Ketahui Cara dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023
Saat akan menjual tanah, hal pertama yang akan dilakukan adalah mencari tahu biaya pecah sertifikat tanah.
Istilah pecah sertifikat adalah kata lain yang digunakan untuk pembagian tanah.
Selain itu, pecah sertifikat juga dilakukan dalam proses pembagian tanah yang berasal dari warisan.
Lalu, bagaimana dan berapa sih biaya pecah sertifikat tanah di Indonesia?
Simak selengkapnya dalam artikel ini, yuk!
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Membaca Sertifikat Tanah
Pentingnya Pecah Sertifikat Tanah
Melakukan pecah sertifikat tanah terbilang sangat penting apabila kepemilikan tanah atau aset rumah terdiri lebih dari satu orang.
Ada beberapa alasan mengapa Moms penting melakukan pecah sertifikat tanah, yaitu:
- Memberikan Kepastian Hukum
Dengan melakukan pecah sertifikat tanah, maka Moms bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki, baik itu tanah maupun rumah.
Sertifikat tanah berperan sebagai bukti yang menyatakan kalau Moms memiliki hak atas pecahan tanah dari tanah induk, baik itu secara fisik maupun yuridis.
- Menentukan Nilai Jual
Pecah sertifikat tanah akan memainkan peranan yang sangat penting dalam menentukan nilai jual tanah.
Saat Moms tidak memiliki sertifikat tanah secara resmi, maka nilai jual tanah tidak bisa ditentukan dengan baik.
- Menghindari Konflik dan Sengketa
Dengan adanya pecah sertifikat tanah, Moms juga bisa menghindari konflik dan sengketa tanah.
Keberadaan sertifikat akan membantu kelegalan sehingga Moms memiliki bukti yang kuat saat sedang terjadi masalah.
Ibaratnya, Moms bisa memiliki bukti kuat dalam melindungi hak-hak Moms atas tanah.
- Menyediakan Informasi kepada Pihak yang Berkepentingan
Pentingnya melakukan pecah sertifikat tanah adalah supaya Moms juga bisa menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan.
Mulai dari pemerintah hingga pihak-pihak lainnya.
Adanya sertifikat tanah akan memudahkan akses dan perolehan data yang diperlukan dalam transaksi lainnya.
Baca Juga: Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Catat Moms!
Biaya Pecah Sertifikat Tanah 2023
Biaya pecah sertifikat tanah adalah anggaran yang harus dikeluarkan.
Baik ketika mengurus sertifikat tanah, baik saat membeli atau membagi warisan.
Dalam hal legalitas, pecah sertifikat telah diatur berdasarkan PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di BPN.
Nantinya, komponen biaya pecah sertifkat tanah pun berbeda-beda tergantung dari luas dan harga jualnya.
Jadi kalau ditanya berapa biaya pecah sertifat tanah ini tidak akan sama untuk masing-masing orang.
Semakin luas tanah, maka semakin tinggi biaya pecah sertifikat tanahnya.
Tapi jika tanah tersebut berada di tempat yang strategis, maka sudah pasti harga tanahnya tinggi sehingga biaya pecah sertifikatnya juga tidaklah murah.
Baca Juga: 3+ Contoh Surat Hibah Tanah Berdasarkan Peruntukkannya
Biaya Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Meski demikian, tentu saja Moms ingin tahu gambaran mengenai biaya pecah sertifikat tanah di tahun 2023 ini.
Sebelum mengetahui berapa biaya pecah sertifikat tanah, Moms harus tahu komponen-komponen biaya yang perlu dikeluarkan nantinya.
Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, berikut ini:
1. Biaya Pengukuran Tanah dan Pemeriksaan Tanah
Salah satu kompenen biaya pecah sertifikat tanah adalah anggaran untuk pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Baca Juga: Mengenal Jenis Surat Tanah yang Berlaku di Indonesia
Biaya ini biasanya ditetapkan tergantung pada luas tanah yang dimiliki.
Dalam menentukan biaya ini, ada rumus yang dapat digunakan seperti berikut:
TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
TU = Tarik Ukur
HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
L = Luas Tanah
TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
2. Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Selanjutnya, Moms harus menyediakan biaya pendafataran pertama kali.
