Simak Tata Cara Daftar KIP Kuliah dan Sekolah, Mudah!
Tahukah Moms dan Dads mengenai cara daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)?
Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak.
Program tersebut dijalankan dengan diberikannya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Yuk, Moms, cari tahu informasi tentang Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Simak juga informasi mengenai cara daftar KIP kuliah berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ya!
Baca Juga: Beasiswa Unggulan: Syarat dan Cara Daftar, Lengkap!
Pengertian Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Sebelum membahas cara daftar KIP, Moms perlu terlebih dahulu tahu tentang KIP.
Setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini ditulis pada Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60, yang berbunyi:
"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya."
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak.
Bantuan ini ditujukkan untuk anak dengan rentang usia sekolah (usia 6-21 tahun), yang berasal dari keluarga miskin.
Hal yang dimaksud keluarga miskin, antara lain:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam atau musibah
PIP merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yaitu:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Agama (Kemenag).
Tak hanya untuk anak-anak sampai usia 21 tahun, ada juga pemberlakukan cara daftar KIP kuliah bagi yang akan melanjutkan studi.
Baca Juga: 6 Cara Mendapatkan UKT Rendah, Salah Satunya Beasiswa!
Sasaran dari Program Indonesia Pintar
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar, yaitu:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dana PIP yang didapatkan bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.
Pembiayaan yang dimaksud, misalnya membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Lalu, bagaimana dengan KIP?
Faktanya, cara daftar KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Baca Juga: 14 Tips Memilih Jurusan Kuliah yang Tepat Sesuai Impian
Cara Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Ingin tahu cara daftar KIP yang benar? Berikut ini langkah-langkah yang bisa Moms ikuti:
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan cara daftar KIP, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Jika sudah menyiapkan berkas, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran.
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat melakukan cara daftar KIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Pastikan surat keterangan yang dibuat dapat dibaca dengan jelas, ya.
Baca Juga: Mengenal Kampus Mengajar, Bisa Jadi Pengganti KKN Mahasiswa!
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pencatatan ini untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Setiap calon penerima akan membutuhkan waktu tertentu dalam proses pendaftaran KIP.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemdikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemdikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Baca Juga: Bantu Anak Capai Potensi Prestasi dengan Makanan Bergizi dan Stimulasi yang Tepat
Besaran Dana yang Didapatkan dari Program Indonesia Pintar
Jika Si Kecil sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, selanjutnya Moms harus tahu berapa besaran dana yang didapatkan pengguna PIP.
Berikut ini penjelasannya:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A:
Mendapatkan Rp450.000/tahun (kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000).
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B:
Mendapatkan Rp750.000/tahun (kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000).
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
- SMK (Program 4 Tahun):
Mendapatkan Rp1.000.000/tahun (kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000).
Terkait dana PIP, hal tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik.
Contohnya adalah untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: 15+ Pilihan Merek Tas Sekolah Anak Branded, Tahan Banting!
Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP
Bukan hanya cara daftar KIP yang perlu Moms ketahui. Moms juga wajib tahu apa saja kewajiban peserta didik penerima dana KIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ada beberapa kewajiban peserta didik penerima dana PIP.
Berikut daftar kewajiban yang bisa diterima peserta didik:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
- PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Daftar kewajiban ini merupakan hak setiap peserta didik yang menjadi penerima KIP.
Syarat Mendaftarkan KIP Kuliah 2024
Berikut persyaratan untuk daftar KIP Kuliah 2024:
- Lulus atau akan lulus dari SMA atau sederajat pada tahun yang berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B. Prodi dengan Akreditasi C juga bisa dengan pertimbangan tertentu.
- Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.
Syarat-syarat cara daftar KIP kuliah 2024 di atas perlu dimiliki agar bisa mendaftarkan diri ke KIP kuliah di tahun ini.
Cara Daftar KIP Kuliah 2024
- Lakukan pendaftaran melalui website KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id) atau melalui aplikasi mobile KIP Kuliah.
- Klik menu “Login Siswa” dan isi data NIK, NPSN, NISN, serta alamat email yang aktif.
- Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
- Lanjutkan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: 10 Cara Menabung Anak Sekolah, Ajarkan Si Kecil, Yuk!
Prakiraan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka sesuai dengan jadwal seleksi masuk perguruan tinggi. Berikut prakiraan jadwalnya.
- Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah: Februari - Desember
- Untuk SNBP: Februari
- Untuk UTBK-SNBT: Maret - April
- Seleksi Mandiri PTN: Juni - November
- Seleksi Mandiri PTS: Juni - Desember
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Setelah memenuhi persyaratan, cara daftar KIP kuliah adalah seperti berikut:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Pendaftaran cara lain bisa melalui melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Proses seleksi KIP kuliah ini akan memakan waktu hingga berminggu-minggu.
Baca Juga: Jurusan IT: Mata Kuliah yang Dipelajari dan Prospek Karier
Program yang Bisa Menerima KIP Kuliah
Ada beberapa program yang bisa menerima KIP kuliah, yaitu:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
Keunggulan dan Manfaat KIP Kuliah
Mendaftarkan diri di KIP Kuliah mendatangkan banyak manfaatnya untuk peserta didik.
Berikut beberapa keunggulan yang bisa dinikmati ketika melakukan cara daftar KIP, di antaranya:
- Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020 (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
- Akses lebih banyak kepada pendidikan vokasi.
- Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
- KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
- KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Keunggulan lain dari program KIP Kuliah, yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Baca Juga: 15 Persiapan Anak Masuk Sekolah TK, Latih Mental Si Kecil!
Itu dia penjelasan tentang Program Indonesia Pintar dan cara daftar KIP kuliah yang bisa dilakukan.
Jangan tunda lagi, ya, Moms. Yuk, segera praktikkan cara daftar KIP untuk Si Kecil sejak sekarang!
- https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/pahami-cara-mendaftar-kip-kuliah-yang--benar
- https://pip.kemdikbud.go.id/home/unduh
- https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.