13 March 2023

Waspada Investasi Bodong! Simak Pengertian, Jenis, dan Tips Menghindarinya

Hati-hati dengan oknum investasi bodong ya, Moms!

Bagi Moms yang masih menjadi investor pemula, hati-hati dengan investasi bodong.

Kini, berinvestasi memang sangat mudah dan bisa dilakukan bahkan hanya dengan genggaman ponsel saja.

Sudah banyak juga aplikasi yang menawarkan berbagai jenis instrumen investasi yang bisa menjadi pilihan.

Namun, kemajuan teknologi ini juga harus berbanding lurus dengan pengetahuan Moms yang sebaiknya melek investasi.

Jika tidak, maka ada banyak risiko yang mungkin dapat dialami, salah satunya adalah berhadapan dengan investasi bodong.

Berbagai instrumen investasi, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang memang menarik perhatian para millennial.

Bahkan, ibu rumah tangga pun juga bisa melakukan investasi.

Untuk itu, akan Orami jelaskan tentang pengertian, daftar, dan contoh-contoh investasi bodong yang harus dihindari.

Tujuan berinvestasi tentunya adalah mandiri secara finansial. Jadi, jangan sampai Moms malah tertipu dan jadi merugi, ya!

Baca Juga: Kenali Pengertian Saham, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Berinvestasi

Pengertian Investasi Bodong

Pengertian Investasi Bodong (Orami Photo Stock)
Foto: Pengertian Investasi Bodong (Orami Photo Stock)

Investasi bodong, disebut juga investasi ilegal.

Investasi bodong adalah investasi di mana Moms akan diminati sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam bentuk produk atau bisnis, yang sebenarnya tidak pernah ada.

Saat terjerat dengan oknum dari investasi bodong, maka uang yang Moms berikan akan dibawa kabur.

Untuk itu, pentingnya selalu waspada saat berinvestasi, karena masih banyak masyarakat yang terkena investasi bodong.

Jika Moms memilih lembaga penyedia jasa keuangan untuk membeli investasi apa pun, pastikan sudah di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman resmi OJK, wewenang dan tugas OJK sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Disebutkan bahwa, wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank, seperti dana pensiun, asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.

Sejak tahun 2014, OJK juga sudah mengawasi sektor perbankan, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Banyak sekali pihak yang menawarkan investasi bodong atau investasi ilegal.

Nah, perusahaan atau pihak-pihak ini tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Dengan demikian, OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.

Adapun pengaduan masyarakat yang terkait tentang investasi bodong atau investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi agar segera ditangani.

Nah, itulah pengertian tentang investasi bodong. Lalu, tahukah Moms perusahaan apa saja investasi bodong yang saat ini sudah dilaporkan? Simak ulasannya berikutnya, ya!

Baca Juga: Untuk Pemula, Ini Dia 3 Cara Investasi Emas yang Aman!

Jenis Investasi Bodong yang Paling Sering Dijumpai

Investasi bodong biasanya ditawarkan dalam beberapa jenis, yang awalnya terlihat sangat menggiurkan tapi sebenarnya hanya menipu korbannya saja.

Nah, berikut ini ada beberapa jenis investasi bodong yang paling sering dijumpai, yaitu:

1. Investasi Emas Palsu

Investasi Emas Palsu (Orami Photo Stock)
Foto: Investasi Emas Palsu (Orami Photo Stock)

Investasi emas adalah salah satu jenis investasi jangka panjang yang banyak diminati oleh masyarakat.

Namun, hati-hati dengan investasi bodong yang berkedok investasi emas.

Para oknum dari perusahaan investasi bodong ini akan menawarkan keuntungan yang besar, dengan syarat menyetorkan dana investasi dan kemudian ditukarkan dengan sejumlah emas.

Emas yang ditawarkan bisa berbentuk emas batangan atau logam mulia, perhiasan emas, atau bahkan koin emas.

Namun, sebenarnya emas-emas tersebut adalah palsu dan tidak memiliki nilai jual.

Oknum dari investasi bodong ini akan menjual emas tersebut dengan harga yang sangat murah, sehingga korbannya akan membeli dalam jumlah yang banyak.

Nah, bisa Moms bayangkan betapa banyak kerugian korban apabila terjebak dalam investasi emas palsu. Lantas, bagaimana cara untuk mencegahnya?

Investasi emas memang menjanjikan, namun pastikan Moms membelinya di tempat yang sudah resmi dan terjamin keamanannya.

