Kedudukan dan Fungsi Hadits Terhadap Alquran, Penting bagi Umat Islam
Alquran merupakan landasan hukum utama yang wajib diimani oleh setiap muslim, kemudian hadits. Kenali fungsi hadits dalam Islam, yuk!
Hadis merupakan sebuah perkataan, percakapan, hingga perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Di dalam hadits, tentu saja ada banyak hal yang bisa didapat oleh umat Islam.
Mulai dari hukum-hukum mengenai ajaran Islam, cara bertingkah laku, hingga cara beribadah yang benar.
Ada banyak ulama ahlul hadits yang mencatat dan mengemukakan perbuatan, percakapan, perkataan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW.
Namun, ada tujuh yang paling terkemuka yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa’i, Imam Ahmad, Imam Turmudzi, Imam Daud, dan Imam Majah.
Yuk, cari tahu kedudukan dan fungsi hadits terhadap Alquran berikut ini!
Baca Juga: 45+ Hadits Pendek dan Artinya yang Mudah Dihafal, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!
Kedudukan dan Fungsi Hadits terhadap Al-Quran
Dilihat dari tingkatannya, kedudukan hadits menepati urutan kedua setelah Alquran sebagai landasan hukum Islam.
Sementara dari keutamaannya, ada empat fungsi hadits terhadap Alquran, di antaranya:
1. Bayan At-Taqrir
Bayan At-Taqrir adalah salah satu fungsi hadits untuk memperjelas isi yang ada di dalam Alquran.
Dengan begitu, umat Islam bisa memahami apa yang terdapat di dalam Alquran dengan mudah.
Hal ini meliputi pemahaman tentang ketentuan hukum Islam hingga menjalankan perintah Allah SWT yang ada di dalamnya.
Contohnya dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, ada sebuah hadits yang menjelaskan perihal berwudhu yakni:
“Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima salat seseorang yang berhadas sampai ia berwudhu.” (H.R Bukhari No. 6954 dan Muslim No. 225)
Baca Juga: Tata Cara Tayamum, Pengganti Wudhu saat Keadaan Mendesak
Hadits tersebut memperjelas ayat yang ada di dalam Alquran, yakni pada surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
(Ya ayyuhallazina amanu iza qumtum ilas-salati fagsilu wujuhakum wa aidiyakum ilal-marafiqi wamsahu biru`usikum wa arjulakum ilal-ka'bain, wa ing kuntum junuban fattahharu, wa ing kuntum marda au 'ala safarin au ja`a ahadum mingkum minal-ga`iti au lamastumun-nisa`a fa lam tajidu ma`an fa tayammamu sa'idan tayyiban famsahu biwujuhikum wa aidikum min-h, ma yuridullahu liyaj'ala 'alaikum min harajiw wa lakiy yuridu liyutahhirakum wa liyutimma ni'matahu 'alaikum la'allakum tasykurun)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.
Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.
Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Baca Juga: Hadits Tentang Sedekah, untuk Hidup yang Lebih Berkah
2. Bayan At-Tafsir
Fungsi hadits selanjutnya adalah Bayan At-Tafsir, yakni menafsirkan isi Alquran yang masih bersifat umum (mujmal).
Selain itu, hadits juga bermanfaat untuk memberikan batasan terhadap ayat-ayat Alquran yang sifatnya mutlak.
Dengan kata lain, penafsiran terhadap Alquran akan dirincikan secara lebih detil di dalam hadits.
Sebagai contoh, dalam sebuah hadits Muslim dijelaskan mengenai hukum pencurian dalam Islam.
“Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.” (HR Muslim)
Hadits ini menjelaskan tentang hukum mencuri yang dikatakan dalam surat Al-Maidah ayat 38, bunyinya sebagai berikut:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
(Was-sariqu was-sariqatu faqta'u aidiyahuma jazaa`am bima kasaba nakalam minallah, wallahu 'azizun hakim)
Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.” (QS. Al-Maidah: 38)
Baca Juga: Amalkan Hadits Menuntut Ilmu agar Mendapatkan Keutamaannya
3. Bayan At-Tasyri
Fungsi hadits selanjutnya adalah Bayan At-Tasyri.
Bayan At-Tasyri artinya memberikan kepastian hukum Islam yang tidak dijelaskan di dalam Alquran.
Dengan adanya hadits, umat Islam bisa lebih memahami hukum yang dijelaskan dalam Alquran.
Contoh dari Bayan At-Tasyri bisa dilihat dari hadits riwayat Muslim yang menjelaskan tentang zakat fitrah.
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut memperjelas hukum zakat fitrah yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103, yakni:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
(Khuz min amwalihim sadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkihim biha wa salli 'alaihim, inna salataka sakanul lahum, wallahu sami'un 'alim)
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: 5+ Hadits Senyum dan Hikmahnya, Masya Allah!
4. Bayan Nasakh
Fungsi hadits yang terakhir adalah Bayan Nasakh, artinya untuk mengganti ketentuan terdahulu.
Fungsi Bayan Nasakh ini bisa dilihat dalam sebuah hadits Muslim yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Muslim)
Hal ini mengacu pada ketentuan ahli waris yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
(Kutiba 'alaikum iza hadara ahadakumul-mautu in taraka khairanil-waiyyatu lil-walidaini wal-aqrabina bil-ma'rufaqqan 'alal-muttaqin)
Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabat secara ma’ruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah: 180)
Baca Juga: 5 Hadits tentang Zina, Salah Satunya Jadi Pertanda Kiamat
Itulah penjelasan mengenai fungsi hadits dan kedudukannya terhadap Alquran. Semoga bisa semakin mempertebal iman dan memperjelas hukum Islam, ya Moms!
- https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1952/pengertian-kedudukan-dan-fungsi-hadits.html#:~:text=semua%20umat%20Islam.-,Fungsi%20hadits%20yang%20utama%20adalah%20untuk%20menjelaskan%20Al-Qur'an,bentuknya%20sebagaimana%20disebutkan%20di%20atas
- https://www.merdeka.com/jateng/fungsi-hadis-dan-penjelasannya-umat-muslim-wajib-tahu-kln.html
- https://ibtimes.id/benarkah-tidak-ada-wasiat-bagi-ahli-waris/
- https://www.gramedia.com/literasi/fungsi-hadits/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.