harus tahu fakta-fakta nikah siri di Indonesia, yaitu:

1. Nikah Siri Kebanyakan Berlatar Ekonomi

Kebanyakan masyarakat Indonesia yang melakukan nikah siri ini dengan alasan ekonomi.

Untuk menikah secara resmi dan diakui oleh negara, akan ada budget yang perlu disiapkan meski hanya beberapa ratus ribu saja.

Tapi permasalahan utama adalah dari segi perceraiannya. Pernikahan siri tidak membutuhkan proses perceraian yang cukup panjang.

Lain halnya dengan pernikahan yang sah di mata hukum, karena harus melalui proses perceraian di pengadilan agama dan pastinya akan menguras isi kantong.

Baca Juga: 7+ Ide Dekorasi Akad Nikah, Dari Minimalis Hingga yang Mewah


2. Cara Menikahi Anak di Bawah Umur

Nikah siri juga kerap kali dijadikan sebagai cara untuk menikahi anak di bawah umur.

Di Indonesia, fakta menikahi anak di bawah umur sudah banyak terjadi dan kebanyakan melakukannya dengan cara nikah siri.

Perlu diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019), mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.

Jadi kalau usianya masih di bawah 19 tahun, maka tidak bisa mendaftarkan pernikahan secara resmi di KUA.

Ditambah lagi, jika usianya masih di bawah 21 tahun, maka harus ada izin dari kedua orang tua supaya bisa melangsungkan pernikahan resmi di KUA.

Berhubung tidak bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA, maka orang yang menikahi anak di bawah usia 19 tahun akan memilih untuk menikah siri.

Di sinilah letak nikah siri banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 45 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan untuk Suami yang Manis

3. Nikah Siri Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pidana

Tahukah Moms kalau ternyata nikah siri ini bisa dijerat dengan pasal pidana. Lho, bukannya nikah siri dibolehkan di Indonesia?

Ternyata nikah siri yang bisa dijerat oleh pasal pidana ini adalah yang dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri alias sudah berumah tangga, pernikahannya sah di mata hukum negara, tapi ia melakukan perkawinan tanpa seizin istri pertamanya.

Nantinya pihak istri sah bisa melapor dan suami bisa dikenakan pasal 279 tentang perkawinan yang berbunyi:

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Ancaman pidana yang diberlakukan tidak main-main, yakni maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: 12 Inspirasi Kado Pernikahan untuk Sahabat, Berkesan dan Bermanfaat

Dampak Negatif Nikah Sirih di Indonesia

Cincin Pernikahan
Foto: Cincin Pernikahan (Freepik.com/freepic-diller)

Meski nikah siri dianggap sah menurut agama, tapi ternyata ada dampak negatif yang bisa ditimbulkan.

Menurut penelitian Sri Hilmi Pujiharti dalam Jurnal Sosiologi DILEMA, ada banyak kerugian dari nikah siri yang sebagian besar dialami perempuan.

Di samping tidak sesuai dengan hukum pernikahan di Indonesia, nikah sirih bisa membawa dampak negatif seperti di bawah ini:

1. Istri tidak Bisa Menuntut Hak-Haknya

Pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami karena tidak ada kekuatan yang sah di mata hukum terhadap legalitas perkawinan.

Alhasil, mereka kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri.

Dampaknya, kedudukan istri tidak kuat di mata hukum jika suami tidak menafkahi atau melakukan tindak KDRT.

2. Dampaknya pada Anak

Anak yang paling dirugikan ketika orangtua melakukan nikah siri karena permasalahan akta kelahiran, KTP, paspor, hingga kartu keluarga.

Dokumen tidak bisa dibuat karena tidak ada bukti pernikahan yang sah di mata hukum berupa buku nikah atau akta nikah.

Selain itu, nikah siri dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak.

Sebab, Si Kecil bisa saja merasa tak diakui oleh sekitarnya dan merasa seperti anak buangan saat kehadiran ayahnya antara ada dan tiada.

