6 Syarat Foto Buku Nikah dan Aturannya, Jangan Keliru!
Syarat foto buku nikah wajib dipenuhi bagi calon pengantin yang hendak menggelar pernikahan.
Banyak sekali persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya foto buku nikah.
Selain dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah, dan lainnya, calon pengantin pun harus mengumpulkan beberapa lembar pas foto.
Foto buku nikah ini tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Foto tersebut nantinya akan tercantum di dalam kartu pernikahan.
Lantas, seperti apa syarat foto buku nikah? Yuk, ketahui selengkapnya di bawah ini!
Baca Juga: 15 Tema Foto Prewedding yang Berkesan, Pilih Mana?
Syarat Foto Buku Nikah
Foto buku nikah adalah persyaratan wajib untuk melengkapi administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Agar tidak salah langkah dalam menyiapkan keperluan tersebut, simak syarat foto buku nikah berikut ini.
1. Menggunakan Baju Formal
Sebelum melakukan pemotretan, Moms perlu tahu untuk membuat foto buku nikah wajib menggunakan baju formal.
Tidak harus menggunakan kebaya untuk wanita ataupun suit untuk laki-laki, tetapi diwajibkan menggunakan baju rapih seperti kemeja dan non casual, seperti t-shirt.
Untuk wanita yang menggunakan hijab, perlu diperhatikan model hijab yang digunakan.
Pastikan hijab tidak terlalu mencolok ataupun menutupi wajah.
Gunakan hijab yang pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga.
Usahakan juga untuk merapikan ujung hijab ke belakang agar terlihat lebih rapih.
2. Warna Baju
Warna baju untuk foto buku nikah memang tidak ada ketentuan dengan jelas apa yang harus digunakan.
Namun, sebaiknya kamu menggunakan warna pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan warna background foto.
Baju warna putih banyak dipilih oleh para calon pengantin.
Selain karena warna yang kontras dengan background foto, warna netral ini juga sering digunakan dalam acara formal.
Adapun beberapa referensi warna baju yang bisa dipakai adalah seperti berikut.
- Mustard
Warna mustard termasuk ke dalam kategori warna yang hangat, sehingga cocok dikombinasikan dengan background warna biru.
Perpaduan warna tersebut dijamin bisa menghasilkan foto buku nikah yang selaras.
- Putih
Warna putih sangat cocok dipakai untuk segala kegiatan, termasuk untuk keperluan foto buku nikah.
Pasalnya, putih akan sangat cantik ketika dipadukan dengan warna biru.
- Soft Pink
Warna yang termasuk ke dalam kategori pastel ini akan sangat cocok dipadukan dengan hijab berwarna abu-abu.
- Abu-Abu
Warna yang masuk ke dalam kategori warna netral ini cukup banyak dipilih untuk pas foto nikah.
Tentu saja warna ini juga sangat cocok dipadukan dengan background biru.
- Nude
Jika merasa bosan dengan warna putih dan tetap ingin memakai warna netral, coba gunakan baju dengan warna nude.
Pasalnya, warna nude sangat cocok dipadukan dengan warna gelap seperti biru.
- Hitam
Seperti warna putih, warna hitam juga bisa dijadikan pilihan untuk dipakai saat melakukan foto nikah.
Warna ini akan mudah membaur dengan background, sehingga akan tampak begitu cantik.
Baca Juga: Rincian Budget Nikah Sederhana di Bawah Rp20 Juta
3. Latar Belakang Biru
Adapun warna background yang diperbolehkan untuk dipakai dalam pas foto buku nikah adalah warna biru.
Hal ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa background foto buka nikah wajib menggunakan warna biru.
Jadi, jangan salah ya untuk warnanya bukan merah ataupun putih.
4. Ukuran Foto
Kementerian Agama juga telah menentukan ukuran untuk foto buku nikah yang harus diserahkan pada KUA, yaitu:
- Ukuran 2x3 dan 4x6.
- Ukuran 2x3 diserahkan 8 lembar yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria.
- Ukuran 4x6 diserahkan 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.
5. Tampilan Foto
Foto buku nikah juga diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah.
Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping.
Untuk wanita yang tidak berhijab pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar memperlihatkan kedua telinga.
Pastikan juga tidak ada rambut dan poni yang terurai ke depan.
Baca Juga: 10+ Arti Mimpi Hamil di Luar Nikah Menurut Islam dan Primbon
Sedangkan, laki-laki juga hampir sama, potongan rambut harus rapi dan tidak menggunakan poni ke depan.
6. Gaya saat Berfoto
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan untuk foto buku nikah adalah tampilan foto.
Saat foto buku nikah, kedua pasangan diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah.
Tidak boleh menunduk ataupun melihat ke samping.
Tips Membuat Foto Buku Nikah agar Hasilnya Maksimal
Terdapat satu hal penting yang perlu kamu tahu, sama seperti KTP, foto di buku nikah atau foto orang nikah akan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganti.
Oleh sebab itu, pastikan memotret dengan cara terbaik agar tidak menyesal di kemudian hari.
