29 September 2023

Panduan Cara Menghitung PPh 21 dan Metode Pembayarannya

Ketahui juga dasar hukumnya!

Cara menghitung PPh 21 penting untuk diketahui.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh 21 dikenakan terhadap berbagai jenis pendapatan, seperti pendapatan karyawan, pendapatan usaha, pendapatan bunga deposito, dan lain-lain.

PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling banyak dikenakan di Indonesia.

PPh 21 dikenakan pada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diberikan.

PPh 21 juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, asalkan pendapatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Ingin tahu cara menghitung PPh 21? Simak sampai akhir, ya!

Baca Juga: Pilih Kerja Kantoran atau Freelance? Cek Kelebihan dan Kekurangan Keduanya Dulu, Yuk Moms!

Apa Itu PPh 21?

Cara Menghitung PPh 21
Foto: Cara Menghitung PPh 21 (Freepik.com)

Sebelum memahami cara menghitung PPh 21, kita perlu memahami definisinya terlebih dahulu.

Melansir dari situs Kementerian Keuangan, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh 21 dikenakan terhadap berbagai jenis pendapatan, seperti pendapatan karyawan, pendapatan usaha, pendapatan bunga deposito, dan lain-lain.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 21 antara lain penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tarif pajak, dan status NPWP.

Karyawan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak 120% dari tarif yang berlaku, yang artinya mereka membayar 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

PPh 21 memiliki peran penting dalam penerimaan negara. PPh 21 menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang diperoleh dari kontribusi wajib pajak.

Oleh karena itu, PPh 21 menjadi perhatian bagi setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diberikan.

PPh 21 juga menjadi perhatian bagi perusahaan yang harus memotong pajak penghasilan pasal 21 dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke negara.

Dalam hal ini, perusahaan harus memahami aturan-aturan yang berlaku dalam perhitungan PPh 21 agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.

Baca Juga: Beragam Manfaat Laporan Keuangan untuk Bisnis dan Rumah Tangga

Dasar Hukum PPH 21

Cara Menghitung PPh 21
Foto: Cara Menghitung PPh 21 (Freepik.com)

PPh 21 memiliki dasar hukum yang mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan.

Dasar hukum PPh 21 terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Selain itu, terdapat juga peraturan-peraturan yang mengatur tentang PPh 21, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.

Dasar hukum PPh 21 juga mengatur tentang tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan yang kena pajak.

Tarif pajak PPh 21 terbaru untuk tahun 2022 telah berlaku dan terdapat beberapa lapisan tarif yang harus dipahami oleh wajib pajak.

Tarif pajak PPh 21 terbaru ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau UU Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat juga aturan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tarif pajak yang berbeda untuk karyawan yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan Keluarga


Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21

Cara Menghitung PPh 21
Foto: Cara Menghitung PPh 21 (Freepik.com)

Cara menghitung PPh 21 berkaitan dengan beberapa faktor yang menjadi dasar pemotongan pajak penghasilan berikut ini.

Dalam Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain: pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan lebih dari Rp4.500.000, dan bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkelanjutan.
  2. Seseorang yang menerima penghasilan lebih dari Rp450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender tidak lebih dari Rp4.500.000.
  3. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  4. Penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan bukan wajib pajak.

Cara Menghitung PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Cara Menghitung PPh 21
Foto: Cara Menghitung PPh 21 (Freepik.com)

Cara menghitung PPh 21 selalu mengikuti tarif PTKP yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saat ini, dasar hukum terbaru yang mengatur PTKP adalah Undang-Udang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021, khususnya pada Bab III Pasal 7.

Di bawah ini adalah ketentuan PTKP terbaru yang berlaku:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000.
  2. Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menikah dengan tambahan sebesar Rp4.500.000.
  3. PTKP bagi istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suaminya, sebesar Rp54.000.000.
  4. Apabila terdapat tambahan, hingga maksimal 3 orang tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, masing-masing sebesar Rp4.500.000.

Selain penyesuaian pada tarif PTKP, terdapat perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berikut adalah tingkat tarif progresif yang berlaku:

  • Tarif 5% dikenakan pada PKP hingga mencapai Rp60 juta.
  • Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta hingga Rp250 juta.
  • Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  • Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  • Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.

Cara menghitung PPh 21 ini tentu perlu diketahui oleh setiap wajib pajak.

Baca Juga: 13 Ujian Rumah Tangga, Paling Umum Masalah Finansial!

Cara Membayar Pajak PPh 21

Setelah mengetahui cara menghitung PPh 21, tentu Moms dan Dads juga perlu mengetahui cara membayar pajak ini.

Terdapat beberapa metode pembayaran PPh 21, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pembayaran Online

Pembayaran PPh 21 secara daring melalui aplikasi atau situs resmi DJP Online.

Caranya adalah dengan masuk ke akun DJP Online, pilih menu e-Billing System, pilih jenis pajak yang akan dibayarkan, isi rincian pembayaran, dan lakukan pembayaran melalui virtual account atau kartu kredit/debit Visa.

2. Melalui Bank

Pembayaran PPh 21 melalui teller bank atau kantor pos. Langkahnya adalah dengan membawa bukti setoran dan melakukan pembayaran di loket bank atau kantor pos terdekat.

3. Melalui Aplikasi Perpajakan

Pembayaran PPh 21 melalui aplikasi pembayaran pajak seperti OnlinePajak atau Duitku.

Caranya adalah dengan mengakses aplikasi tersebut, mengisi data pembayaran yang diperlukan, dan melakukan pembayaran melalui virtual account atau kartu kredit/debit Visa.

Baca Juga: Pengertian Penawaran, Hukum, Faktor, dan Fungsinya

Itulah informasi tentang cara menghitung PPh 21 hingga metode pembayarannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya!

  • https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html
  • https://www.online-pajak.com/seputar-pph21/pph-pajak-penghasilan-pasal-21
  • https://bapenda.inhukab.go.id/web/detailberita/194
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008
  • https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16133

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.