Mengenal Norma Hukum untuk Bantu Memberikan Pemahaman pada Anak
Sebagai orang tua, Moms pasti ingin memiliki buah hati yang dapat beradaptasi dengan lingkungannya. Salah satunya dengan memahami berbagai norma, seperti norma hukum.
Dilansir dari kpk.go.id, norma sendiri adalah sebuah aturan yang hadir dan dikembangkan dalam manusia yang hidup bermasyarakat.
Secara singkat, norma hukum diartikan sebagai sebuah aturan yang ditujukan untuk menjalankan ketertiban masyarakat.
Umumnya norma hukum dibuat oleh otoritas pemerintah suatu negara.
Dengan begitu, norma hukum dapat berjalan teratur dan beriringan dengan damai.
Selain itu, norma hukum juga ditujukan sebagai acuan agar manusia tak melakukan perbuatan sesuka hati.
Nah, agar tercapai kedamaian dan juga kenyamanan dalam kehidupan sosial, manusia memerlukan kesepakatan, yaitu:
- Hal-hal yang bisa dilakukan
- Hal-hal yang sebaiknya dilakukan
- Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan
Sebelum memberikan penjelasan kepada Si Kecil, Moms perlu mengetahui beberapa informasi umum mengenai norma hukum seperti berikut ini.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Silent Treatment Sebagai Hukuman Untuk Anak?
Bentuk Norma
Foto: Orami Photo Stock
Sebelum membahas soal norma hukum, ada baiknya Moms mengetahui soal bentuk-bentuk norma, agar bisa menjelaskannya kepada Si Kecil.
Ditujukan sebagai acuan kehidupan bermasyrakat, norma umumnya tercipta dari keputusan bersama.
Hal yang perlu Moms pahami bahwa norma ternyata terbagi atas 2 macam, yaitu norma formal dan norma non fomal.
Yuk, pelajari lebih dalam mengenai pengertian dari 2 jenis norma ini!
1. Norma Formal
Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh lembaga dan institusi yang sifatnya resmi atau formal.
Memiliki sifat yang resmi membuat norma jenis ini memiliki kekuatan dan kekuasaan lebih untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Umumnya norma formal dibuat oleh beberapa landasan resmi, seperti:
- Perintah presiden
- Konstitusi
- Peraturan pemerintah
- Surat keputusan
2. Norma Non Formal
Norma non formal dapat dipahami sebagai aturan yang hadir dalam kehidupan masyarakat.
Aturan ini sudah hadir sedari dulu dan dilakukan oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan.
Ciri-ciri norma non formal adalah tidak tertulis. Kemudian, norma non formal juga mempunyai jumlah yang lebih banyak karena memiliki beragam variabel.
Baca Juga: Indonesia Berlakukan Kebiri Kimia, Ini 5 Negara Lain yang Juga Punya Hukum Kebiri
Pengertian Norma Hukum
Foto: Orami Photo Stock
Seperti yang telah disinggung di atas, norma hukum merupakan sebuah aturan yang harus diikuti dan diatati masyarakat guna menghasilkan ketertiban dunia.
Mengutip dari Penerbit Buku Deepublish, ahli hukum Anthony Gidden mengatakan norma hukum adalah sebuah aturan atau prinsip yang baku atau konkret.
Aturan ini sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara.
Sehingga setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang sudah dibuat dan ditentukan.
Dalam proses penegakannya, terdapat beberapa aparatur negara yang ikut terlibat untuk menegakkan aturan dan norma hukum di suatu negara, seperti:
- Kejaksaan
- Hakim
- Kepolisian
Norma hukum biasanya memiliki sifat mengikat.
Jadi, setiap warga negara yang berada di dalam naungan daerah tersebut wajib untuk melakukan dan menjalankan hukum tertentu.
Kemudian ketika seorang warga negara melanggar norma hukum yang berlaku secara tertulis, orang tersebut akan dikenai sanksi hukuman.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Foto: Orami Photo Stock
Sebagai salah satu aturan yang terikat, norma hukum memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan bentuk norma lainnya.
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari norma hukum yang perlu Moms ketahui:
- Aturan yang harus dijadikan sebagai panduan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara
- Norma hukum formal yang harus ditaati tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat umum
- Bersifat mengikat dan memaksa
- Terdapat kesepatakan adanya hukuman bagi individu yang telah melanggar aturan pada norma hukum
Jenis Norma Hukum
Foto: freepik.com
Norma hukum sendiri dibagi menjadi 2 jenis norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Meskipun masih berada ke dalam norma hukum, keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang perlu Moms pahami.
Lalu, apa saja norma hukum yang termasuk dalam hukum formal? Yuk, bahas lebih mendalam!
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah norma atau aturan yang dibuat oleh lembaga berwernang dalam bentuk tertulis.
Contoh dari norma hukum tertulis adalah:
- Undang-undang
- Peraturan pemerintah
Aturan tertulis dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis memiliki kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas.
Di Indonesia sendiri terdapat lembaga negara yang memiliki hal untuk membuat aturan tersebut yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Usai hukum tertulis disahkan, hukum tersebut akan berlaku secara menyeluruh bagi setiap warga dalam wilayah yang dinaungi hukum tersebut.
2. Hukum Pidana dan Perdata
Hukum tertulis sendiri terbagi menjadi dua yakni hukum pidana dan hukum perdata.
Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana.
Hukum ini pun mengatur apa saja hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar tindak pidana.
Setiap orang yang melanggar dan menyebabkan kerugian material ataupun non material bisa dikenakan sanksi.
Contoh norma hukum pidana adalah pembunuhan sehingga menyebabkan kerugian berupa seseorang yang kehilangan nyawa.
Untuk itu, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Hukum perdata sendiri memiliki tujuan untuk menegakkan ketertiban dan melindungi setiap warga negara.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri memberlakukan sanksi secara formal atau bahkan bentuk informal.
Tujuan Norma Hukum
Foto: freepik.com
Setelah memahami penjelasan mengenai norma hukum, Moms pasti memahami tujuan dari dibuatnya norma hukum di suatu negara.
Jika dilihat dari pengertiannya, tujuan norma hukum sendiri adalah untuk menciptakan keberlangsungan hidup masyarakat yang damai dan sejahtera.
Kehadiran norma hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki tujuan akhir untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang stabil dan tertib dengan menjunjung HAM.
Mengutip dari Gramedia, berikut ini beberapa tujuan dari hadirnya norma hukum:
- Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu
- Memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat
- Sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak
- Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan
Nah, dengan poin di atas Moms bisa menyimpulkan bahwa diciptakannya norma hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat agar keamanan dan kedamaian tetap terjaga.
Nah, itu dia Moms penjelasan mengenai norma hukum.
Baca Juga: 5 Bentuk Investasi untuk Pendidikan Anak yang Bisa Moms Lakukan
Nah, Moms itulah penjelasn mengenai norma hukum yang Moms perlu pahami sebelum menjelaskannya kepada SI Kecil.
- https://www.gramedia.com/literasi/norma-hukum/
- https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/08/Pengantar-Ilmu-Hukum-Makalah-1.pdf
- https://penerbitbukudeepublish.com/materi/norma-hukum/#Ciri-Ciri_Norma_Hukum
- https://www.grabellaw.com/understanding-the-law-for-kids.html
- https://kids.britannica.com/kids/article/rules-and-laws/628637
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.