16 November 2020

Ini Hukum Make Up dalam Islam, Wajib Tahu!

Sebagai seorang muslim, wajib hukumnya mengetahui batasan dalam menggunakan makeup

Percaya atau tidak, perempuan dan make up adalah dua hal yang tida bisa dipisahkan. Sebab, saat ini make up sudah menjadi kebutuhan dasar perempuan.

Bahkan sebagian perempuan rela melakukan apa saja agar penampilannya selalu cantik dan sempurna. Lantas bagaimana hukum make up dalam Islam, terutama saat beribadah shalat?

Yuk, cari tahu penjelasan lebih lanjut berikut ini.

Baca Juga: Masturbasi menurut Islam, Apa Hukumnya?

Hukum Make Up dalam Islam

Moms wajib tahu, ini hukum menggunakan riasan saat shalat-3.jpg
Foto: Moms wajib tahu, ini hukum menggunakan riasan saat shalat-3.jpg

Foto: shutterstock

Meski rasanya sulit memisahkan perempuan dan make up, sebagai seorang muslimah kita perlu melihat dari sudut pandang Islam dan mengetahui seperti apa hukum make up dalam Islam.

"Anak Adam yang terkasih, kenakan setiap pakaian indahmu di masjid. Silakan makan dan minum, tapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang melebih-lebihkan hal-hal. ” (QS. Al-A'raff - 31)

Dalam ayat tersebut menyebutkan bahwa Islam diizinkan mendorong semua perempuan dan laki-laki untuk melakukan perawatan, selama mereka tidak berlebihan, seperti dikutip dari Azislam. Berikut ulasannya.

1. Tidak Tabaruj

Tabaruj berasal dari kata Al-Buruj (bintang, benda ringan, kasat mata) yang berarti berlebihan dalam mengekspos perhiasan dan keindahan lainnya yang dipandang mata. Hal ini tentu saja karena bertentangan dengan perintah Allah SWT.

"Dan kamu akan tetap tinggal di rumahmu dan tidak merawat dan berperilaku seperti orang-orang kuno." (QS. Al-Ahzab, 33)

Penampilan yang berlebihan seperti mengenakan perhiasan, atau pakaian yang menunjukkan lekuk tubuh, akan menarik perhatian laki-laki untuk menatapnya.

Karena itu, hukum make up dalam Islam yaitu tabaruj dalam Islam dilarang dan perempuan tidak diizinkan untuk menunjukkan kecantikannya kecuali pada suaminya.

2. Tidak Menunjukkan Aurat

Selain mengetahui hukum make up dalam Islam, menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Karena itu, tidak boleh menunjukkan aurat kepada orang lain yang bukan muhrimnya. Seperti diriwayatkan dalam hadits:

"Aurat wanita, ketika dia keluar (dari rumahnya), setan selalu memata-matai dia." (HR. Tirmidzi)

Namun, ada juga batasan tentang menunjukkan aurat pada mahramnya. Misalnya boleh diperlihatkan karena menjadi kebiasaan dii dalam rumah, sepeti kepala, wajah, leher, lengan, betis, dan bagian tubuh lainnya yang dibiarkan basah (wudhu).

3. Jangan Berdandan untuk Hal yang Tidak Diperbolehkan

Ada beberapa hal yang tidak dibolehkan dalam hal berdandan atau hukum make up dalam Islam, yaitu tato, rambut sambung, menggunakan parfum tidak untuk suaminya, berperilaku seperti laki-laki, dan nail extention.

Baca Juga: 9 Cara Mendampingi Ibu Hamil dalam Islam, Dads Wajib Tahu!

Hukum Menggunakan Make Up saat Beribadah

Moms wajib tahu, ini hukum menggunakan riasan saat shalat-5.jpg
Foto: Moms wajib tahu, ini hukum menggunakan riasan saat shalat-5.jpg (Orami Photo Stock)

Foto: shutterstock

Rata-rata make up yang digunakan banyak perempuan adalah jenis yang tahan air. Dikarenakan berbahan dasar minyak atau silikon yang tidak mudah luntur.

Sedangkan untuk membersihkan make up ini, harus menggunakan pembersih khusus seperti micellar water atau face tonic. Faktanya pula, banyak wanita yang tidak menghapus riasannya ketika hendak shalat.

Lantas bagaimana hukum make up dalam Islam pada kasus ini?

Dr. Isnawati Rais, MA, Dosen Ilmu Hadits Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta menjelaskan bahwa syarat sahnya wudhu apabila air mengenai kulit.

Pernyataan ini juga didukung oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits.

"Jika Nabi Muhammad SAW melihat seorang lelaki sedang shalat, sementara kaki belakangnya menunjukkan cahaya sebesar mata uang dirham yang tidak basah (karena wudhu) Rasulullah SAW kemudian memintanya untuk mengulang lagi widhu dan doanya." (HR. Abu Daud:175)

Jadi dapat disimpulkan bahwa wudhu yang sah adalah apabila air menyentuh kulit. Sehingga lebih baik untuk menghapus riasannya lebih dulu, terutama bila riasan yang digunakan tahan air sebagai hukum make up dalam Islam.

Sebagai saran, Moms bisa mengambil wudhu sebelum menggunakan make up, apabila saat akan bepergian sudah masuk waktu shalat. Sehingga, ketika Adzan tiba, Moms dapat segera melakukan shalat.

Baca Juga: 7 Kewajiban Orang Tua pada Anak dalam Islam, Sudahkah Dipenuhi?

Perhatikan Cara Berhias Tubuh yang Dilarang dalam Islam

hukum make up dalam Islam
Foto: hukum make up dalam Islam (Freepik.com)

Foto: Orami Photo Stock

Selain mengetahui seperti apa hukum make up dalam Islam, Moms juga perlu memerhatikan seperti apa cara berhias tubuh yang dilarang dalam Islam.

Jika Moms sudah menjadi istri, maka sudah tak ada lagi aurat dengan suami. Karena itu, seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya.

Beberapa hal yang bisa dilakukan seperti menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dan sebagainya.

Tetapi, Moms juga perlu memerhatikan apa saja cara berhias tubuh yang dilarang dalam Islam. Moms hendaknya berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan.

Mengutip Muslimah, seorang wanita (istri) tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam yaitu sebagai berikut.

1. Menyambung Rambut (Al-Washl)

Menyambung rambut, misalnya dengan melakukan extension rambut tidak diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2. Melakukan Perubahan Terhadap Tubuhnya

Hukum make up dalam Islam menuliskan bahwa melakukan perubahan terhadap tubuhnya seperti menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij), merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

3. Memakai Wewangian Bukan untuk Suami

Ketika ke luar rumah, memakai wewangian dan bukan diperuntukkan kepada suami juga menjadi hukum make up dalam Islam yang tidak dianjurkan.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)

4. Memanjangkan Kuku

Memanjangkan kuku juga termasuk dalam hukum make up dalam Islam yang tidak dianjurkan.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

5. Berhias dengan Menyerupai Kaum Pria

Terakhir, berdandan dengan menyerupai kaum pria juga menjadi hukum make up dalam Islam yang tidak dianjurkan. Hal ini seperti dikatakan dalam sebuah hadits.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Itu dia Moms, beberapa hukum make up dalam Islam yang patut diperhatikan.

Wallahu 'alam bis-shawab.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.