20 Desember 2022

Berbagai Hal tentang Slip Gaji yang Wajib Moms dan Dads Ketahui, Penting!

Slip gaji adalah dokumen resmi yang memuat gaji karyawan dalam satu bulan

Moms pasti sudah tidak asing dengan istilah slip gaji, bukan?

Secara umum, pengertian slip gaji adalah sebuah dokumen resmi yang memuat informasi jumlah pendapatan yang diterima karyawan.

Dalam dokumen ini, tersaji juga besaran pajak yang telah dipotong dari pendapatan tersebut.

Dokumen slip gaji biasanya akan menjelaskan jika ada penambahan atau pengurangan upah yang diterima karyawan.

Slip gaji pun biasanya dibuat dalam form atau format doc, docx, excel, PDF, dan lain sebagainya.

Terkadang, karyawan membutuhkan slip gaji untuk berbagai keperluan.

Yuk, cari tahu apa saja isi slip gaji, fungsi, dan contoh sederhananya!

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan dengan Gaji Tinggi

Informasi yang Terdapat dalam Slip Gaji

Slip Gaji
Foto: Slip Gaji (123rf.com)

Pada umumnya, format slip gaji berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan perusahaan.

Namun, biasanya, slip yang berisi detail informasi upah akan menggunakan format yang terdiri dari beberapa bagian berikut ini:

1 . Logo Identitas atau Nama Perusahan

Jika Moms atau Dads bertanya apa saja isi slip gaji, maka yang pertama ada di dalamnya adalah nama perusahaan tempat bekerja.

Ini bertujuan untuk menyatakan dan memastikan tentang perusahaan yang mengeluarkan slip gaji tersebut, baik secara online atau offline.

Hal tersebut penting sebagai bentuk identitas dan pertanggungjawaban jika nantinya diperlukan.

2. Pernyataan Kerahasiaan Dokumen

Dalam slip gaji juga harus ada keterangan yang menyatakan kerahasiaan dokumen.

Hal ini harus dinyatakan atau dituliskan dalam form slip payroll karyawan swasta, dengan tujuan memberikan informasi dan meningkatkan level kerahasiaan dokumen tersebut.

3. Informasi Periode Pembayaran Gaji Karyawan

Ini adalah informasi mengenai periode pembayaran gaji tersebut kepada karyawan.

Keterangan ini bertujuan untuk memperkecil adanya kebingungan dan misinformasi yang mungkin terjadi apabila periode gaji tidak dituliskan secara lengkap atau jelas.

4. Besaran Pendapatan atau Gaji Karyawan

Besarnya pendapatan atau gaji karyawan dan besarnya potongan yang diambil dari pendapatan tersebut sehingga dapat menunjukkan pendapatan bersih karyawan selama 1 bulan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik, karena karyawan merasa informasi yang diberikan perusahan mengenai gaji kurang transparan.

5. Keterangan Rincian Gaji Karyawan

Keterangan lengkap mengenai pembayaran gaji juga merupakan bagian penting dalam slip upah karyawan.

Ini akan memperlihatkan penghasilan karyawan dalam tahun berjalan sebelum dan sesudah dikurangi pajak.

Baca Juga: Boros dan Sulit Menabung? Ini Cara Mengatur Gaji 2 Juta!

Contoh Slip Gaji

Berikut ini adalah beberapa contoh slip gaji karyawan:

  • Contoh 1
Slip Gaji Sederhana
Foto: Slip Gaji Sederhana (talenta.co)
  • Contoh 2
Contoh Slip Gaji
Foto: Contoh Slip Gaji (talenta.co)
  • Contoh 3
Contoh Slip Gaji 3
Foto: Contoh Slip Gaji 3 (talenta.co)

Baca Juga: Profesi Apoteker: Tugas, Syarat, hingga Kisaran Gaji

Potongan-Potongan yang Dicantumkan dalam Slip Gaji

Potongan dalam Slip Gaji
Foto: Potongan dalam Slip Gaji (klikcair.com)

Ada beberapa jenis potongan yang tercantum dalam slip gaji di perusahaan-perusahaan dalam negeri.

Apa saja? Berikut ini beberapa di antaranya:

1 . Potongan Pajak Penghasilan

Salah satu informasi yang biasanya dicantumkan dalam slip gaji adalah potongan pajak penghasilan.

Nah, sesuai peraturan negara, ada potongan pajak penghasilan PPh 21 yang dikenakan setiap tahun untuk penghasilan minimal Rp4,5 juta per bulan.

Angka minimal wajib pajak tersebut adalah penghasilan bersih, setelah dipotong berbagai iuran, serta tidak termasuk amal.

Dengan kata lain, jika gaji Moms atau Dads sebesar Rp10 juta per bulan namun menyedekahkan Rp3 juta, maka penghasilan yang dikenakan pajak hanya Rp7 juta.

