Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!
Hukum istri meminta cerai pada suami seringkali menjadi topik yang jarang dibahas, meskipun dalam kenyataannya, tidak semua pernikahan berjalan harmonis.
Islam menganjurkan hubungan suami istri dilandasi cinta dan ketenangan, seperti dalam firman Allah SWT di Surah Ar-Rum ayat 21. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar rum: 21).
Namun, masalah seperti kurangnya komitmen, perselingkuhan, dan konflik berkepanjangan seringkali membuat hubungan retak hingga berujung perceraian.
Jika suami memiliki hak untuk menceraikan istri, bagaimana hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini untuk memahami aturan dan solusi terbaik yang bisa ditempuh.
Baca Juga: 10 Dampak Psikologis Anak Broken Home, Tak Hanya Kesepian!
Pengertian Gugat Cerai
Istri bisa melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugat cerai adalah istilah yang diberikan pada istri yang mengajukan cerai kepada suaminya.
Permintaan cerai tersebut diajukan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut.
Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.
Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.
Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.
Sementara itu, khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.
Baca Juga: 13+ Jenis Jin Menurut Islam, Ada yang Bisa Picu Perceraian!
Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami
Hukum istri meminta cerai pada suami sebenarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas.
Dalam sebuah hadis dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”
Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab, 'Iyaa, Rasulullah SAW'.
Lalu beliau bersabda: "Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia.” (HR al-Bukhari).
Namun, hukum istri meminta cerai pada suami adalah haram jika tanpa alasan syar'i. Sebab, dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dalam Islam, hukum istri meminta cerai pada suami bisa menjadi haram jika tidak ada alasan yang dibenarkan secara syariat.
Misalnya, jika seorang istri meminta cerai hanya karena masalah sepele, seperti bosan atau ingin mencari kebebasan tanpa adanya sebab yang jelas, maka perbuatan ini tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Ini Berbagai Hal yang Perlu Moms Lakukan Pasca Perceraian
Prosedur Istri Gugat Cerai Suami
Setelah mengetahui hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam ada prosedur ketika Moms melayangkan gugatan cerai pada Dads.
Mengajukan permintaan cerai atau khulu’ dalam Islam memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan hukum syariah dan hukum yang berlaku.
Berikut adalah prosedur hukum yang perlu diikuti oleh istri yang ingin meminta cerai dari suaminya:
1. Konsultasi dan Mediasi
Meskipun hukum istri meminta cerai pada suami diperbolehkan, istri dianjurkan untuk mencari solusi melalui konsultasi dan mediasi. Ini bisa melibatkan:
- Konselor Pernikahan: Mendatangi konselor pernikahan untuk mencoba menyelesaikan masalah yang ada.
- Mediasi Keluarga: Meminta bantuan keluarga atau pihak ketiga yang dipercaya untuk menjadi penengah dan membantu mencari jalan keluar.
2. Mengajukan Permohonan Khulu’
Jika mediasi tidak berhasil, istri dapat mengajukan permohonan khulu’ (cerai atas permintaan istri) kepada pengadilan agama. Langkah-langkahnya meliputi:
- Persiapan Dokumen: Mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat nikah, kartu identitas, dan dokumen pendukung lainnya.
- Penulisan Permohonan: Menulis surat permohonan cerai yang menjelaskan alasan-alasan mengapa istri ingin bercerai.
- Pengajuan ke Pengadilan: Mengajukan permohonan khulu’ ke pengadilan agama setempat.
3. Proses di Pengadilan
Setelah permohonan diajukan, pengadilan akan memulai proses hukum yang meliputi:
- Pemeriksaan Dokumen: Pengadilan akan memeriksa dokumen-dokumen yang diajukan untuk memastikan semuanya lengkap dan sesuai.
- Sidang Pertama: Pengadilan akan mengadakan sidang pertama untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Di sini, istri dan suami dapat memberikan penjelasan masing-masing.
- Upaya Damai: Pengadilan akan mencoba untuk mendamaikan kedua belah pihak dan mencari solusi yang terbaik sebelum memutuskan untuk bercerai.
