Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam dan Ketentuannya
Menyediakan mahar pernikahan dalam Islam merupakan salah satu syarat utama bagi pasangan yang ingin bersatu dalam bahtera perkawinan.
Mahar harus dipertimbangkan dari awal dan dipilih sesuai kemampuan dari pihak calon pengantin pria.
Mahar juga tidak boleh didapatkan dan diberikan secara sembarangan.
Mahar merupakan suatu hal sakral dan memiliki arti penting sebelum pria meminang wanita.
Sebelum tahu apa saja anjuran mahar pernikahan dalam Islam, sebaiknya untuk yang ingin menikah, mengetahui dulu arti dari mahar terlebih dahulu.
Yuk, untuk itu simak penjelasan mahar pernikahaan dalam Islam selengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: 10+ Benda yang Jadi Inspirasi Hantaran Pernikahan
Arti Mahar Pernikahan dalam Islam
Dalam agama Islam, mahar atau mas kawin adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita.
Pemberian kepada calon pengantin wanita bisa berupa barang, uang, atau jasa.
Dalil mengenai mahar, bisa ditemukan dalam Al-Qur'an, tepatnya di dalam Surat An-Nisa ayat 4 yang menyatakan,
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”, dikutip dari Islam NU Online.
Tidak hanya itu, mahar hanyalah milik istri. Artinya, orang lain termasuk suaminya tidak berhak menggunakan mahar tersebut.
Suami hanya diperbolehkan memegang dan memelihara mahar tanpa tujuan menggunakan atau memilikinya.
Merujuk kepada Surat An-Nisa ayat 20, bila mahar digunakan oleh suami, hal itu dapat menjadi dusta dan dosa.
Dilansir dari laman Universitas Islam Indonesia, Ustadz Abu Rosyidah, M.Ag., Dewan Konsultasi Bimbingan Islam (BIAS) mengatakan bahwa istilah mahar dalam bahasa Arab adalah al shidaq.
Jika dijabarkan, berikut ini arti mahar pernikahan dalam Islam.
1. Pemberian dari Mempelai Pria kepada Mempelai Wanita
Arti mahar pernikahan dalam Islam adalah pemberian dari mempelai pria kepada mempelai wanita.
Hal ini bertujuan sebagai bukti bahwa seorang pria jujur ingin menikahi wanita dan berbuat baik kepada calon istrinya tersebut.
Menurut Ustadz Rosyid, mahar adalah salah satu kewajiban pertama dari calon suami kepada istri.
Mahar juga tidak dapat diartikan sebagai seserahan atau hadiah mata.
Dalam kajiannya, Ustadz Rosyid menyatakan pemberian mahar bertujuan menghormati wanita.
Mahar juga menunjukkan bahwa suami dapat memberikan nafkah duniawi maupun akhirat yang baik kepada istrinya.
Selain itu, arti mahar pernikahan dalam Islam lainnya:
2. Penghargaan dan Penghormatan
Pemberian mahar adalah tanda penghargaan dan penghormatan dari seorang suami kepada istrinya.
Ini menunjukkan bahwa suami menghargai peran istri dalam hidupnya dan memberikan pengakuan atas nilai-nilai yang ia bawa dalam pernikahan.
3. Cinta dan Perhatian
Mahar adalah cara bagi suami untuk mengekspresikan cintanya dan perhatiannya terhadap istri.
Pemberian mahar menunjukkan bahwa suami tidak hanya peduli secara emosional, tetapi juga bersedia untuk memberikan dukungan finansial dalam pernikahan.
4. Keamanan dan Perlindungan
Mahar juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi istri.
Jika terjadi perceraian, istri memiliki hak untuk mempertahankan maharnya sebagai bentuk keamanan dan perlindungan ekonomi.
5. Nilai Keharmonisan
Pemberian mahar dapat mempromosikan keharmonisan dalam pernikahan.
Ini karena pemberian mahar merupakan komitmen dari suami untuk memenuhi kebutuhan istri, baik secara finansial maupun emosional, sehingga menciptakan lingkungan yang seimbang dan harmonis.
