Cara dan Link Pendataan Non ASN 2024 Lengkap, Simak!
Moms, sudah tahu belum kalau pendataan non ASN resmi dibuka?
Kementerian PAN-RB mengeluarkan SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melansir dari situs resminya, pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Pendataan pengawai non ASN merupakan tahap krusial dan strategis, nih Moms.
Di tahap ini, pemerintah harus memilah mana pegawai non ASN yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan yang harus diberhentikan.
Sementara, alur pendaftaran tenaga non ASN terdiri dari 2 tahap yaitu pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran.
Selanjutnya tenaga non ASN melanjutkan proses ke pengisian data. Yuk, Moms simak selengkapnya di sini!
Baca Juga: Simulasi ANBK, Begini Cara Mengerjakannya!
Tujuan Pendataan Non ASN
Tahap pendataan ini menjadi dasar bagi penataan pegawai non ASN selanjutnya.
Dalam artian, bagi pegawai non ASN yang tidak lolos syarat, maka harus berhenti.
Sebaliknya yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK, maka diangkat dan ditetapkan.
Artinya, tujuan pendataan tenaga honorer atau non ASN adalah untuk memetakan potensi-potensi pegawai non ASN agar dapat menjadi pegawai PPPK dan PNS.
Jadi, tujuannya bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN, ya Moms.
Sebab, menjadi pegawai ASN, tenaga honorer harus mengikuti persyaratan, prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Maksud pengangkatan adalah bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana di Surat Edaran Menpan-RB, dapat mengikuti seleksi PPPK dan CPNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Sementara, nantinya SDM di lingkungan instansi pemerintah akan dibagi menjadi 2 kategori, yaitu sumber manusia daya permanen dan sumber daya manusia temporer.
Syarat Pendataan Non ASN
Nah, ini dia Moms syarat pendataan non ASN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.
Baca Juga: 5 Tips Agar Lolos Prakerja Lengkap dengan Syaratnya, Yuk Simak!
Cara Pendataan Non ASN 2024
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silakan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isi Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
2. Cetak kartu informasi akun
- Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
3. Login dan isi biodata
- Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
- Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
- Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.
4. Mengisi riwayat pekerjaan
- Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
5. Resume Pendataan Non ASN
- Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
- Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
- Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
- Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Untuk alurnya, Moms bisa mengecek di Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN.
Baca Juga: Profil Kurnia Meiga, Mantan Kiper Timnas Indonesia!
Berkas Pendataan Non ASN
Adapun untuk pembuatan akun, Tenaga Non ASN wajib menyiapkan berkas sebagai berikut untuk pembuatan akun:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP) dan isi nomor induk kependudukan.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Tempat lahir sesuai KTP.
- Nomor handphone aktif
- Email aktif (pribadi).
Setelah selesai dalam tahap pembuatan akun dan mencetak kartu pendaftaran tenaga non ASN, selanjutnya diminta untuk mengisi data.
Untuk mengisi data, harus mempersiapkan beberapa berkas berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/foto selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji
Baca Juga: Profil Mark Prin, Aktor dan Model Populer Asal Thailand
Link Pendataan Non ASN
Pengecekkan data non ASN dilakukan melalui situs resmi BKN. Berikut langkahnya:
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Ini adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non ASN di situs resmi BKN:
- Akses situs pengumuman Non ASN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih instansi yang ingin dicek.
- Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.
- Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN yang terdaftar.
Baca Juga: Profil Ryu Jun Yeol, Terlibat Asmara dengan Han So Hee dan Hyeri
Nah, itu dia penjelasan mengenai pendataan non ASN. Simak selengkapnya di Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN, ya Moms!
- https://www.bkn.go.id/unggahan/2022/10/Buku-Pendataan-Non-ASN-revSept14.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.