Keluar Flek Cokelat Sebelum Haid Apakah Boleh Puasa? Cek Ya!
Keluar flek cokelat sebelum masa haid adalah masalah yang sering kali menimbulkan kebingungan di kalangan wanita yang sedang menjalankan ibadah puasa. Lantas, keluar flek cokelat sebelum haid apakah boleh puasa?
Berbagai pendapat ulama dari berbagai madzhab pun perlu dipertimbangkan untuk memberikan jawaban yang tepat dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masalah ini, diharapkan wanita dapat mengambil keputusan yang tepat terkait dengan kelanjutan ibadah puasa mereka saat mengalami kondisi flek sebelum haid.
Baca Juga: Bolehkah Keramas saat Haid? Ketahui Penjelasan Faktanya!
Keluar Flek Cokelat Sebelum Haid Apakah Boleh Puasa?
Pertanyaan keluar flek cokelat sebelum haid apakah boleh puasa seringkali muncul membingungkan bagi banyak perempuan Muslim.
Hal ini karena puasa memiliki status ibadah yang sangat penting dalam agama Islam.
Melansir laman Muslimah.or.id, ada tiga pendapat dari para ulama untuk menjawab pertanyaan ini:
1. Madzhab Hanafi
Pendapat Hanafiyah mengatakan bahwa batas minimal untuk dianggap sebagai haid adalah 3 hari.
Jika darah hanya keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut mereka, bukan haid sehingga puasa harus tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Ragu Darah Haid atau Bukan? Ini Penjelasan Menurut Islam!
2. Madzhab Maliki
Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk haid.
Jadi, meskipun darah hanya keluar sekali, itu dianggap sebagai haid, termasuk flek.
3. Madzhab Syafi’i dan Hambali
Mayoritas ulama, seperti Syafiiyah dan Hambali, menyatakan bahwa batas minimal haid adalah satu hari semalam.
Jika darah keluar kurang dari 24 jam, tidak dianggap haid. Flek sekali atau dua kali tidak membatalkan puasa menurut pendapat mereka.
Pendapat yang lebih mendekati mayoritas ulama adalah bahwa batas minimal haid adalah satu hari semalam.
Alasan utamanya adalah karena dalam Al-Qur’an dan sunah, definisi dan batasan haid tidak dijelaskan secara spesifik.
Oleh karena itu, mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada pemahaman yang berlaku di masyarakat atau makna bahasa Arab.
Secara bahasa, haid berasal dari kata "hadha" yang berarti mengalir.
Orang Arab mengatakan bahwa sesuatu yang mengalir adalah haid.
Namun, flek atau tetesan darah tidak dianggap sebagai haid menurut makna bahasa.
Dari riwayat yang disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Ali bin Abi Thalib juga mengatakan bahwa haid adalah aliran darah.
Beliau mengatakan:
إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا
Artinya:
“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi.
Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Menurut laman Konsultasi Syariah, makna "air cucian daging" adalah warna darah yang berwarna merah pucat, seperti warna air yang digunakan untuk mencuci daging.
Flek atau darah yang keluar dianggap najis, dan akan membatalkan wudhu.
Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyarankan untuk membersihkan dan melakukan wudhu jika ingin melakukan sholat.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa flek atau darah yang keluar hanya dalam beberapa saat, kurang dari sehari, tidak dianggap sebagai haid.
Dengan demikian, puasa akan tetap sah dan seseorang dapat melakukan aktivitas apa pun dengan normal.
Syarat Sah Puasa
Tidak hanya suci, ada beberapa syarat sah yang harus dipenuhi agar puasa seorang muslim diterima, antara lain:
- Beragama Islam
- Niat
- Baligh
- Berakal
- Mampu
- Suci dari haid dan nifas
- Tidak dalam perjalanan
- Dilakukan pada hari yang tepat (bukan pada hari yang dilarang Islam)
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
Tanda Suci dari Darah Haid
Setelah mengetahui jawaban dari keluar flek cokelat sebelum haid apakah boleh puasa, simak juga beberapa tanda suci dari darah haid.
