28 September 2022

Pajak Progresif: Pengertian, Tarif Pajak, dan Cara Menghitungnya

Kenali contoh kasus dan cara menghitungnya

Moms atau Dads punya kendaraan bermotor pribadi di rumah? Jika ya, jangan sampai tak kenal dengan istilah pajak progresif, ya!

Di Indonesia, terdapat perundang-undangan yang mengatur pajak kendaraan dalam berbagai jenis dan kategori.

Cara perhitungannya pun bisa berbeda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak progresif? Yuk, kenali lebih lanjut di bawah ini!

Baca Juga: Simak Pengertian dan Tips Investasi Properti Agar Cepat Untung!

Pengertian Pajak Progresif

Macam-macam Pajak
Foto: Macam-macam Pajak (Orami Photo Stocks)

Pajak progresif adalah sebagian biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Tak berlaku untuk semua orang, pajak progresif hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Moms wajib membayar pajak progresif apabila memiliki kondisi berikut ini:

  • Memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor atas nama 1 orang
  • Memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor atas nama anggota keluarga lain

Pajak progresif berlaku bagi Moms yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, dengan atas nama yang masih dalam satu kartu keluarga (KK).

Kehadiran pajak kendaraan ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terbagi menjadi beberapa jenis kategori pajak.

Pertama, yaitu orang yang memiliki kendaraan kurang dari empat.

Kemudian, orang-orang yang memiliki kendaraan roda empat atau kendaraan roda lebih dari empat.

Baca Juga: Ini Tips Memilih Program Tabungan dan ATM untuk Anak

Tarif Pajak Progresif di Indonesia

Tarif Pajak di Indonesia
Foto: Tarif Pajak di Indonesia (Orami Photo Stocks)

Tarif pajak progresif diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Perda ini menjadi aturan turunan atau aturan pelaksana pajak progresif kendaraan dari UU No. 28/2009.

Mengutip cermati.com, tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 6, yang berbunyi:

  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, terendah sebesar 1% dan tertinggi 2%.
  • Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 2% dan sebesar 10% paling tinggi.
  • Ketentuan berlaku untuk tarif pajak progresif mobil dan tarif pajak progresif motor.

Baca Juga: Yuk, Ketahui 11 Jenis Kredit Bank Sebelum Mengajukan Pinjaman!

Untuk tarif pajak progresif pph 21 pada UU HPP dibagi ke dalam 5 kategori tarif.

Berikut kategori tarif pajak progresif, mengacu pada pph 21:

  • PKP sampai dengan Rp 60 juta = 5%.
  • PKP di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta = 15%.
  • PKP di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta = 25%.
  • PKP di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar = 30%.
  • PKP di atas Rp 5 miliar = 35%.

Lapisan tarif PPh terendah dalam setahun bagi penerima PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenakan pajak 5%.

Kemudian, lapisan tertinggi pemilik kendaraan akan dikenakan 35% atau penerima PKP di atas Rp5 Miliar.

Meski begitu, besaran tarif pajak ini akan berbeda-beda dan disesuaikan kembali menurut perundang-undangan atau peraturan wilayah.

Hal ini disebabkan karena setiap daerah memiliki kebijakan atau kondisi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Mengenal Investasi Jangka Panjang, Mulai dari Saham, Emas, Properti, Hingga Obligasi

Simulasi dan Contoh Cara Membayar Pajak Progresif

Macam-Macam Pajak Pusat
Foto: Macam-Macam Pajak Pusat (Orami Photo Stocks)

Bapenda Jabar memberikan contoh simulasi dan cara membayar pajak progresif di Indonesia.

Ada pun contoh pembayaran ini bisa menjadi acuan untuk setiap pemilik kendaraan dalam membayar beban pajak yang dikenakan.

Contoh 1 Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor:

Pak Ahmad memiliki 2 buah motor dan 1 buah mobil.

Oleh karena itu, pembayaran pajak progresif akan dikenakan pada 2 buah motor pribadi yang dimilikinya.

Untuk membayar pajak kendaraan motor pertama, hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
  • Bobot koefisien sebesar 1
  • Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%

Artinya, pajak pertama kendaraan bermotor yang harus dibayar Pak Ahmad adalah Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000.

Namun, jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Ada juga biaya tambahan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

Baca Juga: Apa Itu Investasi? Ketahui Pengertian dan Tips Melakukannya!

Sementara itu, untuk menghitung pajak kendaraan bermotor yang kedua, berikut ini beberapa hal yang mesti diperhatikan:

  • NJKB Motor sebesar Rp9.600.000
  • Bobot koefisien sebesar 1
  • Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2,25%

Jadi, pajak kendaraan bermotor kedua yang harus dibayarkan adalah Rp9.600.000 x 1 x 2,25% = Rp216.000.

Sama halnya dengan sebelumnya, biaya tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Lantas, bagaimana dengan mobil yang dimiliki Pak Ahmad?

Mobil tersebut tidak dikenakan tarif progresif, karena hanya terdiri dari 1 unit.

Baca Juga: Ini 6 Tips Bayar Kartu Kredit yang Tepat, Bisa Lebih Untung!

Itulah sederet informasi terkait pembayaran pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Jadi, apakah Moms termasuk orang yang harus membayar pajak progresif? Jika ya, jangan sampai telat untuk membayar pajak tersebut, ya, Moms!

  • https://www.pajakku.com/read/60d42feb58d6727b1651ac2d/Apa-Itu-Pajak-Progresif-Kendaraan-Bermotor?
  • https://www.cermati.com/artikel/pajak-progresif
  • https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/14/cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.