Perhitungan Lembur dan Upah yang Berhak Diterima Karyawan
Perhitungan lembur adalah topik yang penting bagi karyawan dan pengusaha.
Lembur merupakan komponen yang signifikan dalam menghitung upah bulanan.
Memiliki pemahaman yang baik tentang cara menghitungnya merupakan kunci untuk mengelola sumber daya manusia dan anggaran perusahaan dengan efektif.
Selain itu, dalam dunia kerja yang kompetitif, efisiensi dalam pengelolaan jam kerja adalah salah satu faktor kunci kesuksesan.
Itulah sebabnya perhitungan lembur sangat penting.
Ketika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal, mereka berhak menerima kompensasi yang adil atas waktu tambahan yang mereka habiskan.
Ingin tahu perhitungan lembur secara lengkap? Simak artikel ini sampai akhir, ya!
Baca Juga: Kecewa Lamaran Kerja Ditolak? Yuk, Bangkit dari Kegagalan dengan 8 Cara Ini
Definisi Lembur
Dilansir dari Sage, lembur mengacu pada jumlah waktu seorang karyawan yang bekerja di luar jam kerja normalnya.
Lembur adalah istilah yang digunakan dalam konteks dunia kerja untuk merujuk pada waktu kerja yang melebihi jam kerja normal yang telah ditentukan oleh peraturan atau kebijakan perusahaan.
Jam kerja normal biasanya merupakan jumlah jam yang diharapkan untuk dikerjakan oleh seorang karyawan dalam satu hari kerja atau seminggu kerja, dan lembur terjadi ketika seorang karyawan bekerja lebih lama dari jam kerja tersebut.
Menurut Kemnaker, waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam sehari (40 jam dalam seminggu dengan 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (40 jam seminggu dengan 5 hari kerja).
Dari definisi itu berarti, jam di luar waktu kerja maksimal tersebut harusnya dihitung sebagai waktu lembur.
Kemnaker melalui keputusan menteri tersebut juga menambahkan waktu lembur maksimal bagi pekerja setiap minggunya, yaitu 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam 1 minggu.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1.
Sebagai kompensasi atas waktu yang digunakan untuk lembur, maka perusahaan atau badan usaha harus menunaikan tiga kewajiban berikut.
- Membayar upah lembur
- Memberi pekerja kesempatan untuk istirahat
- Memberikan makanan dan minuman minimal 1400 kalori bila lembur dilakukan lebih dari 3 jam
Lembur dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti peningkatan beban kerja, proyek-proyek mendesak, atau peraturan ketenagakerjaan yang mengharuskan pembayaran lembur untuk jam kerja tambahan di atas batas waktu tertentu.
Baca Juga: 10 Inspirasi Desain Ruang Kerja Kantor Pribadi yang Nyaman
Ketentuan Perhitungan Lembur Karyawan
Untuk menentukan upah dan perhitungan lembur ternyata tidak hanya berdasarkan upah per jam, ada beberapa ketentuan lain sebagai berikut.
- Upah Diukur dari Jumlah Hari Kerja
Penghitungan lembur didasarkan pada beberapa faktor yang meliputi upah bulanan dan satuan hasil kerja.
Upah bulanan diukur dengan mengacu pada jumlah hari kerja dalam satu bulan, yaitu 25 hari untuk pekerja yang bekerja 6 hari seminggu atau 21 hari untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Selain itu, satuan hasil juga memengaruhi perhitungan lembur, yang mencakup rata-rata perubahan dalam 12 bulan terakhir atau upah rata-rata sepanjang masa kerja (jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan).
- Perhitungan Lembur di Hari Libur
Perbedaan perhitungan juga terjadi antara lembur yang dilakukan pada hari kerja dengan lembur pada hari libur dan hari libur nasional.
Pada hari kerja, lembur dihitung dengan tingkat upah sebesar 1,5 kali upah per jam pada jam pertama, dan 2 kali upah per jam pada jam kedua dan seterusnya.
Sedangkan, lembur pada hari libur dan hari libur nasional dihargai 2 kali upah per jam untuk 8 jam pertama.
Kemudian meningkat menjadi 3 kali upah per jam pada jam ke sembilan, dan 4 kali upah per jam untuk jam ke sepuluh dan seterusnya.
- Sistem Kerja 6 Hari
Perlu diperhatikan bahwa jika perusahaan menerapkan sistem kerja selama 6 hari dalam seminggu, maka tarif gaji per jam akan langsung naik menjadi 3 kali lipat pada jam ke-8.
Kemudian akan bertambah 4 kali lipat pada jam ke sembilan serta seterusnya.
Ini adalah aspek penting yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan dan pengelolaan lembur karyawan.
Baca Juga: 14 Hal yang Membuat Stres Memuncak, Termasuk Sering Lembur atau Bertengkar dengan Pasangan
Cara Menghitung Upah Lembur Bulanan
Rumus untuk menghitung upah per jam dalam kasus lembur adalah sebagai berikut:
Upah per jam = (1/173) x upah sebulan
Upah sebulan dapat dihitung sebagai 100% gaji pokok ditambah tunjangan tetap atau 75% gaji pokok ditambah tunjangan tetap ditambah tunjangan tidak tetap.
Sebagai contoh perhitungan lembur, misalnya seseorang karyawan A yang memiliki gaji pokok sebesar Rp5 juta per bulan, termasuk tunjangan tetapnya.
Maka, upah per jam untuk si A adalah 5.000.000 x (1/173) = Rp28.901.
Dengan menggunakan rumus ini, kita dapat menghitung besaran upah lembur yang harus dibayarkan kepada A pada jam pertama lembur, yaitu 1,5 x Rp 28.901 = Rp 43.351.
Untuk jam-jam berikutnya, kita dapat menghitungnya sendiri dengan menggunakan rumus atau cara perhitungan yang sama seperti di atas.
Baca Juga: 9 Cara Menyimpan Video Tiktok Tanpa Watermark, Mudah Kok!
Cara Menghitung Upah Lembur Harian
Perhitungan lembur untuk pekerja harian memiliki sedikit perbedaan dibandingkan dengan pekerja yang menerima gaji bulanan.
Meskipun rumus yang digunakan tetap sama, perbedaan muncul saat menentukan gaji pokok. Berikut ketentuannya:
Gaji pokok dihitung berdasarkan:
- 25 x gaji harian jika pekerja bekerja selama 6 hari kerja dalam seminggu, atau
- 21 x gaji harian jika pekerja bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu.
Dari nilai gaji pokok yang dihitung berdasarkan ketentuan di atas, selanjutnya dapat digunakan sebagai faktor pengali dengan 1/173 untuk menghasilkan angka upah per jam yang diperlukan dalam perhitungan upah lembur.
Baca Juga: 9 Tips Memantau Sosial Media Anak, Aktifkan Fitur Pengawasan!
Demikian informasi perhitungan lembur dan rumus menghitung upah lembur karyawan.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
- https://www.sage.com/en-us/blog/glossary/what-is-overtime/
- http://www.bphn.go.id/data/documents/14pm004.pdf
- https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_186.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.