Aturan Pembagian Daging Hewan Kurban saat Iduladha
Sebagai umat Islam yang merayakan Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Kurban, kita perlu mengetahui cara pelaksanaan, serta pembagian daging hewan kurban yang sesuai dengan aturan.
Setiap tahun selama bulan Islam Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia akan menyembelih hewan, seperti kambing, domba, sapi, hingga unta.
Hal tersebut untuk mencerminkan kesediaan Nabi Ibrahim yang mengorbankan putranya Ismail, demi Allah SWT.
Jika ditelusuri kembali, awal mula adanya praktik kurban ini ketika Nabi Ibrahim bermimpi bahwa Allah memerintahkan ia untuk mengorbankan putra satu-satunya, Nabi Ismail.
Dalam pengabdiannya kepada Allah SWT, Ibrahim setuju untuk mengikuti mimpinya dan melakukan pengorbanan.
Namun, hal tersebut dicegah, ketika Allah SWT turun tangan dan mengirimkan seekor domba jantan untuk dikorbankan menggantikan Nabi Ismail.
Nabi Ismail selamat karena Nabi Ibrahim membuktikan bahwa ia akan mengorbankan putranya sebagai tindakan takwa, meskipun harus kehilangan putranya.
Amalan kurban yang terus dilakukan sebagai pengingat ketaatan Ibrahim kepada Allah.
Baca Juga: 13 Amalan Hari Jumat untuk Tingkatkan Ketakwaan dan Meraih Pahala Berlipat
Orang yang Berhak Menerima Kurban
Terdapat 3 kelompok orang yang berhak mendapatkan daging kurba, antara lain:
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan yang telah dikurbankan.
Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.
Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan:
“Rasulullah SAW, ketika hari Idulfitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.
ketika Iduladha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Teman, Kerabat, dan Tetangga
Dianjurkan juga agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan:
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Fakir Miskin
Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban.
Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)
Baca Juga: 5 Doa Minta Jodoh agar Cepat Datang, Mari Amalkan!
Pembagian Daging Hewan Kurban
Setelah proses pemotongan bagian-bagian hewan kurban selesai, berikutnya dilanjutkan dengan pembagian daging hewan kurban kepada orang yang berhak.
Dilansir dari Islam NU, ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Sedangkan orang yang berkurban sunah, justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Orang yang berkurban sunah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya.
(Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Baca Juga: Pilihan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Ulama
Orang yang berkurban sunah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu.
Lebih lanjut, terdapat firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta.
Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36).
Berdasarkan ayat tersebut, mengonsumsi daging kurban adalah sebuah perintah bagi orang yang berkurban.
Para ulama memaknai redaksi perintah di sini sebagai anjuran, bukan kewajiban.
Maka sunah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).
Kesunahan mengonsumsi daging hewan kurban miliknya ini hanya satu-dua suapan saja, sekiranya tidak sampai melebihi tiga suapan.
Selebihnya, disedekahkan pada orang lain, baik pada fakir miskin ataupun pada orang yang berkecukupan.
Baca Juga: 11+ Hadis dan Ayat Alquran tentang Pernikahan, Masya Allah!
Bolehkah Membagikan Daging Hewan Kurban Olahan?
Kini, pembagian daging hewan kurban tidak hanya dalam bentuk utuh, tetapi bisa juga didistribusikan dalam bentuk olahan.
Misalnya daging kurban dibagikan dalam bentuk rendang, dendeng, abon, atau kornet sehingga penerima kurban dapat langsung mengonsumsinya.
Namun, bolehkah pembagian daging hewan kurban dilakukan dalam bentuk olahan?
Berdasarkan fatwa MUI yang dikutip dari laman resminya, disebutkan bahwa pembagian daging hewan kurban dalam bentuk olahan diperbolehkan asalkan dalam kondisi tertentu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Kumpulan Doa Terbebas dari Utang, Dimudahkan Rezekinya
Bolehkah Pembagian Daging Hewan Kurban Dilakukan di Daerah Lain?
Kini, kurban online semakin banyak diminati karena menawarkan kemudahan bagi umat Islam yang memang ingin beribadah kurban.
Lantas, bagaimana hukum pembagian daging hewan kurban ke daerah lain? Misalnya menyalurkan daging ke daerah yang minim perkurban, daerah bencana, atau desa-desa terpencil dan tertinggal.
Jawabannya adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil eksplisit (nash) yang membatasi kurban harus di daerah domisili.
