Polemik Penggunaan Kata "Anjay" yang Dilarang oleh Komnas Perlindungan Anak
Belakangan ini kata 'anjay' ramai mencuri perhatian publik setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melarang penggunaan kata 'anjay' untuk percakapan sehari-hari. Permasalahan tersebut lantas menuai pro dan kontra dari netizen.
Baca Juga: Tak Hanya Anak Denada, 5 Anak Artis Ini Juga Jadi Korban Bully Netizen
Alasan Komnas PA Melarang Penggunaan Kata 'Anjay'
Foto: Twitter.com
Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena menurut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kata 'anjay' memiliki makna buruk berupa hujatan hingga merendahkan martabat orang lain.
Bahkan, penggunaan kata tersebut juga termasuk dalam kekerasan verbal yang bisa dipidanakan. Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Hati-Hati, Kekerasan Dapat Merusak Karakter Anak!
"Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian, itu bentuk kekerasan yang dilarang. Karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, itu adalah bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana," kata Arist mengutip dari Liputan6 pada Senin (31/9/2020).
Selain itu, Arist juga mengaku bahwa pelarangan ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah dengan penggunaan akta 'anjay' oleh anak-anak dalam percakapan sehari-hari.
Menilai Kata 'Anjay' dari Dua Perspektif yang Berbeda
Foto: Kompas.com
Meskipun kata 'anjay' menurut Arist berkonotasi buruk, namun dirinya pun mengaku bahwa kata 'anjay' memiliki makna yang berbeda selain menghina atau merendahkan martabat.
Meski begitu, penggunaan kata 'anjay' juga harus melibatkan ketepatan waktu dan tempat agar maknanya menjadi lebih baik. Misalnya, kata 'anjay' boleh digunakan dalam ucapan sehari-hari saat mengekspresikan kekaguman atau pujian terhadap orang lain.
"Harus dilihat dalam dua perspektif, apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum, tidak unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay, kalau itu ekspresi itu boleh saja," lanjutnya.
Mengimbau Masyarakat untuk Mencari Padanan Kata yang Lebih Tepat
Foto: Detik.com
Meskipun telah menilai kata 'anjay' dari dua perspektif yang berbeda, namun Arist tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan padanan kata lain yang lebih tepat agar tidak menyakiti hati dan perasaan orang lain.
Arist pun memberi contoh menggunakan kata 'keren' apabila ingin mengekspresikan rasa kekaguman pada orang lain. Selain itu, Arist juga mengajak remaja dan anak-anak untuk tidak mengaplikasikan penggunaan kata 'anjay' kepada orang tua.
Trending Topic di Sosial Media
Foto: Twitter.com
Pelarangan penggunaan kata 'anjay' ini lantas mencuri perhatian publik dan menjadi trending topic di Twitter pada Minggu (30/8/2020). Banyak netizen yang mengaku heran dengan larangan Komnas PA tersebut.
Tak sedikit netizen yang menganggap bahwa masih ada permasalahan yang lebih penting dibandingkan mengurusi penggunaan kata atau bahasa slang yang digunakan masyarakat.
Bahkan, seorang Youtuber bernama Pit Manghophop Sitompul mengunggah video berisi dirinya mengucapkan kata 'anjay' sebanyak 100 ribu kali. Hingga Senin (31/8/2020), video tersebut sudah ditonton lebih dari 85 ribu kali.
Baca Juga: Nihi Sumba yang Trending Berkat Liburan Rachel Vennya, Ini Potret Keindahannya
Meskipun menimbulkan pro dan kontra, Arist mengaku tak mempermasalahkan tanggapan netizen terkait keputusannya tersebut.
"Kalau ada orang kontra, tidak apa-apa. Itu kebebasan ekspresi, Komnas PA tidak tersinggung. Tugas Komnas PA untuk meluruskan itu. Komnas PA ini sahabat anak tanpa diskriminasi. Jadi kalau ada dampak menimbulkan kekerasan, maka komnas harus hadir di situ," tegasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.