Cari Tahu Perhitungan THR untuk Pegawai Tetap dan Kontrak
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan salah satu bonus yang diberikan perusahaan saat Idul Fitri. Namun, bagaimana perhitungan THR ini, ya Moms?
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan satu tahun sekali untuk seluruh karyawan di perusahaan, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Namun, meski dibagikan kepada seluruh karyawan, perhitungan THR setiap karyawan tentu berbeda, Moms.
Sehingga hal ini yang membuat jumlah THR yang didapatkan pegawai berbeda-beda.
Lantas, bagaimana cara perhitungan THR? Cari tahu artikel ini hingga akhir, ya!
Baca Juga: 10 Manfaat Buka Puasa Bersama Keluarga, Lengkap dengan Doa
Apa Itu THR?
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, THR adalah Tunjangan Hari Raya yang menjadi hak pendapatan wajib pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Biasanya, THR ini merupakan tunjangan yang berupa uang.
Meski umumnya THR hadir menjelang Hari Raya Idul Fitri, ternyata terdapat THR di Hari Natal dan Nyepi juga, lho Moms.
Pembagian THR ini adalah suatu kewajiban kantor yang bersifat wajib dan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: 5 Tips Belanja Baju Lebaran untuk Ibu Menyusui
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Mengacu Permenaker No.6/2016 Pasal 2, pengusaha atau perusahaan wajib memberi THR Keagamaan kepada seluruh pekerja.
Kriteria pekerja yang diberikan pertama adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Kemudian, THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Jadi, jika disimpulkan seluruh karyawan yang bekerja selama 1 bulan atau lebih berhak menerima THR Keagamaan.
Besaran THR
Jumlah THR yang didapatkan karyawan juga diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Berikut ini besaran THR yang ditetapkan:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Permenaker 6/2016 juga menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar.
Baca Juga: Mudik Gratis 2023, Simak Cara Daftar dan Syaratnya!
Cara Pehitungan THR
Untuk mengetahui jumlah tepat, Moms bisa mengetahui cara perhitungan THR berikut ini:
Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap
Andi merupakan seorang karyawan yang telah bekerja di PT. B selama 2 tahun. Upah pokok yang diterima Andi setiap bulannya sebesar Rp4.900.000. Berapa THR yang seharusnya terima oleh Aliya?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan.
Maksud upah di sini adalah pendapatan tetap setiap bulannya.
Gaji Pokok : Rp4.900.000
Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Andi adalah sebagai berikut :
1 x Rp4.900.000= Rp4.900.000
Contoh Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Rizka adalah karyawan kontrak di PT. X selama 8 bulan. Rizka mendapat gaji pokok sebesar Rp4.500.000 setiap bulannya. Berapa THR yang bisa didapat Rizka?
Jawaban :
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok)
Gaji Pokok : Rp4.500.000
Jadi, perhitungan THR yang berhak Rizka dapatkan adalah :
8/12 x (Rp4.500.000) = Rp3.000.000
Itulah informasi THR dan perhitungan THR yang bisa Moms dan Dads ketahui. Semoga artikel ini membantu!
- https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/permenaker_6_2016.pdf
- https://indonesiabaik.id/infografis/thr-2021-siapa-yang-berhak-menerima-dan-berapa-besarannya
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.