26 Juli 2024

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir dan Persyaratannya

Penting untuk memastikan kesehatan Si Kecil tetap terjaga

Mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan adalah langkah penting untuk memastikan Si Kecil mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS bayi baru lahir?

Proses pendaftaran BPJS yang dilakukan sejak bayi lahir memungkinkan Si Kecil untuk segera mendapatkan akses ke layanan medis yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi.

Jadi, jangan sampai Moms dan Dads melewatkan hal ini demi kepentingan urusan kesehatan Si Kecil, ya.

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Tahapannya

Kapan Daftar BPJS Bayi Baru Lahir?

Bayi baru lahir harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

Pendaftaran ini penting agar bayi segera mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan.

Selain itu, melakukan pendaftaran segera bertujuan untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan jika pendaftaran dilakukan setelah batas waktu tersebut.

Baca Juga: 9 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Mudah untuk Dilakukan!

Syarat Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Syarat Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Foto: Syarat Daftar BPJS Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stock)

Sebelum mencari tahu cara daftar BPJS bayi baru lahir, siapkan dulu persyaratannya berikut ini, ya.

1. Kartu JKN-KIS Asli Milik Ibu Kandung

Dokumen ini diperlukan untuk mengidentifikasi bahwa ibu bayi sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

2. Surat Keterangan Lahir

Dapat berupa asli atau fotokopi surat keterangan lahir dari dokter, bidan, puskesmas, atau rumah sakit. Ini berfungsi untuk mencatat kelahiran bayi secara resmi.

3. Kartu Keluarga (KK)

Asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan bayi sebagai anggota keluarga baru.

4. Fotokopi Buku Rekening Tabungan dan Formulir Autodebit

Bagi peserta yang belum melakukan autodebit tabungan, diperlukan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK, serta formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang telah dibubuhi materai Rp 6.000.

5. Perubahan Data Bayi

Setelah bayi lahir, pastikan untuk melakukan perubahan data maksimal tiga bulan setelah kelahiran, termasuk nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca Juga: 5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan, Catat Moms!

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir
Foto: Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir (Freepik.com/kamranaydinov)

Berikut cara daftar BPJS bayi baru lahir yang bisa dilakukan oleh orang tua agar kesehatan Si Kecil terjamin.

1. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir di Kantor BPJS Kesehatan

  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan ke petugas BPJS.
  • Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas BPJS Kesehatan.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data, setelah itu Moms akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran premi.
  • Lakukan pembayaran premi sesuai dengan instruksi.
  • Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan bayi akan aktif dan Moms akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk Si Kecil.

2. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Melalui Mobile Customer Service (MCS)

  • Cari tahu lokasi dan jadwal Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yang terdekat.
  • Datang ke lokasi MCS pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan oleh petugas MCS.
  • Serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas MCS.
  • Petugas akan memverifikasi data dan melakukan proses pendaftaran. Moms akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran premi. Lakukan pembayaran premi sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  • Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan bayi akan aktif dan Moms akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk Si Kecil.

3. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Melalui Aplikasi JKN Mobile

  • Unduh aplikasi JKN Mobile dari Google Play Store atau App Store dan login dengan akun M.
  • Klik "Daftar," lalu pilih "Pendaftaran Peserta."
  • Baca ketentuan pendaftaran dan klik "Saya Setuju."
  • Masukkan NIK bayi yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu masukkan kode Captcha.
  • Isi seluruh data diri bayi secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya."
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan untuk bayi Moms.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan klik "Simpan."
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Moms.
  • Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan.
  • Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan bayi akan aktif dan Moms akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk Si Kecil.

4. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir di Mal Pelayanan Publik

  • Datangi mal pelayanan publik terdekat yang menyelenggarakan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Isi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan oleh petugas di mal pelayanan publik.
  • Serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran premi. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
  • Setelah pembayaran dilakukan, status kepesertaan bayi akan aktif, dan Moms akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk Si Kecil.

Baca Juga: Hindari Bahan Skincare Ini untuk Kesehatan Kulit Bayi

Demikian cara daftar BPJS bayi baru lahir yang bisa orang tua lakukan setelah Si Kecil hadir di dunia.

Semoga informasinya bermanfaat ya, Moms.

  • https://putatgede.kendalkab.go.id/kabardetail/aGZVOFhIRTBMa0ZkMW1sMDMyenE4QT09/bpjs-kesehatan---cara-daftar-bayi-baru-lahir.html
  • https://jatengprov.go.id/beritadaerah/bayi-baru-lahir-wajib-didaftarkan-ke-bpjs-kesehatan/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.