Ini Hukum Pacaran di Bulan Ramadan! Apa Bikin Batal?
Saat bulan Ramadan terdapat beberapa hal-hal yang mengurangi pahala puasa atau membatalkan, seperti hawa nafsu. Lalu, bagaimana hukum pacaran di bulan Ramadan?
Selama menjalankan puasa Ramadan, Moms perlu menahan hawa nafsu karena menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Meski tidak melakukan perbuatan zina, orang yang berduaan antara lawan jenis bukan mahramnya tetap dilarang dalam agama Islam.
Karena dapat menghadirkan gangguan setan yang memicu hawa nafsu yang berujung melakukan perbuatan zina.
Walaupun sejatinya saat bulan Ramadan terdapat hadis yang mengatakan bahwa setan dipenjara, tetapi berpacaran saat bulan Ramadan tetap dianggap makruh.
Ingin tahu pembahasan lengkap mengenai hukum pacaran di bulan Ramadan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: 5 Hadis tentang Zina, Salah Satunya tentang Perbuatan Syirik
Hukum Pacaran dalam Agama Islam
Sebelum membahas tentang hukum pacaran di bulan Ramadan, Moms dan Dads harus mengetahui hukum pacaran dalam agama Islam terlebih dahulu.
Faktanya, sudah tertuang dalam sebuah Hadis Riwayat Ahmad yang membahas tentang pacaran.
Dalam hadis tersebut dijelaskan, jika pacaran dianggap sebagai hal atau kesempatan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka hal ini diharamkan.
Dalil mengenai hal itu berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata:
Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.”
Jika dimaknai lebih jauh lagi, hadis ini berisi tentang penjelasan bagi laki-laki yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, dilarang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Sehingga dalam hadis tersebut Rasulullah SAW secara tidak langsung telah memberikan peringatan, segala hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sangat dilarang.
Bukan tanpa sebab, peringatan ini dikeluarkan untuk menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinaan.
Karena pada umumnya perzinaan bermula dari situasi berduaan, lho Moms dan Dads.
Baca Juga: 13 Hadis dan Ayat Alquran tentang Zina, Termasuk Dosa Besar!
Namun, menurut sebagian orang jika niat awal pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi, ini dapat dimasukkan ke dalam kategori yang diperbolehkan.
Selama dalam proses pacaran tersebut tidak ada kesempatan perempuan dan laki-laki berduaan tanpa adanya mahram, seperti orang tua.
Selain itu, maksud pacaran juga akan berbeda jika pacaran menjadi salah satu kegiatan untuk saling mengenal dalam upaya menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar.
Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah SAW terhadap generasi muda muslim untuk menikah, hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi,
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah SAW mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya.
Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.”
Baca Juga: 6 Hadis tentang Kehidupan, Ingatkan Akhirat yang Abadi
Hukum Pacaran di Bulan Ramadan
Selama bulan Ramadan, jika ada yang bergandeng tangan atau memandang lawan jenis, memang tidak membatalkan puasa.
Namun, pahala puasa dapat berkurang dan tidak diterima di sisi Allah apabila memiliki hawa nafsu.
Terlebih, jika ini terjadi pada pasangan kekasih yang belum mahram. Karena pacaran sebelumnya telah dilarang oleh Allah SWT.
Perlu diingat bahwa pacaran memang tidak membatalkan puasa, tetapi jika mulanya hanya menatap dan berujung keluarnya air mani ini dapat membatalkan puasa.
Misalnya, terdapat laki-laki yang memandang pasangannya kemudian menimbulkan syahwat hingga mengeluarkan air mani, maka puasa tersebut dianggap batal.
Karena salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya air mani, Moms.
Selain itu, ada baiknya untuk menghindari berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya selama berpuasa untuk menghindari adanya hawa nafsu.
Jadi, bagi orang yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan ada baiknya untuk menghindari hal-hal yang dilarang atau mengurangi pahala karena dapat menyebabkan puasa menjadi sia-sia.
Oleh karena itu, sebaiknya umat Islam menghindari pacaran di bulan Ramadan. Jika ingin menjalin hubungan dengan lawan jenis, sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal dan tidak menimbulkan fitnah.
Berikut beberapa tips untuk menjalin hubungan yang halal dan tidak menimbulkan fitnah:
- Bertaaruf: Taaruf adalah proses perkenalan antara dua orang yang ingin menjalin hubungan pernikahan. Taaruf dilakukan dengan cara yang Islami, yaitu dengan didampingi oleh mahram.
- Menjaga jarak: Hindari kontak fisik yang tidak perlu dengan lawan jenis.
- Berkomunikasi dengan baik: Hindari pembicaraan yang mengarah ke hal-hal yang tidak senonoh.
- Menyibukkan diri dengan ibadah: Perbanyak ibadah di bulan Ramadhan agar terhindar dari perbuatan maksiat.
Baca Juga: 16 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Merusak Pahala
Hukum Pacaran Online di Bulan Ramadan
Nah, jika pacaran di bulan Ramadan secara langsung dapat mengurangi pahala puasa, lantas bagaimana hukum pacaran online?
Ternyata, faktanya pacaran online ini juga dianggap dapat mengurangi pahala puasa, lho Moms.
Ini karena ketika Moms dan Dads mengirimkan pesan kepada pasangan khususnya pesan romantis ini juga termasuk ke dalam bentuk khalwat (campur baur dengan lawan jenis).
Walaupun tidak berhadapan langsung, ternyata bertukar pesan dengan mesra termasuk semi khalwat yang dilarang dalam Islam.
Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan,
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Baca Juga: 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Bersyukur, Masya Allah!
Demikian, itulah beberapa informasi mengenai hukum puasa di bulan Ramadan yang bisa Moms ketahui.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.