09 November 2022

Begini Hukum KDRT dalam Islam, Wajib Tahu!

Istri kerap menjadi korban, bagaimana kdrt dalam Islam?

Apakah Moms sudah tahu seperti apa hukum KDRT dalam Islam?

Dalam membina rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman untuk anak dan pasangan, ironisnya tidak sedikit kasus KDRT yang terjadi, salah satunya di dunia hiburan.

Sebut saja seperti kasus yang terbaru, Rizky Billar yang melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Pernikahan harusnya menghadirkan kebahagiaan dan kasih sayang bagi suami dan istri. Namun dalam perjalanannya, tak jarang terjadi permasalahan.

Jika sudah mulai menjadi benang kusut, permasalah tersebut tidak akan terbendung lagi, dan tak jarang malah menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagaimana KDRT dalam Islam?

UN Women Indonesia mengungkapkan satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

WHO mencatat satu dari lima perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga mencatat sepanjang 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia, dikutip The Conversation.

Padahal, KDRT dalam islam sangat tidak diperbolehkan. Apalagi, perempuan memiliki sifat sensitif. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.

Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim).

Karenanya, suami harus banyak bersabar dalam menghadapi istri dan juga dijauhkan dari KDRT. Misalnya ketika sensitif, maka selayaknya suami mengingat kebaikan-kebaikan istri yang merawat anak-anak dan bersabar untuk suami.

Dilansir NU Online, KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram.

Perilaku KDRT juga bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

Baca Juga: Hati-Hati, Kekerasan Dapat Merusak Karakter Anak

Hukum KDRT dalam Islam

Ilustrasi KDRT pada Pasangan
Foto: Ilustrasi KDRT pada Pasangan (Orami Photo Stocks)

KDRT dalam Islam bersumber dari Alquran, Sunnah, sejarah, dan fatwa ulama, dikutip Griffith University. Alquran dan Sunnah dengan jelas menggambarkan hubungan antarpasangan dan juga hubungan suami istri.

Alquran mengatakan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih.

Nabi Muhammad SAW memberi contoh langsung tentang cita-cita hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya.

Tidak ada perkataan Nabi Muhammad SAW yang lebih jelas tentang tanggung jawab suami terhadap istrinya selain tanggapannya ketika ditanya: “Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya.”

KDRT dalam Islam terhadap seorang perempuan juga dilarang karena bertentangan dengan hukum Islam, khususnya tentang kehidupan dan akal, dan perintah Alquran tentang kebenaran dan perlakuan baik, dikutip The Islamic Text Society.

Baca Juga: Ciri-ciri Pria yang Berpotensi Lakukan KDRT

Namun, banyak yang salah dalam memahami salah satu ayat Alquran terkait ini. Allah berfirman:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).

Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (An-nisa: 34).

Ayat ini secara khusus membahas masalah hukum nusyuz, yang secara kontroversial diterjemahkan sebagai ketidaktaatan istri, pembangkangan terang-terangan, atau kelakuan buruk.

Ini penting karena prinsip umum yang digunakan adalah bahwa seorang istri berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya sesuai dengan pedoman hukum Islam, dikutip Journal of Comparative Family Studies. Satu-satunya pengecualian dari hak ini adalah ketika dia nusyuz.

Baca Juga: Selain Kekerasan Fisik, Ini 7 Kekerasan Verbal yang Bisa Merusak Hubungan Suami Istri

Nusyuz Terkait KDRT dalam Islam

Ilustrasi KDRT
Foto: Ilustrasi KDRT (parents.com)

"Tindakan KDRT dalam Islam yang dilakukan oleh suami terhadap istri dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat larang dalam agama (haram)," jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir, yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung.

Memang nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami.

Padahal sebenarnya, nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.

"Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," katanya.

Sebab, jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut.

"Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya," jelasnya.

Konsekuensi dari nusyuz tersebut adalah istri diperbolehkan melakukan khulu' atau menggugat cerai terhadap suaminya.

Jika KDRT dalam Islam tersebut bisa membahayakan istri, maka pengadilan bisa menjatuhkan talak tanpa adanya khulu' dari istri.

"Disebutkan di Al-Mausuah Al-Fiqhiyah bahwa disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya," pungkasnya.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sangat menentang KDRT dalam islam. Segera hindari apapun yang akan menyebabkan hal tersebut terjadi dalam keluarga.

  • https://theconversation.com/explainer-bagaimana-islam-memandang-kekerasan-dalam-rumah-tangga-141695
  • https://www.tempo.co/dw/2347/di-masa-pandemi-corona-perempuan-indonesia-lebih-rentan-alami-kdrt
  • https://research-repository.griffith.edu.au/bitstream/handle/10072/38916/69246_1.pdf%3bsequence=1
  • http://www.its.org.uk/catalogue/principles-of-islamic-jurisprudence-paperback/
  • https://www.jstor.org/stable/41601264?seq=1
  • https://www.nu.or.id/post/read/84145/inilah-hukum-suami-yang-lakukan-kdrt-kepada-istrinya
  • https://muslimah.or.id/8759-makna-kebengkokan-wanita-sebagaimana-tulang-rusuk.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.