08 Agustus 2024

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Bisa Lewat Online

Jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan, ya, Moms!

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang sangat penting untuk diketahui, karena bisa menjadi masalah saat dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai urusan penting, seperti pendaftaran sekolah anak.

Akta kelahiran adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang wajib dimiliki oleh setiap orang sebagai bukti sah status di sebuah negara.

Jika hilang, jangan khawatir, Moms!

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus akta kelahiran yang hilang, baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Kantor Dinas Dukcapil Tangerang
Foto: Kantor Dinas Dukcapil Tangerang (Tangerangkota.go.id)

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

Dokumen-dokumen ini harus dipersiapkan atas nama pemilik akta atau orang tua dari pemilik akta yang hilang.

Prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang mungkin berbeda-beda tergantung peraturan di masing-masing daerah.

Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012.

Baca Juga: 6 Cara Mengurus ATM Hilang, Jangan Langsung Panik ya Moms!

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Akta Kelahiran Hilang
Foto: Akta Kelahiran Hilang (Prayungan-bjn.desa.id)

Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, langkah-langkah yang harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan Dokumen: Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor Disdukcapil.
  2. Verifikasi Data: Petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan memasukkannya ke dalam database.
  3. Tanda Tangan: Pemeriksa data dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memberi tanda tangan pada akta.
  4. Stempel Akta: Akta distempel dan akta kelahiran selesai dibuat.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP, Bisa Lewat SMS!

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang untuk Anak di Luar Nikah

Bayi Baru Lahir
Foto: Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stocks)

Untuk anak yang lahir di luar nikah atau dari pernikahan siri, proses pengurusan akta kelahiran sedikit berbeda.

Persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
  • Nama dan identitas saksi kelahiran.
  • KTP Ibu.
  • Kartu Keluarga Ibu (KTP dan KK dari Ayah tidak diperlukan).

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang secara Online

Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran Online
Foto: Ilustrasi Membuat Akta Kelahiran Online (Freepik.com/tirachardz)

Dengan kemajuan teknologi, mengurus akta kelahiran yang hilang kini bisa dilakukan secara online. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Mengunduh Aplikasi: Unduh aplikasi Anjungan Dukcapil Mandiri melalui ponsel.
  2. Mengajukan Permohonan: Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui website dan aplikasi mobile.
  3. Proses oleh Disdukcapil: Setelah permohonan diproses oleh Disdukcapil, dokumen akan dikirimkan melalui email berupa link web untuk cetak dokumen serta PIN.
  4. Cetak Dokumen: Dokumen dapat dicetak di rumah masing-masing. Untuk memastikan keasliannya, dokumen dapat dicek melalui QR scanner pada aplikasi tersebut.

Baca Juga: Simak Tata Cara Daftar KIP Kuliah dan Sekolah, Mudah!

Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Ilustrasi Akta Kelahiran
Foto: Ilustrasi Akta Kelahiran (Istockphoto.com)

Pembuatan akta kelahiran yang hilang umumnya gratis atau tanpa dipungut biaya (Rp0).

Namun, beberapa pemerintah daerah mungkin mematok biaya administrasi sekitar Rp10.000.

Proses pembuatan akta kelahiran yang hilang biasanya memakan waktu sekitar 14 hari, jadi pastikan Moms bersabar dalam menunggu.

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Bayi Baru Lahir
Foto: Bayi Baru Lahir (Orami Photo Stock)

Secara resmi, akta kelahiran merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Ada beberapa jenis akta kelahiran:

  1. Akta Kelahiran Umum: Dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  2. Akta dengan Rekomendasi: Dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Moms, jangan pernah menunda untuk mengurus akta kelahiran yang hilang karena akan terkena denda administratif.

Meskipun sudah terlambat, proses pembuatannya masih bisa dilakukan meskipun akan memakan waktu yang sedikit lebih lama.

  • https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan/menu-pelayanan-arsip
  • https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc4f43f95115/apa-yang-harus-dilakukan-jika-akta-kelahiran-hilang-/
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pelayanan

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.