Mengenal Hukum Wadh'i, Salah Satu Hukum Syariat Islam
Sebagai umat Muslim, apakah Moms mengetahui soal hukum wadh'i? Jika belum mengetahuinya, Moms bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.
Dalam Islam hukum terbagi menjadi dua, yakni taklifi dan wadh'i.
Taklifi adalah hukum yang berisikan tuntutan, larangan, atau pembolehan mengenai perbuatan manusia yang diatur dalam kitab Allah.
Sedangkan wadh’i adalah hukum yang mengatur tentang syarat, sebab, ataupun pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi.
Singkatnya, hukum wadh'i merupakan salah satu jenis hukum syariat Islam menurut ulama ushul fikih, selain hukum taklifi.
Mengutip dari NU Online, hukum wadh'i merupakan penjelasan tentang situasi bagaimana tuntutan lainnya dalam Islam diberlakukan.
Ingin mengetahui lebih lengkap mengenai hukum wadh'i? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, yuk Moms dan Dads.
Baca Juga: Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!
Pengertian Hukum Wadh'i
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, hukum wadh'i merupakan hukum syariat Islam menurut ulama ushul fikih yang menjadi ukuran bagi hukum taklifi.
Kata Wadh berasal dari bahasa Arab wadha`a, yang dapat diartikan dengan penurunan, penjatuhan, pukulan, pemalsuan, atau rekayasa, pengarangan dan peletakan.
Mengutip dari Jurnal Hukum Keluarga Islam, jika dilihat dari definisi hukum syara, kata al wadh berarti peletakan atau diartikan sebagai sesuatu dasar dalam hukum syara.
Hukum wadh’i adalah perintah Allah yang berkaitan dengan penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi yang lain.
Syekh Abdul Wahab Khallaf dalam ‘Ilmu Ushulil Fiqh menjelaskan hukum wadh’i sebagai berikut:
وأما الحكم الوضعي: فهو ما اقتضى وضع شيء سببًا لشيء، أو' شرطًا له، أو مانعًا منه
Artinya: “Hukum wadh’i ialah tuntunan meletakkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau pencegah bagi lainnya (terciptanya hukum),” (Lihat Khallaf, Ilmu Ushulil Fiqh, [Kairo: Al-Madani, 2001], halaman 99).
Sebagai contoh, misalnya hukum salat 5 waktu yang kita ketahui adalah wajib. Kata wajib tersebut berdasar dari hukum taklifi.
Namun, jika Moms ingin mengetahui bagaimana “situasi” salat tersebut dapat terlaksana, maka perlu menengok hukum wadh’i.
Baca Juga: 5 Doa Bercermin, Keutamaannya, serta Adab Berias dalam Islam
Macam-macam dan Contoh Hukum Wadh'i
Tak hanya tersedia dalam satu jenis hukum saja, dalam hukum wadh'i terdapat 4 jenis hukum yang bisa diketahui.
Mulai dari sebab, syarat, penghalang (mani'), azimah dan rukhsah, serta sah dan batal.
Mengutip dari Jurnal Hukum Keluarga Islam berikut ini penjelasan lengkap mengenai macam-macam hukum wadh'i.
1. Sebab
Jenis hukum wadh'i yang pertama adalah sebab. Jika dalam hukum wadh'i, sebab diartikan sebagai tanda hingga lahirnya hukum Islam.
Syekh Wahbah Az-Zuhaily mendefinisikan sebab hukum sebagai:
السبب هو وصف ظاهر منضبط دل الدليل السمعي على كونه معرفا للحكم
Artinya, “Sebab hukum ialah sifat yang jelas dan memberikan pembatasan, di mana dalil sam’i menyebut keberadaannya sebagai pemberitahu adanya hukum taklifi,” (Lihat Az-Zuhaily, Ushulul Fiqh Al-Islamy, [Damaskus: Darul Fikr, 2005], juz I, halaman 99).
Singkatnya, sebab dalam hukum wadh'i dapat diartikan sebagai kondisi pasti yang memberikan batasan tertentu.
Sehingga sebab dianggap sebagai teks syariat sebagai penanda keberlangsungan hukum.
Contohnya, orang yang telah balig harus melakukan kewajiban hukum-hukum Islam, misalnya salat, puasa, atau menjalankan ibadah wajib lainnya.
Selain itu, contohnya waktu terbitnya fajar menjadi waktu penanda masuknya waktu Subuh.
2. Syarat
Jenis hukum wadh'i selanjutnya adalah syarat. Seperti pengertian pada umumnya, syarat dijadikan sebagai hal-hal yang diwajibkan untuk dilakukan.
Perkara syariat ini secara lazimnya perlu dilakukan jika syarat dipenuhi karena jika syarat tidak terpenuhi, ibadah tersebut batal dan tak boleh dikerjakan.
Seperti contohnya syarat sahnya puasa adalah niat, dengan begitu jika seseorang tidak melakukan syarat tersebut dianggap batal dan dianggap tidak sah.
Syarat dalam hukum wadh'i dibagi menjadi 3, yaitu:
- Syarat ‘Aqli
- Syarat ‘Adi
- Syarat Syar’i
Baca Juga: 19+ Doa Sehari-Hari untuk Umat Islam, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!
3. Penghalang
Jenis hukum wadh'i lainnya adalah penghalang atau mani. Singkatnya pengahalang merupakan sebuah hal yang dapat membatalkan perkara.
Misalnya, orang gila yang dapat terbebas dari kewajiban ibadah fardu atau seorang anak yang harusnya mendapatkan warisan, tetapi ia murtad sehingga membuatnya gagal mendapatkan warisan.
4. Sah dan Batal
Sah dan batal menjadi jenis hukum wadh'i selanjutnya. Sah dapat diartikan sebagai status dari tanggung jawab atau pahala dan ganjaran di akhirat.
Misalnya salah satu syarat sah salat adalah yang diperintahkan, akan mendatangkan pahala di akhirat.
Sebaliknya, untuk batal dapat diartikan sebagai hal yang dapat melepaskan tanggung jawab yang dapat menggugurkan kewajiban di dunia yang menyebabkan tidak memperoleh pahala di akhirat.
Semisalnya adalah seseorang haram memakan bangkai atau daging babi.
Baca Juga: 10+ Model Henna Pengantin Muslim, Cantik dan Indah!
Demikian itulah informasi yang bisa Moms dan Dads ketahui mengenai hukum wadh'i.
- https://islam.nu.or.id/syariah/inilah-jenis-dan-pengertian-hukum-syariat-bfyq8
- https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-wadhi-situasi-penentu-hukum-syariat-CYkSk
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.