Baca Juga: 40+ Doa Pernikahan Islami yang Membawa Berkah bagi Pengantin
Nilai Mahar Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, tidak ada batasan minimal maupun maksimal untuk jumlah mahar pernikahan. Nilai mahar untuk pernikahan dalam Islam sangat fleksibel dan tidak ditentukan dengan jumlah tertentu.
Meskipun tidak ada batasan, Islam menganjurkan agar mahar pernikahan tidak memberatkan calon pengantin pria.
Mahar yang ideal adalah mahar yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial calon pengantin pria dan kesepakatan bersama dengan calon pengantin wanita.
Mahar bisa berupa uang, perhiasan, barang berharga, atau bahkan jasa tertentu seperti mengajarkan Al-Qur'an.
Baca Juga: 7 Doa Setelah Akad Nikah, Memohon Keberkahan Rumah Tangga!
Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam
Berikut contoh mas kawin atau mahar yang bisa diberikan:
1. Uang
Masih dilansir dari Islam NU Online, para ulama Islam mengisyaratkan mahar yang tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham Satu dirham kira-kira sekitar Rp185.000.
Lalu, besaran mahar yang dianjurkan, yakni 10 dirham berkisar Rp1.850.000.
Mengapa batas maksimal adalah 500 dirham? Nilai tersebut sama dengan nilai yang diberikan Nabi Muhammad kepada Sayyidah ‘Aisyah.
Kendati begitu, perlu diperhatikan bahwa uang asli yang dijadikan mahar tidak boleh dilipat, ditekuk, atau dibentuk sedemikian rupa sebagai pajangan.
Hal tersebut diatur oleh Pasal 25 UU No 7 / 2011 tentang Mata Uang dan termasuk ke dalam kategori merusak.
Hukuman penjara selama 5 tahun hingga denda maksimal 1 miliar Rupiah pun akan dijatuhkan pada pelaku yang tetap nekat merusak atau mengubah uang rupiah asli untuk mas kawin.
2. Emas
Ustadz Rosyid turut menjelaskan ada beberapa bentuk mahar yang dapat diberikan.
Di antaranya, mahar pernikahan dalam Islam yang dapat diberikan berupa perhiasan. Suami bisa memberikan emas terbaik.
Pendapat lain menyatakan bahwa 1 dirham setara dengan 0,4 gram emas, sehingga 500 dirham adalah 200 gram dengan emas 24 karat yang paling baik.
3. Alat Salat
Contoh mas kawin selanjutnya adalah seperangkat alat salat. Seperangkat alat salat umum diberikan dalam pernikahan umat muslim.
Biasanya, alat salat juga dibarengi dengan pemberian emas atau uang tunai.
Dalam Islam, wanita dibebaskan menentukan bentuk dan seberapa banyak jumlah mahar yang diinginkannya.
Meski begitu, agama Islam menyarankan agar wanita mempermudah serta meringankan mahar yang akan diberikan oleh calon pengantin pria.
Laki-laki juga disarankan untuk menyampaikan dan jujur terhadap keberatannya jika tidak sanggup memenuhi mahar yang diminta oleh wanita.
4. Al-Qur'an atau Ilmu Pengetahuan
Contoh mahar pernikahan dalam Islam selanjutnya yang bisa diberikan pada calon mempelai wanita adalah Al-Qur'an atau ilmu pengetahuan.
Memberikan Al-Quran atau koleksi buku yang berharga sebagai mahar, dengan harapan memberikan nilai spiritual dan pengetahuan bagi pasangan pengantin wanita.
5. Properti atau Tanah
Jenis mahar selanjutnya yang bisa diberikan adalah properti atau tanah.
Pemberian properti atau tanah sebagai mahar pernikahan adalah salah satu bentuk mahar yang memiliki nilai substansial dan signifikan dalam konteks pernikahan Islam.
Ini adalah tindakan yang dapat memiliki dampak jangka panjang dalam kehidupan pasangan yang baru menikah.