Terlebih jika pernikahan itu disembunyikan dari pihak istri pertama.

Hal ini dapat menyebabkan seolah-olah menjalani hubungan terlarang. Anak akan merasa seperti tak diinginkan atau posisinya jadi seperti aib dalam keluarga.


3. Risiko Ditinggalkan Pasangan dan KDRT

Nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan lebih leluasa untuk meninggalkan tanggung jawabnya dalam keluarga.

Di samping itu, nikah siri juga mendorong terjadi banyaknya perlakuan kekerasan dalam rumah tangga, baik terhadap istri maupun anak.

4. Tidak Diberi Nafkah

Pada pasangan yang menikah siri, posisi istri dan anak-anak menjadi sangat riskan.

Walaupun secara agama, suami wajib memberi nafkah, baik menikah secara resmi maupun nikah siri, tapi terkadang fakta di lapangan berbeda.

Tidak sedikit anak yang dibiarkan begitu saja oleh para pria tak bertanggung jawab yang sengaja menikah siri.

Si anak tak bisa menuntut ayahnya memberi nafkah dan terpaksa mengandalkan ibunya.

Itulah sebabnya akta perkawinan menjadi hal penting, meski hanya selembar kertas.

Tidak adanya akta perkawinan saat menikah siri membuat posisi perempuan dan anaknya menjadi sangat riskan.

Sebaiknya jangan gegabah memutuskan untuk menikah secara siri, pikir baik-baik sebelum melaksanakannya, ya Moms.

Baca Juga: Menambah Nama Suami dalam Islam setelah Menikah, Bolehkah?

Syarat Nikah Siri

Ilustrasi Nikah
Foto: Ilustrasi Nikah (Islam.nu.or.id)

Pernikahan siri dalam Islam dianggap sah jika memenuhi lima rukun nikah, yaitu ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar pernikahan siri dianggap sah, seperti:

1. Rukun Nikah

  • Mempelai pria dan mempelai wanita.
  • Adanya wali nikah.
  • Dua orang saksi.
  • Diucapkannya ijab kabul.

2. Batas Jumlah Istri Mempelai Pria

Mempelai pria tidak boleh memiliki lebih dari tiga istri sebelumnya.

Sebaiknya memberi tahu atau meminta izin kepada istri-istri sebelumnya.

3. Izin dari Wali Wanita

Mempelai wanita harus mendapatkan izin dari wali yang sah, seperti ayahnya atau saudara laki-laki sekandungnya.

4. Penunjukan Wali Hakim

Jika wali sah masih hidup, penunjukan wali hakim harus sesuai aturan dan atas izin wali sah.

5. Tidak Dilakukan secara Terpaksa

Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan paksaan, karena tidak memiliki perlindungan hukum.

6. Tidak Dilakukan dalam Keadaan Berhaji atau Umrah

Pernikahan tidak boleh dilangsungkan saat dalam keadaan berhaji atau umrah.

7. Status Pernikahan Tidak Sah secara Hukum

Meskipun sah secara agama, pernikahan siri tidak diakui secara hukum dan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Itulah sekilas serba-serbi mengenai nikah siri dan juga fakta-faktanya. Namun sebaiknya pernikahan siri ini dihindari, ya.

Lakukanlah pernikahan yang sah di mata hukum dan juga agama.

  • https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b8f402eed78d/hukumnya-menikah-di-usia-dini/
  • https://www.merdeka.com/peristiwa/5-fakta-nikah-siri-jadi-ajang-bisnis.html
  • https://tirto.id/mengapa-orang-menikah-siri-cxpu
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Nikah_siri
  • https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6039f9ed64e54/nikah-siri-bisa-dijerat-pasal-pidana-simak-penjelasan-hukumnya
  • https://eprints.uns.ac.id/12823/1/Publikasi_Jurnal_(24).pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.