Cara Shalat dalam Keadaan Darurat, Bisa Duduk atau Berbaring
Shalat dalam keadaan darurat adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh Allah SWT untuk menjalankan shalat dikeadaan yang darurat.
Beberapa keadaan darurat seperti sakit, atau berada di dalam kendaraan yang menjadi syarat utama bisa menjalankan shalat ini.
Sebagai informasi, shalat dalam keadaan darurat bisa dilakukan dengan berdiri, jika tidak mampu berdiri bisa dilakukan duduk, atau berbaring.
Dalil tentang Shalat dalam Keadaan Darurat
Mengutip sebuah hadis Ad-Daruquthni, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya.
Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).
Ingin tahu informasi lengkap mengenai shalat dalam keadaan darurat? Simak penjelasannya hingga akhir artikel, ya Moms.
Baca Juga: Shalat Fajar: Tata Cara, Niat, dan Keutamaannya
Keringanan Shalat dalam Keadaan Darurat
Shalat dalam keadaan darurat adalah sebuah keringan yang bisa dilakukan oleh umat Muslim di tengah situasi darurat atau mendesak.
Mengutip dari NU Online, dalam hukum Islam keringanan ini biasa disebut rukhsah.
Dalam kitab al-Mawahib as-Saniyah disebut definisi rukshah adalah kemudahan (as-suhulah). Sedangkan dalam istilah syara’, rukhsah adalah:
تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي
Artinya: “Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya udzur beserta dilandasi sebab hukum asal.” (Ismail Usman Zein, al-Mawahib as-Saniyah Syarh Fawaid al-Bahiyah, t.k, Darur Rasyid, t.t, halaman 240).
Baca Juga: Kumpulan Ayat tentang Sholat 5 Waktu, Jumat, dan Hadis Sholat Dhuha
Rukshah juga dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya, Surat al-Haj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
Artinya, “dan Dia tidak akan menjadikan kamu sekalian kesempitan dalam urusan agama.”
Dalam Surat an-Nisa ayat 28 juga disebutkan:
يُرِيْدُ اللهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ
Artinya, “Allah menginginkan kemudahan bagi kamu sekalian.”
Jadi, kesimpulan dari beberapa ayat di atas menyebutkan bahwa di tengah kesulitan atau keadaan darurat Moms dan Dads wajib menjalankan ibadah dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan.
Namun, perlu diingat hukumnya diperbolehkan untuk melakukan shalat dalam keadaan darurat jika berada dalam situasi yang sulit untuk melakukan shalat seperti biasanya.
Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud sebelum Tidur? Ini Penjelasannya!
Tata Cara Shalat dalam Keadaan Darurat
Setelah mengetahui hukum shalat dalam keadaan darurat, Moms dan Dads juga perlu mengetahui tata cara shalatnya.
Berikut ini tata cara shalat dalam keadaan darurat:
1. Shalat dengan Duduk
Tata cara shalat dalam keadaan darurat yang pertama adalah melakukan shalat dengan duduk.
Moms bisa shalat dengan duduk di kursi dengan tangan diletakkan di kedua paha.
Kemudian untuk gerakan ruku’ cukup membungkukkan badan sekadarnya. Lalu, gerakan i'tidalnya dilakukan dengan kembali duduk.
Terakhir untuk gerakan sujud bisa dilakukan dengan membungkukkan badan lebih bawah dibandingkan gerakan ruku.
2. Shalat dengan Berbaring
Shalat dalam keadaan darurat juga bisa dilakukan dengan berbaring jika Moms dan Dads kesulitan atau tidak mampu untuk duduk.
Cara shalat dengan berbaring adalah letakkan kaki berada di sebelah utara, lalu kepala di sebelah selatan dengan menghadap ke arah kiblat.
Gerakan-gerakan shalat dapat dilakukan dengan isyarat kepala atau hanya kedipan mata.
Lalu, untuk bacaan-bacaan surat masih sama seperti shalat pada umumnya.
Baca Juga: Bacaan Zikir Paling Dahsyat, Yuk Amalkan setelah Sholat!
3. Shalat Khauf
Tata cara shalat dalam keadaan darurat selanjutnya adalah Shalat Khauf.
Shalat ini dilakukan dan berlaku dalam kondisi menakutkan, caranya cukup dengan berisyarat ketika ruku dan sujud.
Al-Imam al-Baghowy berkata di dalam tafsirnya:
"Maknanya yaitu jika tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri dan memenuhi semua rukunnya karena sebab bahaya yang mengancam, maka shalatlah sambil berjalan kaki, atau menunggang di atas kendaraan.
Ini adalah ketika kondisi perang ketika pedang saling bersabetan, maka boleh sholat menghadap mana saja sambil berjalan atau menunggang, baik menghadap kiblat maupun tidak, cukup merundukkan kepala ketika rukuk dan sujud,
dan menjadikan sujud lebih dalam daripada rukuk. Begitu pula ketika bahaya hewan buas yang mengejarnya, atau banjir yang ditakutkan akan menyeretnya maka boleh shalat dengan isyarat. (Tafsir al-Baghowy, 1/290).
Dalam sebuah hadis juga dijelaskan bahwa ketika kondisi yang lebih mencekam Moms dan Dads tetap bisa shalat dalam keadaan darurat dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi,
"إِذَا اخْتَلَطُوا، فَإِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ , وَالإِشَارَةُ بِالرَّأسِ"
"Jika perang telah berkecamuk, maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala." [HR. al-Baihaqy].
Baca Juga: Sholat Witir, Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Itulah beberapa syarat dan tata cara shalat dalam keadaan darurat yang bisa Moms ketahui.
Namun, perlu diingat bahwa shalat dalam keadaan darurat ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi darurat seperti sakit atau kondisi mencekam.
Jadi, Moms tetap bisa melakukan shalat wajib ditengah keadaan yang sulit dengan keringanan yang telah dijelaskan di atas.
- https://www.risalahislam.com/2013/10/shalat-dalam-keadaan-darurat.html
- https://islam.nu.or.id/syariah/rukhsah-darurat-yang-wajib-diambil-dalam-hukum-islam-jiJB3
- https://islam.nu.or.id/syariah/definisi-rukhsah-dan-pembagian-hukumnya-WI166
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.