02 Februari 2022

3 Bahaya Pinjam Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Utang!

Walau mudah, jangan sampai terlena!

Meski teknologi kini kian maju dan membuat hidup menjadi mudah, Moms jangan sampai melupakan bahaya pinjam online.

Sejumlah orang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjam online yang tidak ragu memaksa, hingga mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. 

Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman online turut terkena imbasnya. 

Ini karena pemberian data diri pada pinjaman online membuat nasabah mudah dikejar-kejar utang.

Data tersebut juga akan berhubungan dengan orang-orang di sekitar nasabah. Seperti keluarga, rekan kerja, bahkan hingga instansi tempat bekerja.

Oleh karena itu, Moms harus paham akan bahaya pinjam online, terutama dari sumber ilegal, agar lebih berhati-hati.

Baca Juga: Waspada Wangiri, Penipuan Lewat Missed Call Dari Luar Negeri yang Sedang Marak

Bahaya Pinjam Online Ilegal

man plays phone.jpg
Foto: man plays phone.jpg

Foto: shutterstock.com

Melansir CNBC Indonesia, idealnya jumlah cicilan dari seluruh pinjaman yang dimiliki tidak lebih dari 30% gaji bulanan.

Dengan begitu, Moms akan lebih mudah melunasi cicilan pinjaman hingga lunas, tanpa merasa kewalahan untuk memenuhi segala kebutuhan pokok lainnya.

Selain itu, masyarakat perlu mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online ilegal.

Pinjaman online ilegal akan menggunakan persyaratan mudah dan dana cair dengan cepat.

Tapi jangan salah, dibalik kemudahannya tentu ada jebakan bahaya pinjam online yang menanti.

Seperti fee yang sangat tinggi hingga 40% dari total pinjaman, hingga suku bunga dan denda yang tinggi.

Baca Juga: Sebelum Memutuskan Kredit Mobil, 4 Hal Ini Perlu Jadi Pertimbangan

Berikut adalah bahaya pinjam online ilegal yang harus Moms waspadai.

Jika tidak, Moms bisa dihantui penagih utang yang bahkan tidak ragu mengekspos data pribadi nasabahnya.

1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Setiap kali mengajukan pinjaman online, Moms pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji.

Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti:

  • Nama lengkap
  • Alamat rumah
  • Pekerjaan
  • Alamat kantor
  • Nomor kontak orang terdekat

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, bahaya pinjam online ilegal yang Moms harus hadapi adalah bersiap menerima konsekuensi.

Konsekuensinya berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.

Jangan dianggap remeh, masuk ke daftar hitam ini berarti Moms akan kesulitan meminta bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Kalau hal ini sampai terjadi, saat mengalami masalah keuangan yang pelik di kemudian hari, Moms tidak bisa meminta bantuan seperti pinjaman ke bank.

Karena itu, penting bagi Moms untuk selalu menjaga skor kredit agar senantiasa positif dengan cara membayar tagihan dari pinjaman jenis apapun tepat waktu.

Dengan begitu, Moms akan dipercaya untuk melakukan pinjaman kembali di saat krusial dan benar-benar mendesak ke depannya.

Baca Juga: Bahayanya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir

2. Denda dan Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika Moms harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu.

Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Moms semakin menumpuk.

Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.

Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online semakin sulit untuk dilunasi, Moms dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya.

Dengan begitu, nominal cicilan akan semakin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya.

Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Jadi, jangan heran jika ada korban pinjaman abal-abal yang harus membayar tagihan melebihi 100% dari pokok pinjaman yang diajukannya dahulu.

3. Kejaran Debt Collector Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi

Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan.

Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI, atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon.

Bahaya pinjam online ilegal berlangsung setelahnya.

Yaitu jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Moms dan orang terdekat.

Baca Juga: Belajar dari Kasus First Travel, Ini 3 Ciri Penipuan Umrah yang Patut Diwaspadai

Demikian Moms informasi seputar bahaya pinjam online yang harus Moms tahu agar lebih bijak dalam memperoleh pinjaman.

Menggunakan pinjaman online bukan sesuatu yang salah, namun pastikan bahwa jasa penyedianya telah diawasi oleh OJK, ya!

  • https://www.bbc.com/indonesia/majalah-57046585
  • https://money.kompas.com/read/2021/05/20/063800226/bahaya-pinjam-uang-ke-banyak-pinjol?page=all
  • https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210525164551-37-248332/ini-3-risiko-besar-jika-tak-bayar-pinjaman-online
  • https://personalfinance.kontan.co.id/news/waspada-ini-7-jebakan-pinjaman-online-ilegal-jangan-sampai-terjerat?page=all

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.