Pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Jenisnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah salah satu sumber pendapatan negara yang tidak berasal dari pajak.
PNBP diperoleh dari pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki oleh negara.
PNBP dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara dan terbagi menjadi enam jenis.
Meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.
Ingin tahu lebih banyak tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak? Simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: 13 Fungsi NPWP untuk Keperluan Sehari-hari, Cek yuk!
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sejumlah dana yang diterima oleh pemerintah pusat, namun tidak berasal dari pungutan pajak atau pemberian hibah.
Melansir dari Jurnal BPPK, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki peran penting dalam menunjang keuangan negara.
PNBP diperoleh dari pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang dimiliki oleh negara.
PNBP digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, PNBP harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi keuangan negara.
Meskipun PNBP bukan berasal dari pajak, namun pungutan yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan PNBP.
Selain itu, PNBP juga harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Beragam Manfaat Laporan Keuangan untuk Bisnis dan Rumah Tangga
Dasar Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berikut adalah dasar hukum yang menjadi pedoman Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 23A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Dari dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa PNBP diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017.
Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP yang mengatur secara khusus mengenai PNBP.
Dasar hukum tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PNBP dan menjaga keadilan bagi masyarakat yang membayar pungutan PNBP.
Baca Juga: Hukum Permintaan: Penjelasan dan Faktor yang Mempengaruhinya
Jenis-Jenis PNBP dan Tarifnya
Berikut jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Indonesia:
- Penggunaan Sumber Daya Alam: Tarif untuk jenis PNBP ini berupa tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem, tergantung pada jenis sumber daya alam yang dimanfaatkan.
- Pelayanan: Tarif untuk jenis PNBP yang berasal dari layanan terdiri dari tarif layanan dasar dan tarif layanan nondasar. Penentuan tarif untuk jenis PNBP ini mempertimbangkan efeknya terhadap masyarakat, sektor bisnis, aspek sosial budaya, biaya penyediaan layanan, prinsip keadilan, dan kebijakan pemerintah.
- Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Tarif untuk jenis PNBP ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi badan, kondisi keuangan badan, dan operasional badan.
- Pengelolaan Barang Milik Negara: Tarif untuk jenis PNBP ini berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem, tergantung pada jenis barang milik negara yang dikelola.
- Pengelolaan Dana: Tarif untuk jenis PNBP ini berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem, tergantung pada jenis dana yang dikelola.
- Hak Negara Lainnya: Tarif untuk jenis PNBP ini bervariasi tergantung pada jenis hak negara yang dimiliki.
Tarif PNBP diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013.
Tarif PNBP dapat berbeda tergantung pada jenis PNBP dan penghitungan tarif per jenis PNBP pun memiliki pertimbangan yang berbeda.
Baca Juga: Daftar 10 Provinsi Termiskin di Indonesia, Ini Penyebabnya!
Metode Pembayaran PNBP
Berikut adalah beberapa metode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Melakukan pembayaran langsung di kasir semua bank di Indonesia dengan datang langsung ke lokasi bank tersebut.
- Pembayaran juga bisa dilakukan melalui mesin ATM dengan cara memilih menu pembayaran, lalu pilih opsi Pajak/PNBP/Cukai, dan masukkan kode billing yang sesuai.
- Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi internet banking atau mobile banking, di mana kita cukup memilih menu pembayaran, kemudian pilih opsi Pajak/PNBP/Cukai, dan masukkan kode billing yang diperlukan.
Penting untuk diingat bahwa tidak semua bank menyediakan fasilitas pembayaran ke PNBP Simponi.
Namun, kita masih dapat meminta bantuan orang lain untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing yang tepat.
Baca Juga: 12+ Rekomendasi Kado Unisex, Ide Perayaan Tukar Kado!
Demikian informasi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
- https://www.online-pajak.com/tips-pajakpay/penerimaan-negara-bukan-pajak-dan-jenisnya
- https://www.pajakku.com/read/618a499b4c0e791c3760bdfd/Mengenal-Penerimaan-Negara-Bukan-Pajak
- https://klcstatic.kemenkeu.go.id/portal-bppk-uploads/old/images/CallForPaper2015/cfpaper2015_2.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/149347/pp-no-58-tahun-2020
- https://e-mawaspnbp.kemenkeu.go.id/peraturan
- https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/254/156
- https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1715
- https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=cara_pembayaran_simpadhu_pnbp
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.