Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Cari Tahu Hukumnya di Sini
Apakah suntik membatalkan puasa? Pertanyaan yang satu ini seringkali terdapat dalam benak umat Islam, terutama bagi mereka yang mungkin sedang menjalani pengobatan karena penyakit tertentu.
Dalam kehidupan sehari-hari, suntik digunakan sebagai metode pengobatan yang efektif untuk memasukkan obat langsung ke dalam tubuh.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang menerima suntikan selama menjalani puasa? Apakah ibadah puasanya bisa batal?
Mari cari tahu jawabannya dalam artikel berikut ini.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Islam, Ini Aturannya!
Apakah Suntik Membatalkan Puasa?
Salah satu pertanyaan yang sering kali muncul di kalangan umat Islam adalah apakah suntik dapat membatalkan puasa?
Melansir laman NU Online, hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452 dijelaskan bahwa:
حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
Artinya:
“Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh.
Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.
Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:
Jika suntikan tersebut mengandung suplemen makanan, maka akan membatalkan puasa karena membawa makanan yang dibutuhkan langsung ke dalam tubuh.
Jika suntikan tersebut tidak mengandung suplemen makanan (hanya obat sakit atau vaksin, misalnya), maka:
Dengan demikian, bagi mereka yang sakit namun ingin tetap menjalankan puasa, sebaiknya memperhatikan jenis suntikan yang diterima.
Namun, lebih baik bagi mereka yang sedang dalam proses pemulihan untuk tidak memaksakan diri menjalani puasa.
Hal ini karena tubuh mereka membutuhkan asupan makanan dan minuman untuk segera sembuh."
Baca Juga: 4 Pilihan Doa Buka Puasa dan Artinya, Yuk Ajarkan Si Kecil!
Apalagi jika merujuk pada Quran Surat Al-Baqarah ayat 286 berikut ini:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ
Artinya:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa):
'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir'."
Nah, orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan bisa menggantinya di hari lain.
Apakah Infus Membatalkan Puasa?
Selain suntik, hukum infus saat puasa menjadi perkara yang juga banyak dipertanyakan oleh umat Islam selama bulan Ramadan.
Lantas, apakah infus membatalkan puasa?
Melansir laman IslamPos, infus atau suntikan dalam dunia medis, dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia dan untuk memperkuat badan atau sebagai pengganti makanan.
Infus atau suntikan yang dimaksudkan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia, disetujui oleh para ulama bahwa itu tidak membatalkan puasa.
Alasannya, karena itu bukan makanan dan juga tidak memiliki tujuan yang sama dengan makanan, sehingga tidak dapat dianggap sama dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.
Namun, untuk infus atau suntikan jenis kedua, yaitu yang dimaksudkan untuk memperkuat badan atau sebagai pengganti makanan saat pasien tidak bisa makan, ulama berbeda pendapat mengenai apakah itu membatalkan puasa atau tidak.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa jenis infus tersebut membatalkan puasa.
Hal ini karena mirip dengan makan dan minum serta memiliki tujuan yang sama dengan makan dan minum.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa jenis infus tersebut tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lambung manusia.
Yang jelas, mayoritas ulama cenderung menganggap bahwa jenis infus yang dimaksud untuk memperkuat badan atau sebagai pengganti makanan dianggap membatalkan puasa, karena tujuannya mirip dengan makan dan minum.
Baca Juga: 9 Bacaan Tadarus Surat Pendek saat Ramadan, Mudah Dihafalkan
Hukum yang sama berlaku untuk obat tetes mata dan telinga.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa tetes mata atau telinga tidak membatalkan puasa, karena jumlahnya sangat sedikit sehingga diampuni.
Adapun obat yang dimasukkan ke hidung, seperti semprot hidung, mayoritas ulama mengatakan bahwa itu membatalkan puasa.
Pasalnya, hidung memiliki saluran yang terhubung ke organ pencernaan sehingga penggunaan obat yang dimasukkan melalui hidung dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Keramas saat Puasa, Bolehkah pada Siang Hari?
Demikian penjelasan tentang apakah suntik membatalkan puasa dalam Islam.
Semoga artikel di atas bisa membantu Moms dan Dads lebih memahaminya.
- https://jatim.nu.or.id/keislaman/suntik-apakah-membatalkan-puasa-GLKZz
- https://www.nu.or.id/kesehatan/infus-dan-suntik-saat-puasa-ramadhan-boleh-atau-tidak-o0xnA
- https://www.islampos.com/hukum-orang-berpuasa-dipakaikan-infus-186014/
- https://tafsirweb.com/1052-surat-al-baqarah-ayat-286.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.