Tanda suci dari darah haid merupakan hal penting untuk diketahui bagi para wanita.
Ini adalah tanda bahwa periode haid mereka telah berakhir dan mereka telah kembali ke keadaan suci, di mana mereka dapat melakukan ibadah seperti sholat dan puasa.
Menurut penjelasan yang diberikan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, seorang istri Nabi Muhammad SAW dan salah satu sahabatnya, tanda suci ini adalah keluarnya cairan putih yang disebut "al-Qasshah al-Baidha’".
Dalam hadis disebutkan bahwa:
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { كُنَّا لَا نَعُدُّ اَلْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ اَلطُّهْرِ شَيْئًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَه ُ
Artinya:
"Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, 'Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci'.” (HR. Bukhari, no. 326; Abu Daud, no. 308; An-Nasai, no. 1:186)’
Mengutip laman Rumaysho, beberapa wanita pernah diutus menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa wadah kecil berisi kapas.
Kapas itu terdapat warna kuning (flek).
Aisyah pun berkata,
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ . تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الْحَيْضَةِ
Artinya: “Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad).
Kesimpulannya, tanda suci dari haid pada wanita adalah ketika mereka melihat cairan putih yang disebut al-qashshah al-baydha' keluar dari rahim setelah darah haid berhenti.
Selain itu, ada tanda lain yang disebut jufuf, yaitu ketika sudah terasa kering.
Cara mengenali jufuf adalah dengan mencoba menggunakan kapas, jika tidak ada lagi cairan kuning atau keruh yang terlihat.
Perlu diketahui juga bahwa bagaimana wanita mengetahui bahwa mereka telah selesai dari haid tergantung pada kebiasaan masing-masing.
Beberapa wanita melihat tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha', beberapa hanya melihat jufuf, dan ada juga yang melihat keduanya.
Umumnya, tanda yang paling jelas adalah al-qashshah al-baydha'.
Jadi, jika sudah terlihat cairan putih tersebut, tidak perlu menunggu jufuf untuk memulai kembali ibadah-ibadah mereka.
Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Haid Menurut Islam, Bolehkah?
Mandi Junub Setelah Haid untuk Puasa
Jika Moms sudah yakin telah suci dari darah haid, jangan lupa untuk mandi junub sebelum berpuasa, ya.
Sebab, haid merupakan hadas besar sehingga harus mandi wajib jika ingin berpuasa.
Berikut beberapa cara mandi wajib (junub) setelah haid yang perlu dilakukan sebelum puasa.
- Membaca niat mandi wajib setelah haid.
- Membersihkan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Membersihkan kotoran yang tersembunyi menggunakan tangan kiri, seperti kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan lainnya.
- Setelah itu, cucilah tangan menggunakan sabun atau tanah.
- Berwudhu.
- Menyela pangkal rambut dengan jari-jari tangan yang dibasuh air. Basuhlah menggunakan air hingga menyentuh kulit kepala secara menyeluruh.
- Membasuh seluruh tubuh dengan air. Mulailah dengan membasuh dari sisi kanan, setelah itu lanjutkan membasuh sisi kiri.
- Pastikan seluruh lipatan tubuh dan bagian yang tersembunyi sudah dibersihkan semua.
Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam
Demikian penjelasan tentang pertanyaan keluar flek cokelat sebelum haid apakah boleh puasa. Semoga Moms lebih memahaminya.
- https://muslimah.or.id/4012-mengalami-flek-puasa-batal.html
- https://rumaysho.com/25897-flek-kecoklatan-muncul-sebelum-dan-sesudah-haid-apakah-tetap-shalat.html
- https://konsultasisyariah.com/28384-flek-kecoklatan-sebelum-haid.html
- https://konsultasisyariah.com/15247-cara-mengetahui-berhentinya-haid.html
- https://konsultasisyariah.com/19497-flek-ketika-puasa.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.