27 September 2024

Memahami Kebiri dalam Pandangan Hukum dan Perspektif Islam

Simak penjelasannya di sini, yuk Moms!

Tahukah Moms bahwa kebiri telah disahkan sebagai hukum di Indonesia? Pengesahan ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya kejahatan seksual, terutama terhadap anak.

Hukum kebiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diperkuat dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang menetapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku.

Selain itu, terdapat sanksi pemasangan alat deteksi elektronik untuk memantau pergerakan pelaku setelah mereka bebas.

Kebiri tidak hanya diterapkan sebagai hukuman, tetapi juga untuk kondisi kesehatan tertentu. Ingin tahu lebih lanjut tentang kebiri dan dampaknya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: 10+ Cara Melindungi Anak dari Bahaya Predator Seksual

Penjelasan dan Jenis Kebiri

Ilustrasi Kebiri (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Kebiri (Orami Photo Stock)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa hukum kebiri terdiri dari dua jenis yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.

Namun, sebelum membahas kedua jenis kebiri lebih lanjut, Moms perlu mengetahui pengertian dasar dari kebiri terlebih dahulu.

Secara umum kebiri adalah tindakan kimia atau pembedahan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi organ reproduksi pada manusia.

Misalnya menghilangkan fungsi testis pada pria dan fungsi ovarium pada wanita.

Hukuman kebiri ini memang baru di Indonesia. Umumnya ada dua teknik kebiri yang bisa dilakukan. Pertama adalah kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.

Kebiri fisik dilakukan dengan cara melakukan amputasi atau pemotongan pada organ seks eksternal pemerkosa.

Hal ini tentunya akan membuat si pelaku berkurang hormon testosteronnya, sehingga dorongan seksualnya pun berkurang.

Sementara itu, kebiri kimia, sesuai namanya dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang, jadi bukan pada alat kelamin ya.

Hal ini bertujuan untuk, mengurangi produksi hormon testosteron, untuk menekan gairah seksual. Hasil yang akan didapatkan pun sama dengan kebiri fisik.

Kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon di testis. Biasanya, dokter menggunakan metode ini untuk mengobati kanker terkait hormon, seperti kanker prostat.

Nama lain kebiri kimia adalah:

  • Terapi hormon
  • Terapi supresi androgen
  • Terapi depresi androgen

Baca Juga: Viral Wanita Dilecehkan Saat Sholat di Masjid, Apa yang Harus Dilakukan Jika Alami Pelecehan Seksual di Tempat Umum?

Tujuan dari kebiri kimia adalah untuk menurunkan kadar hormon pria, khususnya androgen seperti testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).

Menurut tinjauan penelitian Asian Journal of Andrology, sekitar 90 hingga 95 persen androgen dibuat di testis, dan sisanya berasal dari kelenjar adrenal.

Kebiri kimia adalah prosedur berulang di mana dokter memberikan obat melalui suntikan atau implan di bawah kulit, dengan perawatan yang perlu diulang antara sebulan hingga setahun.

Tujuannya adalah untuk mengurangi dorongan seksual pelaku kejahatan seksual.

Namun, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron; faktor psikologis, kesehatan fisik, dan pengalaman seksual juga berperan.

Jadi, meskipun kebiri kimia dapat mengurangi dorongan, tidak ada jaminan bahwa pelaku akan sepenuhnya kehilangan keinginan seksual.

Baca Juga: Pandangan Baby Blues dalam Islam dan Cara Mengatasinya

Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Kebiri Kimia

Wanita Menangis (Orami Photo Stock)
Foto: Wanita Menangis (Orami Photo Stock)

Di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan adanya hukuman kebiri pada tersangka pemerkosaan di bawah umur.

Ternyata dengan diberlakukannya hukum kebiri menuai banyak komentar pro dan kontra.

Menjadi jenis hukuman baru yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia, hal ini pun mendapat tentangan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI menyatakan bahwa timnya menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia ini. Menurut para dokter, Perppu mengenai kebiri kimia ini bertentangan dengan etika kedokteran.

Dikutip dari Pasal 5 Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”), berbunyi:

"Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut."

Para dokter mendukung sepenuhnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun menolak menjadi eksekutornya, karena IDI berpendapat hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku.

IDI akan mendukung hal ini jika tujuannya adalah rehabilitasi. Mereka percaya tentu hasilnya akan lebih efektif. Selain itu, juga siap sedia menjadi eksekutor.

Menanggapi hal ini, pemerintah menyatakan bahwa penerapan hukuman kebiri hanya akan dilakukan pada pelaku yang sudah dewasa saja. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak akan dibebaskan dari hukuman ini.

Selain itu, pemerintah juga mengatakan bahwa pemberian hukuman kebiri dilakukan bersamaan dengan proses rehabilitasi.

Baca Juga: Pelecehan di Media Sosial: Sanksi Hukum Hingga Mengatasinya


Bagaimana Kebiri Kimia dalam Pandangan Islam?

Ilustrasi Wanita Ketakutan
Foto: Ilustrasi Wanita Ketakutan (Orami Photo Stock)

Hasil temuan dari penelitian yang diungkapkan dalam Repository UIN Jakarta menunjukkan bahwa sanksi kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam hukum Islam tidak ada.

Dalam perspektif hukum Islam, tidak ada dalil yang secara langsung mengatur tentang kebiri kimia.

Sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak dianggap lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang ditentukan dalam pidana Islam, di mana pelaku kejahatan seksual seperti zina, pemerkosaan, dan homoseksual dapat dikenakan hukuman berat seperti rajam, cambuk, atau pengasingan.

Ini karena kejahatan-kejahatan tersebut berdampak buruk bagi masyarakat.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sanksi kebiri termasuk dalam kategori Takzir, di mana hukuman disesuaikan dengan hukum pemerintah.

Penelitian dari UIN Raden Intan Lampung menunjukkan bahwa pengaturan hukuman kebiri kimia sesuai dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam, yang merupakan tujuan utama dalam penciptaan hukum dan kajian fiqh siyasah.

Dengan demikian, kebiri kimia dapat diterima sebagai hukuman Ta’zir, karena belum diatur dalam nash atau hukum had.

Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperbaiki kondisi masyarakat secara umum.

Baca Juga: Eksibisionisme, Penyimpangan Seksual dengan Menunjukkan Alat Kelamin pada Orang Asing

Bagaimana Kebiri Kimia dalam Pandangan Hukum?

Ilustrasi Pandangan Hukum (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Pandangan Hukum (Orami Photo Stock)

Kebiri kimia menjadi salah satu proses hukum di Indonesia, dan banyak ahli hukum yang berpendapat tentang pentingnya hukuman ini.

Menurut Hukum Online, kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta, yaitu kejahatan serius yang memerlukan perhatian khusus untuk mendukung korban.

Kejahatan ini dapat berdampak besar pada psikologis korban, yang mungkin akan tumbuh dengan rasa takut. Oleh karena itu, hukuman kebiri kimia dianggap setimpal bagi pelaku.

Namun, dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, kebiri, baik fisik maupun kimia, dapat dianggap melanggar HAM.

Meskipun demikian, semua yang tercantum dalam undang-undang sah di mata hukum dan memiliki kekuatan yang harus ditaati oleh masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan mendapatkan hukuman kebiri kimiawi.

Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 81 Ayat (7) hukuman kebiri kimia dapat dikenakan kepada:

  1. Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang sebelumnya pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sama.
  2. Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Baca Juga: Apa Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual?

Efek Kebiri Kimia

Ilustrasi Efek Kebiri Kimia (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Efek Kebiri Kimia (Orami Photo Stock)

Efek samping dari kebiri kimia dapat meliputi:

  • Hasrat seksual berkurang atau tidak ada
  • Disfungsi ereksi (de)
  • Pengecilan buah zakar dan penis
  • Kelelahan
  • Perasaan seperti terbakar
  • Nyeri payudara dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia)

Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:

  • Osteoporosis
  • Glukosa terganggu
  • Depresi
  • Kemandulan
  • Anemia
  • Kehilangan massa otot
  • Penambahan berat badan

Menurut penelitian Journal of Korean Medical Science, efek samping dan komplikasi dapat meningkat semakin lama dalam perawatan.

Dokter mungkin merekomendasikan terapi lain untuk mencegah atau meringankan efek samping ini. Orang-orang di bawah ini memiliki peningkatan risiko yang lebih tinggi, yakni:

  • Diabetes
  • Tekanan darah tinggi
  • Serangan jantung
  • Masalah dengan pemikiran, konsentrasi, dan memori

Menurut American Cancer Society, tidak semua penelitian mencapai kesimpulan yang sama tentang risiko ini.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami sepenuhnya hubungan antara kebiri kimia dan kondisi ini.

Kebiri kimia diberikan dengan obat oral, suntikan, atau implan di bawah kulit. Ini memengaruhi kadar hormon, tetapi tidak ada perubahan langsung pada penampilan testis.

Namun, ini mungkin menyusut seiring waktu. Dalam beberapa kasus, testis bisa menjadi sangat kecil bahkan hingga tidak bisa merasakannya.

Pengebirian bedah yang juga disebut orchiectomy, adalah pengangkatan satu atau kedua testis. Ini dapat dianggap sebagai bentuk bedah terapi hormon.

Dilansir National Cancer Institute, prosedur ini dapat menurunkan testosteron dalam darah sebesar 90 hingga 95 persen.

Pengebirian bedah umumnya dilakukan secara rawat jalan. Tetapi setelah selesai akan menjadi bentuk yang permanen.

Prosedur yang disebut orchiectomy subkapsular melibatkan pengangkatan jaringan yang menghasilkan androgen, bukan seluruh testis.

Baca Juga: 4 Jenis Pelecehan Seksual di Tempat Kerja serta Contohnya, Termasuk Ditatap dengan Penuh Nafsu!

Itulah informasi mengenai kebiri baik kebiri fisik maupun kebiri kimia.

Bagaimana tanggapan Moms mengenai hukuman kebiri ini?

  • https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/43993/1/MADNUR-FSH.pdf
  • https://www.healthline.com/health/chemically-castrating
  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3735098/
  • https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3565125/
  • https://www.cancer.org/cancer/prostate-cancer/treating/hormone-therapy.html
  • https://www.cancer.gov/types/prostate/prostate-hormone-therapy-fact-sheet
  • http://repository.radenintan.ac.id/13799/1/PERPUS%201%202.pdf
  • https://www.hukumonline.com/berita/a/3-jenis-pelaksanaan-hukuman-kebiri-lt57440eef12c00
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/alasan-hukum-yang-membenarkan-pemasangan-ichip-i-dan-kebiri-kimia-lt5ee9fda7d210d

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.