- Pembacaan Putusan: Jika upaya damai tidak berhasil dan alasan-alasan istri untuk bercerai dianggap sah, pengadilan akan mengambil keputusan. Pengadilan akan membaca putusan cerai, yang mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta.
- Pemberian Akta Cerai: Setelah putusan dibacakan, pengadilan akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
Alasan Istri Berhak Meminta Cerai
Karena hukum istri meminta cerai sudah ditentukan dan prosedur mengajukan gugaran cerai sudah diketahui, maka yang perlu diketahui berikutnya alasan istri meminta cerai pada suami.
Berikut ini adalah beberapa alasannya:
1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri
Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.
Termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dan perhitungan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar istri.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.
2. Suami Merendahkan Istri
Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.
Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab syar’i yang mengharuskannya melakukan hal itu.
Islam melarang suami melakukan KDRT, baik secara verbal atau non verbal.
Karena itu, hukum istri meminta cerai pada suami adalah boleh jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.
Baca Juga: 17+ Arti Mimpi Istri Selingkuh, Kemungkinan Pertanda Konflik
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.
Lamanya kepergian tersebut hingga lebih dari enam bulan, sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa istri. Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni.
Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?' dia berkata, 'Diriwayatkan enam bulan."
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya
Hukum istri meminta cerai pada suami adalah diperbolehkan apabila suami divonis memiliki penyakit yang mungkin berakibat fatal.
Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.
5. Suami Fasik
Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.
Saat istri sudah bersabar atas kelakuan dan menasihatinya agar berubah, namun suami tetap melakukan hal tersebut, maka hukum istri meminta cerai pada suami adalah wajib.
Hal ini untuk menjaga keluarganya, anak-anaknya, serta dirinya sendiri.
6. Perlakuan Zalim dan Tidak Adil
Jika suami bersikap zalim atau tidak adil dalam rumah tangga, ini bisa menjadi alasan yang sah bagi istri untuk meminta cerai.
Perlakuan zalim bisa berupa tindakan yang menyakiti secara fisik, seperti memukul atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun tindakan yang menyakiti secara emosional, seperti sering menghina, merendahkan, atau mencaci istri.
Perasaan sakit hati yang terus-menerus tentu akan membuat istri merasa tidak dihargai dan kehilangan rasa aman di dalam pernikahan.
Selain itu, jika suami memiliki lebih dari satu istri (poligami) namun tidak mampu bersikap adil dalam memberikan nafkah lahir dan batin, maka hal ini juga termasuk perbuatan zalim.
7. Adanya Perbedaan Prinsip yang Tak Dapat Didamaikan
Dalam kehidupan pernikahan, perbedaan prinsip atau visi hidup sebenarnya adalah hal yang wajar, tetapi jika perbedaan tersebut semakin tajam dan tidak dapat didamaikan, ini bisa menjadi masalah serius.
Misalnya, suami dan istri memiliki tujuan hidup yang sangat berbeda, seperti soal pendidikan anak, gaya hidup, pekerjaan, atau keyakinan dalam menjalankan ibadah.
Jika perbedaan ini terus-menerus menjadi sumber pertengkaran dan tidak bisa ditemukan titik tengahnya, maka pernikahan bisa terasa tidak harmonis dan melelahkan secara mental.
Kondisi ini biasanya muncul jika komunikasi antara pasangan tidak berjalan dengan baik atau salah satu pihak terlalu memaksakan kehendak.
Baca Juga: Contoh Surat Talak Cerai yang Benar serta Sah di Mata Hukum
Itulah Moms informasi lengkap mengenai hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam.
Semoga penjelasan mengenai hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam di atas bisa menambah pengetahuan baru untuk Moms dan Dads.
Selain itu, semoga rumah tangga Moms dan Dads senantiasa harmonis dan terhindar dari masalah yang bisa mengakibatkan perceraian.
- https://doi.apa.org/doiLanding?doi=10.1037%2Fa0032025
- http://pa-cilacap.go.id/tentang-pa/informasi/artikel/77-hukum-perceraian-menurut-pandangan-islam.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.