PSBB DKI, Tempat Hiburan Kembali Ditutup
Perkembangan kasus covid-19 yang tidak terkendali, terutama di DKI Jakarta membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.
Menarik Rem Darurat
Foto: instagram.com/aniesbaswedan
Langkah ini, menurut Anies diambil usai rapat bersama.
Menurutnya. Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terpaksa menerapkan PSSB seperti masa awal pandemi, bukan PSBB transisi.
Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diteruskan per 14 September 2020
Tempat Hiburan Kembali Ditutup
Foto: shutterstock.com
Mulai 14 September bekerja di kantor akan kembali ditiadakan. Namun, ada 11 sektor usaha yang dikecualikan, meski seluruh tempt hiburan akan kembali ditutup.
Berikut bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kantor selama masa PSBB Jakarta:
- perusahaan kesehatan
- usaha bahan pangan
- energi
- telekomunikasi dan teknologi informatika
- keuangan
- logistik
- perhotelan
- konstruksi
- industri strategis
- pelayanan dasar
- utilitas publik
- industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Adapun, seluruh tempat wisata milik Pemprov DKI Jakarta akan ditutup saat PSBB total kembali diberlakukan. Tempat wisata yang dikelola pemerintah DKI seperti Taman Margasatwa Ragunan, Monas, Taman Impian Jaya Ancol, kawasan Kota Tua, dan taman-taman kota.
Baca Juga: PSBB Tangerang Kembali Dilanjutkan Hingga 26 Juli 2020, Ini Penjelasannya
Transportasi Umum Dibatasi
Foto: shutterstock.com
Aturan PSBB total yang akan berlaku juga membatasi operasional transportasi umum, layaknya pada masa awal pandemi.
Hal yang dibatasi antara lain kapasitas penumpang, jumlah armada, dan jam operasional.
Pada PSBB awal pandemi, jam operasional transportasi umum beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Pasca Pelonggaran PSBB, Berikut Informasi yang Perlu Diketahui di Masa New Normal
Tidak Boleh Makan di Restoran
Foto: shutterstock.com
Selama pandemi, rumah makan boleh buka namun hanya untuk dibawa pulang.
Aturan ini juga akan kembali diberlakukan, apalagi pada masa transisi, mulai banyak orang yang berkumpul di rumah makan dan dianggap membuat cluster penularan baru.
Selama PSBB Jakarta, rumah makan diperbolehkan beroperasi tapi tak boleh ada pengunjung yang makan di tempat.
Sebagai tambahan informasi, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan kepada penerima yang telah terdata.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berubah Jadi PSBL, Ini Daerah yang Akan Menerapkannya
Tempat Ibadah Tetap Buka dengan Protokol Kesehatan
Foto: shutterstock.com
Pemerintah mengizinkan tempat ibadah di perumahan zona aman beroperasi selama PSBB Jakarta.
Tempat ibadah di kompleks perumahan atau permukiman diizinkan beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.
Namun, seluruh warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan.
Sementara, tempat ibadah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul warga luar Jakarta dilarang beroperasi.
Larangan juga berlaku bagi tempat ibadah yang berada di RW zona merah Covid-19.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.