Bioskop Mulai Dibuka 29 Juli, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan!
Berdasarkan keputusan dan kesepakatan Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), bioskop di seluruh Tanah Air akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020.
Kesepakatan tersebut menganut pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/Menkes/382/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.
Baca Juga: Bolehkah Bayi Diajak Nonton Bioskop?
Persiapan Pembukaan Bioskop
Foto: Orami Photo Stocks
Meskipun telah resmi akan dibuka, GPBSI dan Kemenkes masih harus mempersiapkan banyak hal terkait protokol kesehatan mengingat penyebaran COVID-19 masih terus meluas.
Djonny Syafruddin, Ketua GPBSI, menyebut saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan operasional selama 2 hingga 3 minggu untuk implementasi protokol kesehatan di area bioskop selama New Normal. Berikut ini beberapa hal yang dipersiapkan oleh GPBSI sebelum pembukaan bioskop.
Baca Juga: Banyak Film Menarik di Bioskop? Ini Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Membawa Balita ke Bioskop
1. Sosialisasi
Djonny menyebut persiapan pertama yang dilakukan ialah menyiapkan materi komunikasi untuk sosialisasi terkait protokol kesehatan di lingkungan bioskop pada era new normal.
2. Edukasi
Selanjutnya, akan dilakukan proses edukasi atau pelatihan internal bagi para petugas serta karyawan bioskop terkait penerapan protokol kesehatan di era new normal.
Baca Juga: Banyak Film Menarik di Bioskop? Ini Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Membawa Balita ke Bioskop
3. Komunikasi dengan Rumah Produksi
Setelah persiapan materi komunikasi dan pelatihan dilakukan, langkah terakhir adalah berkomunikasi dengan rumah-rumah produksi terkait kesiapan film dan materi promosi yang akan dilakukan saat bioskop kembali beroperasi.
Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia Sebutkan 6 Syarat New Normal, Ini Penjelasannya
Protokol Kesehatan dalam Bioskop
Agar kegiatan nonton di bioskop aman, nyaman dan terhindar dari penyebaran COVID-19, manajemen Cinema XXI, telah mempersiapkan protokol kesehatan bagi petugas dan pengunjung. Berikut ini beberapa protokol kesehatan saat nonton di bioskop.
1. Pengecekan Suhu Tubuh
Foto: Orami Photo Stocks
Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, menyebut bahwa di depan pintu bioskop akan ada petugas yang memeriksa suhu tubuh pengunjung.
Pengunjung dengan suhu lebih dari 38 derajat Celcius dilarang masuk karena terindikasi mengalami demam yang merupakan salah satu tanda penderita COVID-19.
2. Menggunakan Masker
Foto: Orami Photo Stocks
Pengunjung dan petugas diwajibkan menggunakan masker selama di dalam dan di lingkungan bioskop.
Baca Juga: 3 Genre Film Dewasa yang Berdampak Buruk Jika Ditonton Anak-anak
3. Social Distancing
Foto: Orami Photo Stocks
Pihak bioskop akan menerapkan social distancing minimal 1 meter di seluruh area bioskop termasuk di dalam studio.
4. Pembersihan Secara Berkala
Foto: Orami Photo Stocks
Selain itu, pihak bioskop juga akan melakukan pembersihan studio bioskop menggunakan desinfektan secara berkala dan sesuai dengan SOP.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berubah Jadi PSBL, Ini Daerah yang Akan Menerapkannya
5. Menyediakan Sabun dan Hand Sanitizer
Foto: Orami Photo Stocks
Di setiap toilet yang ada di dalam bioskop, petugas akan menyediakan sabun cuci tangan serta hand sanitizer yang terletak pada wastafel toilet.
Selain kelima hal di atas, kondisi yang sehat juga jadi faktor utama agar terlindungi dari penyebaran COVID-19 selama di bioskop. Jadi pastikan Moms dan keluarga dalam keadaan sehat sebelum pergi ke bioskop. Kira-kira, film apa nih yang Moms ingin tonton?
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.