PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Kembali, Hingga 22 November
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. PSBB diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai Senin (9/11/2020) kemarin, sampai Minggu (22/11/2020) mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang perpanjangann PSBB masa transisi.
PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Kembali
Untuk Moms yang tinggal di Jakarta atau kerap beraktivitas di Jakarta, berikut ini informasi mengenai PSBB Transisi di Jakarta yang diberlakukan kembali.
Baca Juga: 4 Artis yang Rencananya Menikah 2021, Sudah Tahu Semua Moms?
1. Untuk Mendisiplinkan Masyarakat
Foto: Orami Photo Stock
Mengutip Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi Jakarta dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Anies mengungkapkan kalau masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Lebih lanjut, Anies juga berharap agar masyarakat tetap waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang mulai terkendali pada masa PSBB transisi dua pekan terakhir.
2. 826 Kasus Positif COVID-19
Foto: Orami Photo Stock
Adapun kondisi terkini kasus COVID-19 di Jakarta per tanggal 8 November 2020 terdapat penambahan jumlah kasus COVID-19 sebanyak 826 kasus.
Angka kasus positif tersebut merupakan hasil pemeriksaan 7.090 PCR ditambah dengan 88 kasus baru dari data laboratorium swasta dengan tanggal pemeriksaan 5-6 November yang baru dilaporkan hari ini.
Adapun dari 112.027 kasus tersebut dirincikan terdapat pasien sembuh sebanyak 101.781 pasien, 2.366 pasien meninggal dunia dan 7.870 pasien masih aktif terjangkit COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta juga merilis sudah ada 57.754 orang yang sudah melakukan tes PCR dalam sepekan terakhir dengan persentase kasus positif 9,4 persen.
Baca Juga: Menikah dengan Anthony Xie, Audi Marissa Kini Sudah Hamil 9 Minggu
3. Ganjil-Genap Ditiadakan
Foto: Orami Photo Stock
Adapun selama masa PSBB Transisi Jakarta, maka ganjil-genap ditiadakan hingga 22 November 2020, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil-genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Baca Juga: Selain Gisella Anastasia, 3 Artis Ini Juga Digosipkan Ada di Video Syur
4. 13 Gedung di Jakarta Ajukan Permohonan Gelar Resepsi Pernikahan
Foto: Orami Photo Stock
Mengutip Kompas.com, selama masa PSBB transisi kali ini, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Diparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan ada 13 gedung mengajukan perizinan terkait pembukaan resepsi pernikahan.
Hingga saat ini, prosesnya masih diperiksa dan dilakukan verifikasi.
Bambang juga mengatakan, belasan gedung yang mengajukan permohonan penyelenggaraan resepsi harus menunggu jadwal presentasi di depan Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta yang menangani izin resepsi tersebut.
"Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan. Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," ujarnya.
Itu dia Moms, beberapa informasi terkait PSBB di Jakarta yang kembali diperpanjang.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.