18 Februari 2022

Keutamaan Syarifah Berdasarkan Alquran dan Hadis, Umat Muslim Wajib Tahu!

Cari tahuj juga keistimewaan Ahlul Bait

Sudah akrab dengan kata Syarifah? Secara umum, ini berkaitan dengan keturunan Rasulullah SAW yang terjaga sampai saat ini, hingga adanya keutamaan Syarifah yang perlu diketahui oleh kaum muslim.

Syarif (syarifah untuk perempuan) sendiri adalah keturunan Nabi Muhammad dari jalur Hasan. Sedangkan sayyid (sayyidah untuk perempuan) adalah keturunan Nabi Muhammad dari jalur Husein.

Hasan dan Husein adalah anak dari Ali bin Abu Tholib yang menikah dengan putri Nabi Muhammad, Fatimah.

Baca Juga: 8 Prosesi Pernikahan Adat Aceh yang Sakral

Keutamaan Syarifah dalam Pernikahan

Keutamaan Syarifah -1
Foto: Keutamaan Syarifah -1

Foto: Orami Photo Stock

Salah satu keutamaan Syarifah yang banyak dibahas adalah kehadirannya sebagai penerus keturunan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, salah satu penekanannya terdapat pada pernikahan.

Dalam penelitian Repository UIN Sunan Kalijaga, disebutkan adanya konsep kafa’ah dalam pernikahan, yaitu kesepadanan dari laki-laki dan perempuan yang hendak menikah dalam berbagai hal, termasuk agama, nasab, dan pekerjaan.

Konsep ini akhirnya melahirkan adanya pelarangan pernikahan antara Syarifah dengan non Sayyid, karena dianggap tidak sekufu’ dan dapat merusak atau memutus nasab Rasulullah SAW.

Penelitian tersebut menunjukkan pandangan Habaib Jam’iyyah Rabi ṭah Alawiyyah Yogyakarta, yakni seorang Syarifah dilarang untuk menikah dengan laki-laki non Sayyid karena dianggap tidak sekufu’.

Meski begitu, pelarangan dalam masalah ini tidaklah secara mutlak, karena kafā’ah sangat tergantung pada izin atau ridho dari wali atau perempuan atau Syarifah tersebut.

Ketika ada Syarifah menikah yang dengan laki-laki non Sayyid dan walinya ridho, maka pernikahan tersebut hukumnya boleh.

Dalam penerapannya, jika seorang Syarifah menikah dengan laki-laki non Sayyid maka dianggap telah memutuskan hubungan keturunan Rasulullah SAW, karena nasab anak dinisbatkan kepada nasab ayahnya.

Baca Juga: 5 Tanda Kekerasan Emosional dalam Pernikahan

Pandangan Ulama Mengenai Keutamaan Syarifah

Keutamaan Syarifah -2
Foto: Keutamaan Syarifah -2

Foto: Orami Photo Stock

Terkait dengan keutamaan Syarifah yang berkaitan dengan pernikahan dan nasab, ada sebagian ulama yang menyebutnya dengan istilah Kufu’ atau Kafa’ah.

Misalnya, apakah perempuan milyuner boleh dinikahkan dengan tukang ojek? Apakah perempuan lulusan S3 boleh dinikahi oleh seorang pria tamatan SMP? Dan sebagainya.

Dari masalah kufu’ ini para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah kufu’ merupakan syarat sah perkawinan, apakah menjadi suatu keharusan atau tidak.

1. Ulama yang Tidak Setuju

Ulama ini di antaranya Syeikh Sufyan Ats Saury, Syeikh Al-hasan Al Bishry dan salah satu ulama madzhab Hanafi yaitu Syeikh Al Karakhy.

Dalil yang digunakan adalah semua hamba Allah SWT adalah sama, baik Arab dengan non arab, kaya atau miskin, semua sama di mata Allah SWT. Yang membedakan adalah ketakwaannya.

Contoh lainnya adalah pernikahan Bilal Bin Rabbah RA dengan perempuan Anshar. Pernikahan tersebut merupakan perintah dari Rasulullah SAW.

Jika kufu’ merupakan syarat sah nikah atau standar kesepadanan, tentu Rasulullah SAW tidak menyuruhnya.

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Sukses: Saling Menghormati

2. Ulama yang Setuju

Para imam 4 Madzhab yakni Al Hanafi, Al Maliki, As-Syafi’I dan Al Hambali mengatakan bahwa kufu’ memang bukan syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah tanpa adanya kufu’.

Mereka hanya memasukan kufu’ pada syart luzum, artinya pernikahan bisa dituntut fasakh oleh walinya apabila suami pada kemudian hari dinilai cacat akibat tidak kufu’.

Para imam madzhab ini mengatakan bahwa kufu’ bertujuan untuk kelanggengan, kemaslahatan, dan kebahagiaan rumah tangga suami istri.

Beberapa alasan lainnya adalah hadis Aisyah RA tentang anjuran bagi para wali untuk menikahkah anak perempuannya dengan pria yang sepadan untuk kualitas keturunan.

Ada juga hadis Abi Hatim Al Muzanny RA tentang perintah bagi wali untuk menikahkan anak perempuannya dengan pria yang baik agama dan akhlaknya.

Dan para imam madzhab ini juga beralasan bahwa kufu’ adalah hal yang sangat rasional dan wajar ada dalam pernikahan.

Para ulama yang setuju dengan kufu’ ini hanya membatasi untuk perempuan saja. Karena laki-laki tidak masalah jika istrinya lebih rendah darinya, misalnya dari aspek strata sosial.

