04 Juli 2024

Serba-Serbi Masa Probation yang Harus Diketahui, Catat!

Simak juga apa saja hak dan kewajiban perusahaan
Serba-Serbi Masa Probation yang Harus Diketahui, Catat!

Foto: Freepik.com/tirachardz

Masa probation merupakan tahap kritis dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan yang memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal dan mengevaluasi kinerja serta kesesuaian.

Dalam konteks ini, probation dapat dianggap sebagai periode uji coba yang memungkinkan karyawan untuk membuktikan kemampuan dan komitmen mereka terhadap pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan.

Sebaliknya, perusahaan juga dapat menggunakan masa ini untuk menilai sejauh mana karyawan baru tersebut sesuai dengan budaya, nilai, dan ekspektasi yang dimiliki oleh organisasi.

Selama masa probation, karyawan biasanya diberikan panduan, pelatihan, dan dukungan yang dibutuhkan untuk memahami tugas serta tanggungjawab mereka dengan lebih baik.

Ini memungkinkan karyawan untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan mempercepat proses integrasi mereka ke dalam tim dan departemen.

Ingin tahu lika liku masa probation selengkapnya? Simak sampai akhir, ya!

Baca Juga: 10+ Pekerjaan untuk Introvert, Mana yang Paling Cocok?

Pengertian Masa Probation

Melansir dari Bright HR, masa probation adalah periode uji coba yang diberikan kepada karyawan baru setelah mereka diterima bekerja oleh suatu perusahaan.

Selama masa ini, karyawan memiliki kesempatan untuk membuktikan kemampuan mereka serta kesesuaian dengan lingkungan dan budaya perusahaan.

Probation biasanya memiliki durasi tertentu, misalnya 3 hingga 6 bulan, di mana karyawan akan dinilai secara lebih mendalam oleh atasan dan manajemen.

Selama masa probation, karyawan biasanya diberikan panduan, pelatihan, dan bimbingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan peran dan tanggung jawab baru mereka.

Ini juga merupakan waktu di mana karyawan dapat menunjukkan dedikasi mereka terhadap pekerjaan dan organisasi, serta menyerap nilai-nilai perusahaan.

Sebaliknya, perusahaan menggunakan masa probation untuk mengevaluasi apakah karyawan tersebut memenuhi harapan dan standar yang telah ditetapkan, baik dari segi kinerja maupun kualitas kerja.

Tujuan utama dari masa probation adalah untuk memastikan bahwa kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan, dapat mencapai kecocokan yang optimal.

Bagi karyawan, probation adalah kesempatan untuk membuktikan diri dan mengukur apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan harapan dan ambisi mereka.

Sementara bagi perusahaan, probation adalah kesempatan untuk mengamati dan mengevaluasi apakah karyawan tersebut dapat memberikan kontribusi yang berharga serta beradaptasi dengan lingkungan kerja perusahaan.

Dengan demikian, masa probation adalah langkah penting dalam proses rekrutmen yang membantu menentukan arah hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga: 12 Tanda Butuh Liburan Akibat Pekerjaan, Yuk Tengok!

Landasan Hukum Masa Probation

Ilustrasi Karyawan
Foto: Ilustrasi Karyawan (Orami Photo Stock)

Masa probation, juga dikenal sebagai masa percobaan, merupakan tahap yang harus dilalui oleh karyawan baru sebelum mereka dapat diangkat sebagai karyawan tetap dalam suatu perusahaan.

Selama periode probation, tim HR dan manajer bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja karyawan serta membuat keputusan mengenai kelanjutan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai masa percobaan kerja.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam masa percobaan kerja, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat menetapkan masa percobaan maksimal selama 3 bulan.

Selanjutnya, pengusaha dilarang membayar upah kepada karyawan di bawah upah minimum yang berlaku.

Dengan demikian, karyawan yang sedang menjalani masa probation berhak untuk menerima upah sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Namun, dalam praktiknya, beberapa perusahaan cenderung memberikan pembayaran sekitar 80% dari total gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut selama masa probation.

Perlu ditegaskan bahwa masa percobaan atau probation hanya berlaku bagi calon karyawan tetap di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja."

Dengan demikian, berdasarkan UU tersebut, masa probation didefinisikan sebagai tahap evaluasi sebelum karyawan memperoleh status "karyawan tetap", dan tidak diperuntukkan bagi pegawai kontrak yang umumnya diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Hal ini menekankan bahwa fungsi masa probation adalah untuk mengevaluasi kemampuan dan kesesuaian karyawan baru dengan posisi yang mereka lamar sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Baca Juga: Begini Cara Hitung Prorata THR untuk Karyawan Baru, Simak!