Dalam fatwa MUI juga disebutkan bahwa mendistribusikan daging hewan kurban ke daerah di luar lokasi penyembelihan adalah diperbolehkan.
Baca Juga: 10 Amalan ketika Haid yang Bisa Dilakukan untuk Dapat Pahala
Bolehkah Membagikan Daging Hewan Kurban untuk Orang Kafir?
Terkadang, pengurus hewan kurban membagikan kupon pembagian daging hewan kurban kepada seluruh masyarakat sekitar tanpa terkecuali.
Maka, bukan tidak mungkin apabila ada seorang kafir yang juga menerima kupon pembagian daging hewan kurban tersebut.
Melansir laman LPPOM MUI, pembagian daging hewan kurban kepada orang yang kafir tidaklah dilarang.
Hal ini karena berkurban tidak hanya dilakukan untuk ibadah, tetapi juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahmi secara sosial-kemasyarakatan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an yang berbunyi:
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
"Lā yan-hākumullāhu 'anillażīna lam yuqātilụkum fid-dīni wa lam yukhrijụkum min diyārikum an tabarrụhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn."
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Selain itu, agama Islam mengajarkan umatnya untuk berlaku Rahmatan lil'alamin, yang diisyaratkan dalam ayat berikut:
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
"Wa mā arsalnāka illā raḥmatal lil-'ālamīn."
Artinya: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya, 21: 107).
Baca Juga: 7 Contoh Sedekah Jariyah dan Keistimewaan Mengamalkannya
Hukum Menunda Pembagian Daging Hewan Kurban
Mungkin Moms atau Dads pernah mendengar bahwa pembagian daging hewan kurban tidak sah jika dibagikan di luar Hari Raya Iduladha atau hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Padahal, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar, lho. Hukum menunda pembagan daging hewan kurban ini diperbolehkan.
Melansir laman Muslim.or.id, pembagan daging hewan kurban boleh ditunda setelah Hari Raya Idul Adha atau hari tasyrik apabila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan.
Contohnya ketika masyarakat fakir miskin tidak memiliki freezer untuk menyimpan daging kurban dalam jangka waktu lama.
Sementara pada hari-hari tersebut, daging kurban yang mereka terima sudah lebih dari cukup untuk dikonsumsi.
Jadi, orang yang berkurban atau panitia kurban boleh membantu mereka untuk menyimpan hewan kurban dalam kulkas atau freezer-nya.
Kemudian, pembagian daging hewan kurban dilakukan ketika sang masyarakat fakir miskin tersebut benar-benar membutuhkan.
Jadi, daging hewan kurban tidak menjadi mubazir.
Baca Juga: 5 Resep Bumbu Sate Kambing Lezat, Dagingnya Empuk!
Hasil Pembagian Daging Hewan Kurban Tidak Diperjualbelikan
Daging kurban yang diperoleh tidak boleh dijual bagian apa pun itu. Ini berlaku bagi kedua jenis kurban, yaitu kurban nazar dan kurban sunah.
Hal tersebut dijelaskan dalam:
ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya.
Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.
Berbeda dari ibadah akikah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar.
Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban.
Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Baca Juga: 7+ Cara Mengajarkan Anak Berbagi dengan Orang Lain, Mudah!
Demikian ulasan mengenai pembagian daging hewan kurban yang dapat diterapkan ketika Hari Raya Iduladha.
Pastikan Moms membagikan porsi daging hewan kurban secara adil, ya!
- https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/ini-ketentuan-pembagian-daging-kurban-ZGZjL
- https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/seberapa-banyak-pekurban-boleh-mengonsumsi-daging-kurbannya-5TJZb
- https://zakat.or.id/3-golongan-penerima-daging-kurban/
- https://mui.or.id/berita/26947/ini-fatwa-terbaru-mui-tentang-hukum-mendistribusikan-daging-kurban-olahan/
- https://muslim.or.id/28638-hukum-menunda-pembagian-daging-qurban.html#:~:text=Boleh%20ditunda%20setelah%20hari%2Dhari,mengawetkan%20daging%20dalam%20jangka%20lama.
- https://halalmui.org/bolehkah-membagikan-daging-kurban-untuk-non-muslim/
- https://muslim.or.id/31748-kurban-di-daerah-domisili-atau-daerah-lain.html
- https://tafsirweb.com/10854-surat-al-mumtahanah-ayat-8.html
- https://tafsirweb.com/5619-surat-al-anbiya-ayat-107.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.