Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid Menurut Ahli Tafsir dan Penerapannya
Tahukah Moms bagaimana hukum mempelajari ilmu tajwid menurut perintah Nabi Muhammad SAW?
Ilmu tajwid diamalkan ketika kita sedang membaca Al-Qur’an.
Setiap hurufnya harus dibaca dengan benar, panjang pendek bacaan, dan penggunaan ikhfa’, idgham, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana jika seseorang belum menguasai ilmu tajwid namun tetap membaca Al-Qur’an?
Yuk, simak penjelasan hukum mempelajari ilmu tajwid berikut ini, lengkap dengan penjelasan para ahli tafsir!
Baca Juga: Perhitungan Nisab Zakat Menurut Kementerian Agama RI, Moms Sudah Tahu?
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid dalam Al-Qur’an
Membaca Al-Qur’an berbeda dengan membaca bacaan lainnya, seperti hadits terjemahan, buku, dan sejenisnya.
Allah telah memberikan tata cara untuk membaca kitab suci ini berupa ilmu tajwid.
Ilmu tajwid merupakan ilmu yang mempelajari tentang kaidah dan tata cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
Para ulama meyakini bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah.
Dalam penerapannya, hukum fardhu kifayah ini ditanggung oleh kelompok-kelompok umat.
Jika dalam suatu kelompok ada yang mempelajari ilmu tajwid, maka umat yang lain dalam kelompok tersebut tidak berdosa.
Namun, apabila tidak ada seorangpun yang mempelajari ilmu tajwid, maka seluruh umat dari kelompok tersebut akan menanggung dosa.
Baca Juga: 114 Daftar Surat Alquran dan Artinya serta Keutamaan Membaca Alquran yang Wajib Dipahami
Sementara itu, praktek membaca Al-Qur’an dengan tajwid hukumnya adalah fardhu ‘ain atau wajib.
Hal ini tertulis dalam Al-Qur’an surat Al Muzzammil ayat 4 yang artinya:
“dan bacalah Al-Qur’an itu dengan setartil mungkin.” (QS. Al Muzzammil: 4)
Menurut Ali bin Abi Thalib RA, arti kata tartil dalam ayat ini adalah mentajwidi huruf dan mengetahui seluk beluk wakaf.
Jadi, perlu diperhatikan bedanya hukum mempelajari ilmu tajwid dengan hukum membaca Al-Qur’an dengan tajwid.
Bagi sebagian orang, mempelajari ilmu tajwid rasanya sulit karena ada banyak hukum bacaan seperti idgham bighunnah, ikhfa haqiqi, dan masih banyak lagi.
Pada akhirnya, mereka tidak belajar ilmu tajwid secara keseluruhan, meskipun tetap membaca Al-Qur’an.
Lantas, bagaimana hukumnya jika begitu?
Apakah bacaan Al-Qur’an mereka sah?
Yuk, simak pendapat para ahli tafsir berikut ini!
Baca Juga: Anak Suka Menyisakan Makanan? Begini Menurut Pandangan Islam
Hukum Membaca Al-Qur’an dengan Tajwid Menurut Ahli Tafsir
Beberapa perbedaan penafsiran tentang hukum membaca Al-Qur’an dengan tajwid menurut para ahli tafsir.
Penafsiran ini merujuk pada Al-Qur’an surat Al Muzzammil ayat 4 di atas.
Menurut Imam Ibnu Katsir, kata tartil dalam ayat tersebut artinya membaca dengan pelan.
Hal ini tertulis dalam kitab tafsir yang berbunyi, “firman-Nya: ‘dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil’, maksudnya bacalah dengan pelan karena itu bisa membantu untuk memahaminya dan mentadabburinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/250)
Baca Juga: Tafsir Surat Ali Imran 134, Ini 4 Sifat Orang Bertaqwa Menurut Alquran
Membaca Al-Qur’an dengan tartil juga diyakini bisa menggerakkan hati manusia menurut As Sa’di.
Dalam kitab tafsir Karimir Rahman dijelaskan bahwa,
“dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil, karena membaca dengan tartil itu adalah membaca yang disertai tadabbur dan tafakkur, hati bisa bergerak karenanya, menghamba dengan ayat-ayat-Nya, dan tercipta kewaspadaan dan kesiapan diri yang sempurna kepadanya.”
Selain itu, para ulama juga menyebutkan bahwa tartil Al-Qur’an artinya membaca harakat dan huruf dengan benar dan tidak mengubah maknanya.
Misalnya, huruf “ba” harus dibaca “ba”, tidak boleh diganti menjadi huruf “tsa”.
Jika pelafalan hurufnya salah dan tidak disengaja, maka itu sah-sah saja asalkan tidak mengubah makna.
Namun, jika maknanya berubah, maka hendaknya bacaan tersebut diperbaiki atau diulang lagi.
Apakah Membaca Al-Qur’an Tanpa Tajwid Diperbolehkan?
Salah satu kesalahpahaman tentang membaca Al-Qur’an tanpa tahu tajwidnya sering membuat orang enggan membaca Al-Qur’an.
Padahal, hal ini keliru.
Seseorang yang ilmu tajwidnya belum sempurna pun tetap dianjurkan membaca Al-Qur’an.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, “Kalau Anda belum bisa belajar tajwid secara benar, ya bacalah Al-Qur’an walaupun belepotan.”
Beliau juga menambahkan tentang pahala orang-orang yang membaca Al-Qur’an.
Orang-orang yang bacaan Al-Qur’an-nya belum sempurna dan masih banyak kesalahan akan mendapatkan 2 pahala sekaligus.
Pahala yang pertama yaitu pahala membaca Al-Qur’an. Pahala yang kedua yaitu pahala karena telah berusaha.
Sementara itu, orang-orang yang membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mereka bersama malaikat-malaikat yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Baca Juga: Amalan dan Keutamaan Bulan Safar, Yuk Lakukan untuk Menambah Pahala!
Orang yang membaca Al-Qur’an juga mendapatkan 3 tingkatan pahala tergantung bagaimana membacanya.
Ada pahala lisan karena membaca, pahala telinga karena mendengar bacaannya, dan pahala mata karena melihat mushaf.
Sehingga dikatakan kalau membaca Al-Qur’an dengan mushaf lebih bagus daripada dengan hafalan.
Beliau juga menyarankan agar orang yang belum paham ilmu tajwid hendaknya tetap istikamah dalam mempelajarinya.
- https://youtu.be/02_5TP9T2g0
- https://muslim.or.id/25422-hukum-tajwid.html
- https://alhaqq.or.id/hukum-mempelajari-ilmu-tajwid-2/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.