Cara Cek BI Checking, sebagai Syarat Kerja di Perusahaan!
BI checking menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi salah satu syarat untuk kerja di perusahaan.
Bahkan menurut cerita seseorang di Twitter, ada lima fresh graduate yang ditolak karena dianggap memiliki riwayat kredit yang buruk, lho Moms.
Penolakan ini diketahui karena adanya tes BI checking.
Nah, BI checking adalah catatan informasi yang berisikan riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Di dalamnya, terdapat informasi utama mengenai kelancaran nasabah membayar kredit.
Maka dari itu, proses ini juga menjadi salah satu syarat wajib jika Moms dan Dads ingin membeli rumah secara KPR.
Hal ini karena BI checking digunakan sebagai persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.
Tak perlu khawatir, ternyata kini BI checking bisa dilakukan secara online di rumah.
Moms dan Dads hanya perlu mengakses SLIK OJK atau layanan resmi milik OJK.
Jadi, dengan melakukan pengecekan sendiri, Moms akan mengetahui skor kredit akan laju keuangan Moms dan Dads.
Namun, jika Moms belum mengetahui cara cek BI checking, Moms mungkin perlu membaca artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: 21 Tips Membeli Rumah Pertama Kali dari Financial Planner, KPR atau Cash?
Apa Itu BI Checking?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, BI checking merupakan laporan yang berisikan tentang laju kelancaran pembayaraan kredit oleh nasabah bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hal ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat penting pengajuan transaksi kredit, seperti:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Tanpa Agunan (KTA),
- Kartu kredit.
Beberapa waktu lalu, BI checking dikelola oleh Bank Indonesia.
Namun, sejak 31 Desember 2013 pemeriksaan BI Checking menjadi tanggung jawab OJK.
Kemudian, di November 2022 OJK meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan (LJK).
Baca Juga: Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia
Cara Cek BI Checking Secara Online
Tak perlu menghabiskan banyak waktu, kini proses pengajuan BI checking bisa dilakukan secara online melalui laman iDebKu, Moms.
Berikut ini langkah-langkah pengecekan BI checking online melalui laman iDebKu.
- Akses laman https://idebku.ojk.go.id
- Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan.
- Mulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi.
- Masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone.
- Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung.
- Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol Selanjutnya.
- Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB.
- Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya.
- Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan.
- Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.
Selanjutnya, OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja, ya Moms.
Selain itu, perlu diketahui bawah permohonan in bersifat antrian, jadi dimohon bersabar, Moms.
Nah, jika masih memiliki pertanyaan tentang iDeb, Moms bisa menghubungi OJK di nomor telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.
Rincian Skor Kredit Berdasarkan BI Checking
Berikut rincian skor:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Jika mendapat skor 3 sampai 5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur.
Sebab, bank tidak ingin mengambil risiko jika nantinya kredit bermasalah.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Bunga Efektif yang Sering Dipakai dalam Pengajuan KPR
Pekerjaan yang Melakukan BI Checking
Moms, dengan mudahnya akses pinjaman online atau pinjol, kini banyak masyarakat yang akhirnya melakukan peminjaman.
Namun, jika gagal bayar, status BI checking bisa buruk atau berada di skor 3-5.
Padahal, beberapa perusahaan mewajibkan calon karyawannya memiliki skor BI Checking yang baik. Meski demikian, tidak semua perusahaan melakukan BI Checking.
Biasanya, beberapa perusahaan ini mewajibkan calon karyawannya melakukan BI Checking. Berikut di antaranya:
- Posisi Keuangan Tingkat Tinggi: Posisi seperti CFO atau bendahara mungkin memerlukan pemeriksaan latar belakang keuangan yang lebih mendalam, termasuk BI Checking.
- Sektor Keamanan dan Pertahanan: Beberapa pekerjaan di sektor ini mungkin memerlukan pemeriksaan latar belakang keuangan sebagai bagian dari evaluasi risiko keamanan.
- Perusahaan Layanan Keuangan: Beberapa perusahaan di industri ini mungkin memerlukan BI Checking, terutama untuk posisi yang menangani informasi keuangan sensitif.
- Pekerjaan yang Memerlukan Lisensi: Beberapa jenis pekerjaan yang memerlukan lisensi mungkin memerlukan pemeriksaan latar belakang keuangan.
Demikian informasi mengenai cara cek BI checking online yang bisa Moms lakukan. Semoga membantu!
- https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
- https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.