24 Juni 2024

3 Cara Menonaktifkan BPJS, Bisa Lewat WhatsApp Lho Moms!

Simak juga syarat dan dokumen yang harus disiapkan
3 Cara Menonaktifkan BPJS, Bisa Lewat WhatsApp Lho Moms!

Foto: Shutter Stock

Moms, apakah sedang mencari informasi tentang cara menonaktifkan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?

Memahami prosedurnya memang penting, terutama karena proses penonaktifan ini melibatkan langkah-langkah administratif yang harus diikuti dengan cermat.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menonaktifkan keanggotaannya,

Misalnya, mengalami PHK, memilih mengundurkan diri, atau saat anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta, meninggal dunia.

Namun, sebelum Moms memutuskan untuk menonaktifkan, ada baiknya untuk memahami setiap detil dan pertimbangan yang diperlukan.

Salah satunya adalah kesediaan untuk melepaskan hak-hak jaminan yang sebelumnya telah diperoleh melalui BPJS.

Jadi, bagaimana cara menonaktifkan BPJS dengan tepat? Yuk, kita ulas lebih lanjut di bawah ini.

Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Online dan Offline!

Syarat Menonaktifkan BPJS

Sebelum Moms dan Dads mengetahui cara menonaktifkan BPJS, ketahui lebih dahulu syarat menonaktifkan BPJS yang dibagi menjadi beberapa syarat.

1. Syarat Menonaktifkan BPJS Secara Umum

Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS
Foto: Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS (Orami Photo Stock)

Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pemohon ketika ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, berikut syaratnya:

2. Syarat dan Dokumen Menonaktifkan BPJS untuk Peserta Meninggal Dunia via Online

Berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menonaktifkan BJPS bagi peserta yang sudah meninggal dunia.

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
  • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan

3. Syarat dan Dokumen Menonaktifkan BPJS untuk Peserta Meninggal Dunia via Offline

Ilustrasi Dokumen
Foto: Ilustrasi Dokumen (Freepik.com/freepik)

Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  • KK fotokopi dan asli
  • Bukti pembayaran iuran

Baca Juga: Apotek BPJS: Cara Daftar, Lokasi, Fasilitas dan Keunggulan

Cara Menonaktifkan BPJS

Nah, jika Moms dan Dads sudah memenuhi syarat hingga dokumen-dokumennya, berikut cara menonaktifkan BPJS.

1. Melalui Aplikasi EDabu

Aplikasi EDabu
Foto: Aplikasi EDabu (Play.google.com)

Cara menonaktifkan BPJS yang pertama bisa melalui aplikasi EDabu. Aplikasi ini dibuat oleh BPJS Kesehatan.

Tujuannya agar peserta bisa melakukan pendaftaran, update data, bayar iuran, hingga menonaktifkan kepesertaan.

Nah, untuk menonaktifkannya, peserta perlu lapor terlebih dahulu ke pemberi kerja di perusahaan tempat bekerja.

Jika sudah, tempat pemberi kerja tersebut yang akan menonaktifkan jaminan kesehatan milik Moms dan Dads.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat EDabu:

  • Unduh aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu Daftar jika belum memiliki akun. Jika sudah punya akun, langsung masuk atau Log In dengan username dan password yang terdaftar.
  • Pilih Mutasi Peserta
  • Klik Data Peserta
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  • Klik Nonaktifkan Peserta. Pada tahap ini, permintaan untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan sudah selesai.

Baca Juga: Panduan Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Offline dan Online, Bisa Melalui Aplikasi Lho!


2. Hubungi PANDAWA

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan selanjutnya adalah melalui PANDAWA yang bisa dilakukan secara online.

PANDAWA adalah singkatan dari Panduan Administrasi melalui WhatsApp yang bisa Moms hubungi di nomor PANDAWA di 0811-8165-165.

Nomor tersebut aktif di hari dan jam kerja, pada pukul 08.00 sampai 15.00, ya Moms.

Berikut langkahnya:

  • Kirim pesan ke nomor yang sudah tertera di atas
  • Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan.
  • Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  • Klik link tersebut, lalu isi data.
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI.'
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
  • Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

3. Kunjungi Kantor BPJS

Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS (Orami Photo Stock)

Cara menonaktifkan BPJS yang terakhir adalah berkunjung langsung ke kantor BPJS.

Berikut caranya:

  • Datang ke kantor cabang dan ambil nomor antrian pada pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  • Kemudian, jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Serahkan syarat dokumen yang dibawa kepada petugas, seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan Bukti Pembayaran Iuran.
  • Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan sampai tuntas.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Via Website atau Aplikasi Mobile JKN

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS yang Sudah Nonaktif

Moms bisa menonaktifkan ataupun mengaktifkan kembali BPJS yang sebelumnya sudah non aktif.

Caranya juga tidak sulit, lho Moms. Berikut langkahnya.

1. Melalui Mobile JKN

BPJS
Foto: BPJS

Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari AppStore atau PlayStore dan pastikan sudah terpasang di perangkat.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri peserta seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
  3. Pilih menu "Peserta" dan lanjutkan dengan klik "Cek Keanggotaan".
  4. Pilih "Segmen Peserta" dan klik "Selanjutnya".
  5. Tunggu hingga muncul opsi pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank pribadi di layar.
  6. Setelah itu, akan muncul informasi tentang pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan. Klik "Saya Setuju" dan lanjutkan dengan klik "Selanjutnya".
  7. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP. Kemudian klik "Daftar Autodebet".
  8. Lakukan pembayaran iuran bulanan wajib atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ada.
  9. Setelah pembayaran selesai, klik "Selanjutnya".
  10. Jika beberapa saat kemudian Moms menerima kode verifikasi melalui SMS ke nomor HP yang terdaftar, klik "Verifikasi".
  11. Setelah proses verifikasi selesai, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Moms sudah aktif.

2. Melalui WhatsApp

Untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  2. BPJS Kesehatan akan membalas dengan beberapa pilihan layanan. Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
  3. Selanjutnya, balas dengan memilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Moms.
  4. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
  5. Kirim pesan baru ke kontak yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik “Pandawa”.
  6. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan beserta link formulir online.
  7. Klik link tersebut dan lengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian klik “Berikutnya”.
  8. Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Kirim”.
  9. Tunggu hingga BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi.
  10. Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Moms.
  11. Pilih jenis kepesertaan dan lampirkan dokumen yang diperlukan, lalu klik “Selesai”.
  12. Isi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket jika ada, kemudian klik “Berikutnya”.
  13. Pilih jenis transaksi yang diinginkan dan klik “Berikutnya”.
  14. Isi data fasilitas kesehatan terdekat dengan domisili Moms, lalu klik “Berikutnya”.
  15. Jika ada informasi pengaktifan status dari BPJS Kesehatan, klik “Setuju” dan klik “Kirim”.
  16. Kembali ke WhatsApp dan ketik “Selesai”, lalu kirim ke kontak BPJS Kesehatan.
  17. Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan lakukan pembayaran.
  18. Setelah itu, status kepesertaan BPJS Kesehatan Moms akan aktif.

Baca Juga: PCare BPJS Kesehatan, Manfaat dan Cara Daftar, Mudah!

Itulah 3 cara menonaktifkan BPJS yang bisa Moms dan Dads ikuti serta syarat hingga dokumen yang harus dipersiapkan.

Semoga membantu, ya Moms!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.