KPPS Pemilu 2024: Cara Daftar, Gaji, hingga Tanggung Jawab
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) atau KPPS Pemilu, akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.
Petugas KPPS bertugas untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Yuk, Moms simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Tes SKB CPNS: Perhitungan Nilai, Materi, dan Jadwal
Syarat Daftar Anggota KPPS Pemilu
Moms berminat untuk menjagi anggota KKPS pemilu? Simak syarat daftar untuk menjadi anggota.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi berupa:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Syarat Dokumen dan Cara Daftar
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Baca Juga: Batas Nilai SKD CPNS untuk Pelamar Jalur Umum dan Khusus
Cara Daftar Menjadi Anggota KPPS Pemilu
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.
- Datangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta lampiran dokumen kepada petugas.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji Anggota KPPS Pemilu
Kabar baiknya, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 ada peningkatan dari sebelumnya, lho Moms.
Berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu.
- Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,2 juta
- Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta
Nah, Pemilu 2019, besaran gaji petugas KPPS adalah Rp550 ribu untuk Ketua KPPS, sedangkan anggota KPPS sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga: Profil Cleopatra Djapri yang Viral karena Unggahan Cari ART
Tanggung Jawab KPPS Pemilu
Petugas KPPS Pemilu harus memenuhi kewaijban yang diberikan. Berikut tanggung jawab yang harus dipenuhi jika menjadi anggota KPPS Pemilu:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Kewajiban KPPS Pemilu
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
- Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Doa untuk Hari Ibu, Ada untuk Ibu yang Sudah Meninggal
Itulah informasi seputar KPPS Pemilu 2024. Berminat untuk daftar, Moms?
- https://www.kpu.go.id/dmdocuments/2332014_BUKU%20Panduan%20KPPS.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.