Untuk biaya pendaftaran pertama kali ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tarif yang kenakan sama.
Tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan.
Hal ini sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.
3. Biaya TKA
Komponen biaya pecah sertifikat tanah berikutnya adalah TKA atau biaya untuk transportasi, Konsumsi dan Akomodasi dari petugas yang melakukan pengukuran.
Perlu diketahui, komponen ini juga dibebankan kepada pemilik tanah.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250 ribu.
Tapi jumlahnya juga bisa berbeda tergantung dari daerah tanah tersebut.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Menghitung Luas Tanah yang Benar
4. Biaya BPHTB
Biaya BPHTB adalah salah satu komponen yang harus dianggarkan saat melakukan pecah sertifikat tanah.
Biaya sertifikat BPHTP yang wajib dikeluarkan sejumlah 5 persen NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Nah, biaya ini perlu dikeluarkan sebelum sertifikat tanah diberikan oleh BPN, ya!
5. Waktu pengurusan Surat Tanah
Setelah melakukan pembayaran biaya pecah sertifikat tanah, kita harus menunggu sekitar 7 hari kerja hingga 14 hari kerja.
Kecuali surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja saja.
Lama waktu dari pengurusan surat tanah ini juga bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan jika semua berkas-berkas yang diperlukan sudah rampung.
Saat semua berkas sudah ada dan dana sudah disediakan, maka Moms tidak perlu menunggu waktu yang lama.
Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya
Biaya Pecah Sertifikat Tanah di Notaris
Jika tidak ingin repot dalam mengurus dan menghitung biaya pecah sertifikat, kita dapat melakukannya di notaris.
Hanya saja, kita harus mengeluarkan biaya ekstra jika ingin melakukan di notaris.
1. Penentuan Honorarium
Berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai ketentuan honorarium notaris.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa besar kecilnya biaya notaris, dilihat dari nilai ekonomis akta dan juga nilai sosial akta.
Untuk nilai sosial akta, ditentukan seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut.
Baca Juga: 4 Hal Penting Surat Jual Beli Tanah yang Tak Boleh Diabaikan
2. Penghitungan Nilai Ekonomis
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta.
Besaran honorarium notaris berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objeknya.
Biasanya, semakin besar nilai objek makan persentase honorarium notaris juga akan semakin kecil.
Hal ini juga harus ada kesepakatan dari pemilih tanah yang akan dibuatkan akta.
Biaya notaris inilah dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.
Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.
Untuk waktu pengurusan tidak berbeda jika mengurus sendiri atau di notaris, yaitu 7-14 hari kerja.
Sementara surat tanah warisan, hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.
Baca Juga: Pengertian Khiyar, Etika Transaksi Jual Beli dalam Islam
Syarat Melakukan Pecah Sertifikat Tanah
Saat akan melakukan pecah sertifikat tanah, kita harus memenuhi persyaratan berikut ini, sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh BPN.
1. Syarat Pecah Sertifikat Tanah Secara Umum
Melansir situs resmi BPN, berikut dokumen persyaratan yang harus dipenui saat melakukan pecah sertifikat tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli.
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
- Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: 9 Hadits dan Ayat Alquran tentang Jual Beli, Insya Allah Transaksi Lebih Berkah!
2. Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Untuk tanah warisan, kita harus memenuhi persyaratan yang sedikit berbeda, seperti:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta Wasiat Notaris
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca Juga: 15+ Tips Membeli Rumah KPR Agar Tidak Salah Langkah, Catat!
Setelah semua syarat terpenuhi, Moms cukup menunggu prosesnya, ya!
Itulah penjelasan mengenai komponen biaya pecah sertifikat tanah yang perlu diketahui. Sudah tak bingung lagi, kan?
- https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan
- https://artikel.rumah123.com/cara-biaya-pecah-sertifikat-tanah-terbaru-2022-sesuai-bpn-indonesia-55306
- https://www.rumah.com/panduan-properti/biaya-pecah-sertifikat-tanah-dan-buat-sertifikat-tanah-warisan-11328
- https://www.99.co/id/panduan/biaya-pecah-sertifikat/
- https://www.finansialku.com/biaya-pecah-sertifikat-tanah/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.