Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Berikut Alasan dari Kemenag
Pandemi COVID-19 membuat beberapa bentuk kegiatan terpaksa dibatalkan, sebagai upaya untuk mencegah penularan lebih lanjut. Salah satunya, ibadah haji 2020 yang ditiadakan.
Indonesia, sebagai salah satu negara penyumbang jamaah haji terbanyak dunia, membatalkan kepergian naik haji ini terkait dengan pandemi virus corona yang terjadi secara global.
Ketahui lebih lanjut tentang informasi dari ibadah haji 2020 yang ditiadakan berikut ini.
Baca Juga: Ketahui Risiko Pakai Masker Saat Berolahraga Berikut Ini
Ibadah Haji 2020 Ditiadakan oleh Kementerian Agama
Foto: monitor.co.id
Menteri Agama Fachrul Razi, mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji ditiadakan, karena pandemi virus corona yang masih terjadi di Arab Saudi dan juga Indonesia.
"Berdasarkan kenyataan itu, pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 Hijriah," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Selasa (2/6), mengutip CNN.com.
Mengutip situs World-o-Meters, Arab Saudi kini memiliki total kasus 89,011 yang terinfeksi COVID-19, dengan 549 jiwa yang meninggal, dan 65,790 jiwa yang telah sembuh.
Sementara, di Indonesia ada 27,549 kasus COVID-19, dengan angka kematian 1,663 jiwa, dan 7,935 jiwa yang telah sembuh.
Baca Juga: Tips Melepas dan Membuang Masker Sekali Pakai
Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji Batal Berangkat
Foto: brookings.edu
Mengutip Kumparan, di tahun ini Indonesia memiliki kuota untuk memberangkatkan 221.000 orang calon jamaah haji. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler, dan 17.680 kuota haji khusus.
Rencananya, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5) sore, baru 188.375 orang dari total kuota yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan.
Baca Juga: Organisasi Kesehatan Dunia Sebutkan 6 Syarat New Normal, Ini Penjelasannya
Tetapi, dengan ibadah haji 2020 yang dibatalkan karena wabah virus corona, ini berarti ratusan ribu orang gagal berangkat. Keputusan ini pun juga sudah dibicarakan dengan MUI dan Komisi VIII DPR.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.