Misalnya seorang suami yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah, tidak masalah memiliki istri seorang perempuan yang statusnya adalah ibu rumah tangga.

Tapi mungkin akan berbeda jika seorang istri adalah dirut sebuah perusahaan besar, yang memiliki suami tukang servis jam atau penjual remot keliling.

Di antara imam 4 madzhab, hanya imam Malik saja yang tidak memasukan nasab ke dalam aspek kufu’. Sedangkan Imam Hanafi, Imam Syafi’I dan Imam Hambali memasukkan nasab ke dalam aspek kufu.

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Harmonis ala Pasangan LDR

Keistimewaan Ahlul Bait

Keutamaan Syarifah -3
Foto: Keutamaan Syarifah -3

Foto: Orami Photo Stock

Keutamaan Syarifah ini juga terkait dengan keturunan Rasulullah SAW yang disebut Ahlul Bait. Keturunan beliau sudah selayaknya mendapat penghormatan dan rasa cinta seperti yang beliau terima.

Sebagaimana anjuran dari Abu Bakar Ash-Shiddiq yang mengatakan: “Cintailah Muhammad melalui cinta kepada para keturunannya (Ahlul Bait).”

Dalam Islam, Allah SWT dan Rasul-Nya telah mewajibkan seorang muslim untuk hormat dan cinta kepada Ahlul Bait.

Perintah tentang Ahlul Bait ini kemudian dijelaskan sebagai salah satu dari dua hal yang mesti dipegang teguh oleh umat Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda: “Aku tinggalkan dua perkara yang sangat berharga pada kalian. Yang pertama adalah Kitab Allah, yang kedua adalah Ahlul Bait-ku.” (HR Muslim)

Meskipun dalam riwayat Hakim disebutkan ‘Yang kedua adalah sunnahku’, namun riwayat Imam Muslim ini diakui oleh semua ulama karena lebih kuat dalam periwayatannya.

Bahkan dalam Alquran pun terdapat perintah untuk mencintai Ahlul Bait.

قُلْ لَّآ اَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ اَجْرًا اِلَّا الْمَوَدَّةَ فِى الْقُرْبٰىۗ

(Qul lā as`alukum 'alaihi ajran illal-mawaddata fil-qurbā)

Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad): Aku tidak meminta upah kepada kalian kecuali rasa cinta kepada kerabatku,” (QS Asy-Syura: 23)

Dalam tafsir disebutkan bahwa yang dimaksud kerabat adalah Ahlul Bait. Karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT, tentunya ayat ini harus diketahui oleh kaum muslim.

Pada dasarnya, ayat-ayat Alquran yang menyebutkan keutamaan dan kemuliaan ahlul bait secara umum merupakan dalil yang mendasari pelaksanaan kafa’ah dalam pernikahan Syarifah. Beberapa di antaranya yakni:

ومن أبآئهم وذرّيّتهم وإخوانهم …

(wa min ābā`ihim wa żurriyyātihim wa ikhwānihim)

Artinya: “… (dan kami lebihkan pula derajat) sebahagian dari bapak-bapak mereka, keturunan mereka dan saudara-saudara mereka …’ (QS al-An’am: 87)

Ini menandakan bahwa antara keturunan para nabi (khususnya keturunan Nabi Muhammad SAW), dengan keturunan lainnya terdapat perbedaan derajat keutamaan dan kemuliaan.

Baca Juga: 11 Pernikahan yang Aneh tapi Nyata

Dalam Alquran disebutkan bahwa manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Akan tetapi ada keistimewaan lain yang dimiliki Ahlul Bait, yang juga menjadi keutamaan Syarifah.

Sebab Ahlul Bait secara kodrati dan fitrahnya telah mempunyai keutamaan karena hubungan darah dan keturunan dengan manusia pilihan Allah SWT, yaitu Nabi Muhammad SAW.

Hubungan biologis itu merupakan kenyataan yang tidak dapat disangkal dan tidak mungkin dapat diimbangi oleh orang lain.

Ini juga diperkuat dengan keterangan dari Allah SWT dalam Alquran:

إنّما يريد الله ليذهب عنكم الرّجس اهل البيت ويطهّركم تطهيرا

(… Innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā)

Artinya: “Sesungguhnya Allah SWT bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlu al-bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS Al-Ahzab: 33)

Meski ada keutamaan Syarifah sebaga Ahlu Bait, namun Rasulullah SAW tetap memberi dorongan kepada mereka supaya memperbesar ketaqwaan kepada Allah SWT.

Jangan sampai hanya mengandalkan hubungannya dengan beliau. Karena hubungan mulia tanpa disertai amal saleh tidak akan membawa mereka kepada martabat yang tinggi di sisi Allah SWT.

Semoga dengan adanya penjelasan mengenai keutamaan Syarifah ini, akan menambah pengetahuan umat muslim akan adanya keistimewaan dari anggota ahlul bait tersebut.

  • http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/10645/
  • https://pkh.or.id/haruskah-seorang-syarifah-menikah-dengan-seorang-habib/
  • https://www.its.ac.id/news/2019/11/09/hakikat-cinta-sepaket-kasih-pada-sang-rasul-dan-keturunannya-opini-maulid-nabi/
  • https://benmashoor.wordpress.com/2008/12/22/dalil-dalil-yang-mendasari-kafa%E2%80%99ah-syarifah-1/
  • https://worldquran.com/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.