Moms dapat membeli emas batangan atau logam mulia dengan mudah, cepat, dan aman melalui laman resmi logam mulai Antam.

Atau apabila Moms ingin membeli perhiasan emas, pastikan membelinya di toko emas yang sudah memiliki kredibilitas dan sudah terpercaya.

Sebab, ada banyak emas palsu yang dapat merugikan Moms. Maka dari itu, selalu berhati-hati apabila ingin berinvestasi emas batangan atau perhiasan emas.

Baca Juga: 5 Fakta Investasi Logam Mulia yang Sedang Naik Daun

2. Permainan Uang

Permainan Uang (Orami Photo Stock)
Foto: Permainan Uang (Orami Photo Stock)

Permainan uang atau money game juga menjadi jenis investasi bodong yang banyak terjadi. Money game ini juga disebut skema ponzi atau skema piramida yang sudah dilarang di Indonesia.

Sederhananya, money game ini menawarkan keuntungan yang berlipat ganda dari modal yang dikeluarkan. Namun, sebenarnya tujuannya adalah menipu.

Pada akhirnya, model bisnis seperti ini tidak akan bertahan lama.

Sebagai investor, Moms harus cermat dan cerdas dalam menilai bentuk investasi apa pun. Jangan sampai, hanya tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

Nah, dilansir dari laman Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, ciri-ciri money game yang menjadi investasi bodong dan perlu diwaspadai, yaitu:

  • Tidak ada produk atau jasa yang dijual. Jika pun ada, produk dan jasa tersebut dijual dengan harga yang tidak sesuai. Semuanya hanya sebagai kedok dari bisnisnya.
  • Bonus aktif diperoleh dari perekrutan, atau member get member dapat bonus.
  • Bonus pasif diperoleh dari persentase nilai investasi yang ditanamkan.
  • Pay out hasil bonus keuntungan yang tidak masuk akal.
  • Boleh memiliki lebih dari satu akun, atau dapat bergabung berkali-kali.
  • Perusahaan tidak memiliki izin yang sesuai.

Money game ini paling sering dijumpai dan bisa menawarkan keuntungan yang terlihat menjanjikan. Moms harus waspada jangan sampai ikut tertipu.

3. High Yield Investment Program

High Yield Investment Program (Orami Photo Stock)
Foto: High Yield Investment Program (Orami Photo Stock)

Pada dasarnya, kebanyakan investasi bodong akan menawarkan hasil keuntungan yang sangat tinggi, seperti halnya High Yield Investment Program (HYIP).

Investasi bodong ini dapat menawarkan bisnis-bisnis yang begitu menjanjikan, seperti bisnis berbasis teknologi atau bisnis batu bara.

Oknum dari investasi bodong ini biasanya akan mengatakan, hasil dari bisnis per bulannya bisa sangat tinggi hingga bisa balik modal dalam waktu yang singkat. Atau, investasi ini menawarkan bagi hasil yang terlalu tinggi.

Jika menemui oknum investasi seperti ini, maka Moms harus curiga karena biasanya angka-angka yang disebutkan bukanlah angka yang pasti.

Hampir mirip dengan HYIP, investasi bodong berbentuk investasi agrobisnis palsu juga cukup banyak memakan korban.

Para oknum investasi agrobisnis palsu ini akan mencari korban yang mau menanamkan modal untuk mengelola sebuah lahan agrobisnis.

Korban akan ditawarkan keuntungan yang besar dari hasil agrobisnis tersebut. Korban akan menerima surat kepemilikan lahan, yang sebenarnya hanya fiktif belaka.

Itulah beberapa jenis investasi bodong yang harus diketahui. Tentunya, akan lebih banyak jenis investasi bodong lainnya.

Jadi, jangan mau diimingi dengan keuntungan yang besar dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Kenali Obligasi Lebih Jauh, Salah Satu Instrumen Investasi yang Aman untuk Pemula

Tips Aman Mencegah Investasi Bodong

Tips Aman Mencegah Investasi Bodong (Orami Photo Stock)
Foto: Tips Aman Mencegah Investasi Bodong (Orami Photo Stock) (rivermarkcu.org)

Mengetahui banyaknya jenis investasi bodong, Moms harus cermat dan waspada.

Jika saat ini Moms masih menjadi investor pemula, mungkin ada baiknya mengetahui tips berinvestasi secara aman.

