29 Maret 2024

Ini Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Cari informasinya di sini, yuk Moms!
Ini Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Foto: Freepik.com/benzoix

Menelan ludah, secara alami terjadi tanpa kesadaran, menimbulkan pertanyaan apakah itu dapat membatalkan puasa. Untuk itu simak syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa di bawah ini.

Salah satu perdebatan yang kerap muncul di bulan Ramadan adalah mengenai menelan ludah.

Umumnya, menelan ludah tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa disengaja dan tanpa kesadaran yang disengaja.

Namun, beberapa hal lain seperti makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah menelan air liur saat puasa atau keluarnya air liur saat tidur membatalkan puasa, seringkali menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.

Kira-kira apakah ada syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa? Untuk itu, cari informasi selengkapnya di bawah ini, ya!

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Arti, Amalan, dan Keistimewaannya

Hukum Menelan Ludah saat Puasa

Ilustrasi Puasa
Foto: Ilustrasi Puasa (Freepik.com/odua)

Dalam menjalankan ibadah puasa, seseorang diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Sehingga, penting untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam, seperti menelan makanan atau minuman.

Namun, ada pertanyaan tentang hukum menelan air ludah saat berpuasa.

Melansir dari NU Online, menurut penjelasan Ahmad Mundzir, seorang pengajar di Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah Semarang, para ulama sepakat bahwa menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.

Menurut penjelasan dalam karya Imam an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, keputusan bahwa menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa berlaku jika kejadian tersebut seringkali tidak dapat dihindari.

Berikut ini penjelasannya:

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”

Baca Juga: Mata Cekung: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya, Disimak Ya!

Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Ilustrasi Menelan
Foto: Ilustrasi Menelan (Orami Photo Stock)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, secara umum, menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan ludah merupakan bagian dari tubuh yang secara alami keluar dan tidak disengaja untuk ditelan.

Namun, terdapat beberapa syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Berikut adalah penjelasannya:

1. Air Liur Sendiri

Syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa pertama adalah menelan air liur sendiri.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa.

Lalu, jika seseorang mengalami ngiler saat tidur tidak dianggap sebagai pembatalan puasa.

Misalnya, menelan air ludah pasangan atau ketika tengah berciuman ini dianggap sebagai puasa yang tidak sah.

Namun, walaupun berciuman tidak secara langsung membatalkan puasa, kegiatan ini sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan.

2. Air Liur Masih Berada dalam Mulut

Syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa kedua, air liur yang ditelan harus berasal dari dalam tubuh dan tidak melewati batas ma'fu, terutama bibir luar.

Ini mengindikasikan bahwa air liur yang keluar dari kerongkongan, tetapi tidak melewati bibir luar, tidak akan membatalkan puasa.

Namun, jika air liur melewati bibir luar, seperti ketika seseorang meludahkan air liurnya ke dalam gelas dan kemudian meminumnya kembali, tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.

Sehingga, air liur yang keluar dari kerongkongan, asalkan tidak melewati bibir luar, umumnya dianggap tidak membatalkan puasa.

Pengertian ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang batasan yang perlu diikuti dalam menjalankan ibadah puasa.


3. Air Liur Harus Alami Tanpa Campuran

Syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa selanjutnya adalah air liur yang ditelan haruslah alami, tidak tercampur dengan zat atau cairan lain yang dapat mempengaruhi puasa.

Sebagai contoh, jika air liur tercampur dengan zat seperti gula pasir atau zat lainnya, dan kemudian disengaja ditelan, hal ini akan membatalkan puasa.

Jika ludah tercampur dengan benda lain, maka hukumnya tergantung pada benda yang tercampur tersebut.

Sebagai contoh, jika ludah tercampur dengan sisa makanan di mulut, maka menelan ludah tersebut dapat membatalkan puasa.

Kesimpulannya, menelan air liur sendiri tidak membatalkan puasa, selama air liur tersebut bersih, tidak melewati batas ma'fu, dan tidak tercampur dengan zat atau cairan lain yang dapat mempengaruhi status puasa.

Baca Juga: Apakah Suntik KB Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Puasa Ramadan
Foto: Ilustrasi Puasa Ramadan

Seperti yang sudah disebutkan syarat menelan ludah yang tidak membatalkan di atas, sebenarnya masih banyak hal-hal lainnya yang membatalkan puasa.

Berikut adalah beberapa hal yang secara umum diakui sebagai pembatal puasa dalam Islam:

1. Makan dan Minum

Aktivitas makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, baik itu makanan, minuman, atau obat-obatan yang dimakan melalui mulut, secara langsung membatalkan puasa.

2. Hubungan Intim

Berhubungan intim atau melakukan hubungan seksual dengan pasangan saat berpuasa adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Ini termasuk tidak hanya hubungan seksual, tetapi juga segala bentuk aktivitas seksual yang membawa ejakulasi, baik dengan pasangan maupun sendiri.

3. Keluar Darah Haid atau Nifas

Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, puasanya akan batal hingga masa haid atau nifas selesai dan mereka mandi junub (mandi besar).

4. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja, baik itu muntah karena mabuk atau karena memaksa muntah, dapat membatalkan puasa jika ada pengeluaran makanan atau minuman.

5. Menelan Sesuatu dengan Sengaja

Selain makanan dan minuman, menelan benda-benda lain secara sengaja, seperti tanah, batu, atau benda-benda asing lainnya, juga dapat membatalkan puasa.

6. Niat yang Dibatalkan

Jika seseorang dengan sengaja membatalkan niat puasanya, baik itu dengan perkataan atau perbuatan, maka puasanya akan batal.

7. Keluar Cairan Mani dengan Sengaja

Cairan mani yang keluar dengan sengaja, entah karena masturbasi atau aktivitas seksual lainnya, juga membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Setengah Hari? Cari Tahu Jawabannya!

Demikian itulah informasi seputar syarat-syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Meskipun menelan ludah hukumnya tidak membatalkan puasa, tetapi perhatikan syarat-syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa, ya Moms.

Semoga artikel ini bermanfaat!

  • https://www.nu.or.id/nasional/hukum-menelan-ludah-saat-puasa-batalkah-GjoP8

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.