Hak dan Kewajiban Perusahaan Selama Probation

Karyawan Sedang Bekerja
Foto: Karyawan Sedang Bekerja (Unsplash.com)

Berikut hal dan kewajiban perusahaan selama memberikan masa probation.

1. Hak Perusahaan

Simak apa saja hak-hak perusahaan kepada karyawan berikut ini.

  • Melakukan penilaian terhadap karyawan

Perusahaan berhak untuk menilai kinerja, kecocokan, dan potensi karyawan selama masa probation.

Penilaian ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti observasi, evaluasi kinerja, dan laporan dari atasan.

  • Memutuskan hubungan kerja

Jika dirasa karyawan tidak memenuhi ekspektasi perusahaan selama masa probation, perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja.

Keputusan ini harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang dan peraturan perusahaan.

  • Memberikan pelatihan dan pengembangan

Perusahaan berhak untuk memberikan pelatihan dan pengembangan kepada karyawan probation untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian mereka.

Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti pelatihan internal, seminar, atau workshop.


2. Kewajiban Perusahaan

Simak apa saja kewajiban perusahaan terhadap karyawan berikut ini.

  • Memberikan upah yang layak

Perusahaan wajib memberikan upah yang layak kepada karyawan probation, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah.

  • Memberikan tunjangan dan fasilitas kerja

Perusahaan wajib memberikan tunjangan dan fasilitas kerja yang sama dengan karyawan tetap, sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Tunjangan dan fasilitas tersebut dapat berupa tunjangan kesehatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan lain sebagainya.

  • Memberikan perlindungan K3

Perusahaan wajib memberikan perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada karyawan probation, sama seperti karyawan tetap.

Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan selama bekerja.

  • Memberikan kesempatan yang sama

Perusahaan wajib memberikan kesempatan yang sama kepada karyawan probation untuk berkembang dan belajar, sama seperti karyawan tetap.

Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan akses kepada berbagai program pelatihan dan pengembangan, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perusahaan.

  • Memberikan feedback yang konstruktif

Perusahaan wajib memberikan feedback yang konstruktif kepada karyawan probation untuk membantu mereka meningkatkan kinerja dan potensinya.

Feedback tersebut harus diberikan secara objektif, adil, dan tepat waktu.

Baca Juga: Perhitungan Lembur dan Upah yang Berhak Diterima Karyawan

Hak dan Kewajiban Karyawan Selama Probation

Pria Bekerja
Foto: Pria Bekerja (Freepik.com/freepik)

Berikut sejumlah hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan selama masa probation.

1. Hak Karyawan

Berikut ini hak yang dimiliki karyawan selama masa probation.

  • Upah yang layak

Perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ini termasuk gaji pokok dan tunjangan wajib.

  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Karyawan tetap berhak menerima THR meskipun masih dalam masa probation, sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Pelatihan dan pengembangan

Perusahaan berkewajiban menyediakan kesempatan untuk karyawn belajar dan meningkatkan kemampuan yang dibutuhkan untuk pekerjaan.

  • Informasi jelas

Perusahaan harus memberikan penjelasan rinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan kriteria penilaian kinerja selama masa probation.

  • Perlakuan yang sama

Karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan karyawan tetap dalam hal jam kerja, tunjangan lain (di luar THR), dan fasilitas kerja.

Baca Juga: Jurusan IT: Mata Kuliah yang Dipelajari dan Prospek Karier

2. Kewajiban Karyawan

Selama masa probation, karyawan juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi harapan perusahaan.

Berikut beberapa kewajiban penting:

  • Menjalankan tugas dengan baik

Pelajari dan selesaikan tugas-tugas yang diberikan dengan sebaik mungkin sesuai dengan instruksi dan panduan perusahaan.

  • Disiplin kerja

Patuhi jam kerja, aturan perusahaan, dan menjaga sikap profesional selama bekerja.

  • Belajar dan mengembangkan diri

Ikut serta dalam program pelatihan dan pengembangan yang disediakan perusahaan untuk meningkatkan kompetensi karyawan.

Baca Juga: Ekspansi Bisnis: Tujuan, Contoh, Strategi, dan Risikonya

  • Komunikasi yang baik

Jalin komunikasi yang baik dengan atasan dan rekan kerja untuk meminta arahan dan bekerja secara efektif.

  • Penilaian kinerja

Terima dan pelajari feedback yang diberikan perusahaan mengenai kinerja karyawan selama masa probation.

Itulah penjelasan seputar serba-serbi masa probation bagi perusahaan dan karyawan.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

  • https://www.brighthr.com/articles/hiring/probation-periods/the-importance-of-employee-probation-periods/
  • https://employsure.com.au/guides/hiring-and-onboarding/probationary-period

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.