Dikutip dari laman Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, berikut ini beberapa tipsnya:

  • Kenali profil investasi masing-masing. Setiap orang memiliki tujuan investasi yang berbeda-beda. Jangka waktu investasinya juga tidak sama.
  • Pilih jenis dan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  • Perhatikan aspek legalitas dan pastikan sesuai dengan bidang usahanya.
  • Memahami regulatornya penting, untuk berjaga-jaga apabila terjadi suatu hal di masa yang akan mendatang.
  • Baca dengan seksama setiap ketentuan yang berkaitan dengan produk yang ditawarkan. Pahami hak dan kewajiban, manfaat, biaya, dan risiko yang berkaitan dengan produk.

Itulah beberapa tips berinvestasi dengan aman agar terhindar dari jeratan investasi bodong.

Apabila Moms masih merasa ragu, bisa kontak regulator terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Beberapa regulator tersebut, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Daftar Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai

Daftar Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai (Orami Photo Stock)
Foto: Daftar Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai (Orami Photo Stock)

Melakukan investasi harus bijak dan pintar, agar terhindar dari jeratan investasi bodong.

Dikutip dari laman IDX Channel, berikut ini daftar perusahaan investasi ilegal dari OJK per Maret 2021:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), yaitu perusahaan investasi ilegal yang menjalankan equity crowdfunding tanpa izin.
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), yaitu sistem pembayaran tanpa izin dari OJK.
  3. Thetokole.com, yaitu e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa adanya izin.
  4. Totole (mytotole.com), yaitu e-commerce dengan sistem penjualan langsung. Menggunakan logo OJK, namun tidak memiliki izin.
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO, yaitu penjualan langsung tanpa adanya izin.
  6. Smartplan Community, yaitu perdagangan aset kripto tanpa izin.
  7. Auto Sultan Community, yaitu penjualan software perdagangan berjangka yang menawarkan sharing profit namun tidak memiliki izin.
  8. Indonesia Binary Trader, yaitu aggregator broker Forex tidak memiliki izin.
  9. SMARTXBOT, yaitu penjualan robot trading Forez tanpa izin.
  10. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, yaitu perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang, tidak memiliki izin.
  11. PT Tiara Global Propertindo, yaitu penawaran investasi tanpa adanya izin.
  12. Golden Bird/Burung Emas, yaitu penaawan investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  13. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, yaitu money game atau penyelenggara TikTok Cash.
  14. PT Exadana Visindo, yaitu money game.
  15. Snack Video, yaitu penyelenggaran konten video tanpa izin.
  16. TikTok Cash, yaitu money game dengan modus memberikan komisi melalui likes dan views dari video aplikasi TikTok.
  17. Berkah Berbagi 2020, yaitu money game dengan modus saling membantu.
  18. Gamebot.group, yaitu money game dengan modus investasi trading valas, emas, dan kripto.
  19. Komunitas Berbagi Rizki, yaitu money game dengan modus saling membantu.
  20. Golden Age Asset/GAA, yaitu money game dengan sistem berjenjang.

Baca Juga: Mengenal Deposito, Pengertian, Jenis, Hingga Kekurangan dan Kelebihannya

Itulah beberapa contoh investasi ilegal atau investasi bodong yang harus Moms waspadai.

Tidak hanya memastikan lembaga jasa keuangan memiliki logo OJK, Moms harus melakukan validasi ulang dengan mengecek apakah lembaga atau perusahaan tersebut sudah terdaftar atau belum.

Sebab, beberapa investasi bodong tetap mencantumkan logo OJK tanpa izin.

Selain itu, penting sekali bagi Moms untuk update berita seputar investasi melalui daring atau media lainnya untuk mengetahui daftar investasi bodong yang bisa bertambah setiap bulannya.

Nah, itulah penjelasan tentang investasi bodong yang harus Moms waspadai.

Ingat, investasi bukan menjadi kaya raya dalam waktu sekejap.

Dibutuhkan kecerdasan, kesabaran, konsisten, dan ketelitian untuk menjalaninya. Sudahkah Moms siap untuk berinvestasi?

  • https://waspadainvestasi.ojk.go.id/faq
  • https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/116
  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Pengelolaan-Investasi.aspx
  • https://www.idxchannel.com/economics/catat-ini-20-daftar-investasi-bodong-per-maret-2021
  • https://akurat.co/ekonomi/id-1218738-read-waspada-ini-5-jenis-investasi-bodong-paling-sering-dijumpai?page=1

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.