Sementara itu, jika penghasilan kurang dari jumlah minimal wajib pajak, seharusnya tidak ada potongan PPh 21 di slip gaji.

2. Potongan Asuransi

Tak hanya pajak, ada juga potongan-potongan yang umum tercantum dalam slip gaji, yaitu potongan iuran asuransi.

Macam potongan asuransi ini ada banyak, antara lain asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Nah, nominal iuran asuransi tidak dibebankan seluruhnya kepada karyawan. Namun, dibagi bersama perusahaan dengan persentase tertentu.

3. Asuransi Kesehatan

Di Indonesia, ada peraturan pemerintah yang mengharuskan para pekerja menjadi anggota dari BPJS Kesehatan.

Ini adalah standar asuransi kesehatan bagi karyawan.

Beban iuran per bulannya adalah 5 persen dari gaji per bulan. Di mana, 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan.

4. Jaminan Pensiun

Tak semua perusahaan menyediakan program jaminan pensiun untuk karyawannya. Hal ini tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut.

Jaminan pensiun untuk karyawan biasanya merupakan kerja sama dengan DPLK atau BPJS Ketenagakerjaan. Beban iurannya ditanggung karyawan dan perusahaan.

Jika ada potongan jaminan pensiun dalam slip gaji, berarti Moms atau Dads akan mendapatkan sejumlah uang remunerasi saat pensiun nanti.

5. Jaminan Hari Tua

Selain jaminan pensiun, ada juga potongan untuk jaminan hari tua.

Bedanya dengan jaminan pensiun, program JHT akan memberikan uang pensiunan per bulan selama masa pensiun.

Besar iurannya mencapai 5,7 persen dari total gaji pokok.

Perusahaan membayar 3,7 persen, sedangkan 2 persen sisanya dipotong dari gaji karyawan.

6. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Program ini masih bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Rata-rata diikuti oleh perusahaan-perusahaan formal.

Besaran iurannya adalah 0,3 persen dari gaji pokok.

7. Potongan Kehadiran

Jika macam-macam potongan yang sebelumnya memberikan manfaat, jenis potongan yang ini justru ada karena kesalahan karyawan sendiri.

Namanya adalah potongan kehadiran. Biasanya perusahaan mempunyai kebijakan untuk memotong gaji karyawan yang terlambat atau absen tanpa sebab.

Hal tersebut boleh-boleh saja untuk menjaga kedisiplinan karyawan.

Peraturannya ada dalam Pasal 93 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 24 Perpem No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Saat Gaji Istri Lebih Besar dari Suami, Lakukan 4 Hal Ini untuk Menghindari Pertengkaran

Fungsi dan Manfaat Data Slip Gaji Karyawan

Gaji Bulanan
Foto: Gaji Bulanan

Berikut ini adalah fungsi dan manfaat dari penggunaan slip gaji:

1 . Mengetahui Rincian Gaji Karyawan

Dengan adanya slip gaji, maka ini bisa memudahkan karyawan dalam melihat rincian gaji yang diterima setiap bulan.

Karyawan bisa mempelajari lebih detail mengenai komponen apa saja yang diterima, yang dapat menjadi unsur penambahan atau pengurangan gaji per bulannya.

Selain itu, hal ini juga bisa mengurangi risiko adanya kesalahan saat menghitung gaji karyawan.

Rincian dalam slip gaji juga bentuk tanggung jawab perusahaan untuk menciptakan transparansi terhadap karyawan mereka.

2. Untuk Mengajukan Kredit, KPR, atau Semacamnya

Biasanya, dokumen slip gaji akan sangat diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan berbagai macam jenis kredit.

Baik kredit KPR, pengajuan kartu kredit, atau jenis kredit yang lainnya.

Dokumen slip pembayaran upah biasanya digunakan untuk pertimbangan kemampuan pembayaran orang yang mengajukan kredit.

3. Untuk Negosiasi Gaji Ketika Melamar Pekerjaan Baru

Fungsi dari slip gaji lainnya adalah sebagai syarat administrasi ketika melamar pekerjaan baru.

Nah, data dari slip pembayaran upah ini akan digunakan sebagai acuan untuk negosiasi gaji.

Biasanya, perusahaan yang baru akan menanyakan besaran gaji sebelumnya sebagai acuan pemberian gaji yang baru.

Baca Juga: Mau Tahu Caranya Negosiasi buat Naik Gaji?

Demikian sekilas informasi mengenai slip gaji. Sampai di sini, diharapkan Moms bisa lebih memahaminya, ya!

  • https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/contoh-slip-gaji-sederhana/
  • https://glints.com/id/lowongan/kegunaan-slip-gaji/#.Y5rd1HZBw2w

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.