Baca Juga: 7 Tahap Proses Taaruf, dari Perkenalan hingga Pernikahan
Mahar yang Tidak Diperbolehkan
Ada beberapa mahar pernikahan dalam Islam yang tidak diperbolehkan. Berikut penjelasannya:
1. Sesuatu yang Memberatkan Calon Mempelai Pria
Agama Islam melarang pemberian mahar yang memberatkan calon mempelai pria.
Terkadang, atas alasan tuntutan atau sekadar gengsi, beberapa pria memberikan mahar berupa mobil, bangunan, atau harta benda lain yang memberatkan dirinya.
Bila meminta mahar demikian, maka tidak diperbolehkan, ya.
Pasalnya, memberatkan mahar dari calon suami dapat berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga kedepannya.
Jika barang-barang berharga tersebut didapat calon suami dengan cara berhutang hingga tidak bisa melunasinya atau dengan cara lain yang kurang baik, hal itu berisiko menyulitkan kehidupan serta ekonomi rumah tangga ke depannya.
2. Sesuatu yang Tidak Bernilai
Tidak hanya dipertimbangkan dari jumlah dan kesanggupan pria, mahar pernikahan dalam Islam harus memiliki sifat yang bernilai.
Mahar pernikahan dalam Islam yang diperbolehkan harus yang bernilai dan bisa dijual. Misalnya, seperti seperangkat emas, alat salat, atau barang berharga lain.
Pria juga bisa memberikan mahar yang bermanfaat bagi istrinya kelak, yakni bisa ucapan syahadat, hafalan Al-Qur'an, hingga jasa lainnya.
Terdapat alasan pria tidak boleh memberikan mahar yang tidak bermanfaat atau bernilai harganya.
Pasalnya, memberikan mahar tidak bernilai apa pun dapat dianggap seperti merendahkan harkat dan martabat pengantin wanita.
3. Sesuatu yang Haram
Mahar yang diberikan kepada istri haruslah halal atau diperoleh dengan cara baik. Maka mahar pernikahan dalam Islam yang dilarang adalah sesuatu yang haram.
Tidak diperbolehkan memberikan mahar dari hasil, seperti mencuri, menipu, merampok, atau hal lain yang dilarang oleh Islam.
4. Bertentangan dengan Nilai-nilai Islam
Mahar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam adalah mahar yang melibatkan praktik atau unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan etika dalam Islam.
Ini mencakup situasi di mana mahar dijadikan sebagai bentuk eksploitasi, kesombongan, atau pelanggaran terhadap nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi dalam Islam.
5. Bertentangan dengan Keadilan dan Kesetaraan
Mahar yang bertentangan dengan keadilan dan kesetaraan adalah mahar yang ditetapkan dengan cara yang tidak adil atau merugikan salah satu pihak dalam pernikahan.
Dalam Islam, prinsip keadilan dan kesetaraan sangat ditekankan dalam hubungan pernikahan, dan mahar yang ditetapkan seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip ini.
Jika mahar diberikan dengan motivasi yang tidak ikhlas, seperti untuk menunjukkan superioritas atau kekuasaan, ini tidak sesuai dengan semangat kesetaraan yang dianjurkan dalam Islam.
6. Mahar dalam Bentuk Riba
Memberikan mahar dalam bentuk pinjaman dengan syarat harus mengembalikan lebih banyak atau memberikan mahar dengan tambahan bunga atau riba adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Riba merupakan salah satu larangan keras dalam agama Islam.
Baca Juga: 11+ Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Coba Dicek, Ya!
Itu dia penjelasan mengenai mahar pernikahan dalam Islam.
Sebaiknya lakukan diskusi di antara calon pengantin untuk menentukan mahar yang sesuai dan tidak memberatkan satu sama lain terkait nilainya.
- https://www.uii.ac.id/mahar-kewajiban-pertama-suami/
- https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/hak-istri-dalam-perkawinan-drfCa
- https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/maskawin-hukum-dan-ketentuannya-dalam-islam-zva10
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.