Selain terpasang pada buku nikah, foto juga akan tercantum di kartu.
Berikut tips foto buku nikah agar hasilnya maksimal.
1. Foto Studio
Agar hasilnya cantik, kamu perlu menerapkan beberapa tips, salah satunya adalah menggunakan jasa studio.
Melakukan pemotretan sendiri mungkin akan menghemat biaya, namun bila hasilnya tidak cukup bagus lebih baik serahkan pada ahlinya.
Editan, kualitas dan angle akan sangat diperhatikan oleh pihak studio sehingga menghasilkan pas foto yang bagus.
Jadi tidak perlu ragu untuk mengeluarkan sedikit biaya agar hasilnya memuaskan dan tidak menyebabkan penyesalan.
2. Kondisi Badan Fit
Selain mengandalkan studio, pastikan tubuh dalam kondisi fit.
Hal ini akan berpengaruh terhadap aura dan hasil jepretan.
Tentu kamu dan pasangan tidak ingin tampak layu, letih atau lesu di dalam foto buku atau kartu nikah.
Jadi pastikan tubuh dalam keadaan sehat dan bugar sehingga hasil jepretan menunjukkan aura bahagia dan segar.
Sehingga akan membuat tersenyum setiap membuka buku nikah di kemudian hari.
3. Tampilan
Kamu perlu melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah.
Tidak boleh menunduk atau melihat ke samping.
Harus tampak foto formal, dimana bila tidak menggunakan jilbab maka rambut diarahkan ke belakang.
Sedangkan laki-laki perlu merapikan potongan rambut agar hasilnya bagus.
Perempuan biasanya cukup memperhatikan penampilan sebelum pemotretan.
Sementara laki-laki umumnya tidak peduli sehingga perlu diingatkan agar hasilnya sesuai keinginan.
4. Riasan
Makeup untuk foto buku nikah sebaiknya natural dan flawless, sehingga memancarkan kecantikan alami pengantin wanita.
Untuk tampil natural dalam foto buku nikah, pilihlah base makeup yang sesuai dengan warna kulit dan hindari foundation tebal.
Gunakan blush on warna pink atau peach untuk pipi yang segar, pensil alis cokelat untuk alis natural, dan eyeshadow netral seperti cokelat muda atau champagne.
Pertegas mata dengan eyeliner tipis dan maskara waterproof.
Pilih lipstik nude atau pink muda, hindari makeup berlebihan seperti glitter atau highlighter yang berlebihan untuk hasil yang timeless dan natural.
Baca Juga: 21 Rekomendasi Lagu untuk Pernikahan, Romantis Penuh Makna!
Bolehkah Senyum saat Foto Buku Nikah?
Dalam foto buku nikah, biasanya tidak ada aturan ketat yang melarang tersenyum, asalkan senyuman tersebut tidak berlebihan dan wajah tetap terlihat jelas.
Senyuman yang ringan atau natural biasanya diperbolehkan, tetapi sebaiknya pastikan bahwa senyuman tersebut tidak mengganggu pengenalan wajah.
Oleh karena itu, pastikan wajah dalam kondisi bersih dan segar.
Hindari penggunaan aksesoris yang berlebihan yang bisa menghalangi wajah.
Bagi perempuan yang memakai hijab, biasanya tidak diharuskan untuk menunjukkan telinga.
Hijab harus dikenakan dengan rapi dan tidak menutupi wajah, terutama bagian dahi hingga dagu.
Sementara itu, bagi perempuan yang tidak memakai hijab, aturan mengenai telinga mungkin lebih fleksibel.
Namun, telinga biasanya tidak diwajibkan untuk terlihat asalkan wajah terlihat jelas dan lengkap.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami
Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA
Syarat-syarat menikah di KUA tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Berikut rincian syarat nikah di KUA:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
- Persetujuan kedua pengantin.
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 7 meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendak.
- Izin dari pengadilan, jika orang tua wali dan pengampu tidak ada.
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Setelah semua persyaratan siap, selanjutnya kamu dapat mendaftar nikah dengan cara berikut:
Cara Daftar Nikah di KUA (Online):
- Buka situs website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
- Daftar akun Simkah, lalu login ke akun Simkah.
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk data kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Cara Daftar Nikah di KUA (Offline):
Menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, berikut cara daftar nikah di KUA secara offline:
- Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
- Jika pernikahan dilaksanakan di luar negeri, pendaftaran dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan.
- Jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.
Itulah persyaratan dan tips foto buku nikah agar hasilnya bagus.
Jangan lupa cek kelengkapan syarat nikah yang lainnya juga, ya!
Karena aturan bisa bervariasi antara satu KUA dengan yang lain, disarankan untuk mengonfirmasi secara langsung dengan KUA setempat mengenai persyaratan spesifik mereka.
Ini untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman dan semua persyaratan terpenuhi.
- https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/terkait-persyaratan-pas-foto-bagi-calon-pengantin-begini-penjelasan-staf-kua-tanete-rilau-bXxZo
- https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah/syarat
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.