Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Mark Sungkar, ayahanda dari Zaskia dan Shireen Sungkar, yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) didakwa rugikan keuangan negara Rp694,9 juta.
Dakwaan itu atas dasar kasus laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Simak seperti apa kronologinya berikut ini.
1. Bukti dan Dokumen Fiktif
Foto: Google.com
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi mengatakan kalau Mark Sungkar didakwa karena telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Sehingga, perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat atau Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa Mark Sungkar menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Baca Juga: Sempat Ditolak, Begini Kisah Cinta Mark Sungkar dan Istri yang Berbeda 45 Tahun
2. Kerugian Negara Mencapai Rp694,9 Juta
Foto: agromedia.net
Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta. Kemudian Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan Rp41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Baca Juga: Tampak Tegar Saat Pemakaman Istri, Tengok Potret Teddy Syach yang Setia Temani Rina Gunawan
3. Terjadi Kesalahpahaman
Foto: hops.id
Mark Sungkar akhirnya buka suara terkait tuduhan merugikan negara senilai ratusan juta Rupiah.
Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi yang kemudian dilanjutkan dengan penggiringan opini yang merugikan Mark Sungkar.
"Selama proses perjalanan kegiatan itu, seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji atau wanprestasi, maka Surat perjanjian atau MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," kata Fahri Bachmid seperti yang dikutip dari Insert Live.
Baca Juga: Simak Transformasi Rina Gunawan, Kenakan Hijab Hingga Berat Badan Turun 30 Kg!
4. Merasa Negara Mempersulit Pencairan Dana
Foto: Grid.ID
Fahri Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan yang dilakukan oleh Mark Sungkar hingga ayah Zaskia Sungkar itu harus berkali-kali mengirimkan laporan.
Kemudian, Fahri menjelaskan keluarnya surat dari Team Likuidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp562.310.000.
Ia menilai surat tersebut meminta negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah yang tertera.
"Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klien kami. Lalu siapa yang berutang?" bebernya.
Bahcmid juga mengatakan karena dianggap tidak sesuai peruntukkan, maka seluruh dana yang telah diterima Rp694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh kliennya.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.